Thomas Khun menyatakan bahsa setiap sistem ekonomi mempunyai
inti paradigma. Inti paradigma ekonomi Islambersumber dari Al-Quran dan
Sunnah.Ekonomi Islam mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan
Insani.Disebut Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai
Ilahiyah. Sedangkan ekonomi Insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan
ditujukan untuk kemakmuran manusia. (Qardhawi).
Menurut Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi
Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua
prinsip yang pertama kita sama-sama tahu pasti tidak ada dalam landasan dasar
ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun, dalam praktiknya, justru yang
membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi islam dikatakan memiliki
dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan
ditujukan untuk kemakmuran manusia.Sedangkan menurut Chapra, disebut sebagai
ekonomi Tauhid.Keimanan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Islam, karena
secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian,
perilaku, gaya hidup, selera,dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap
manusia, sumber daya dan lingkungan.Saringan moral bertujuan untuk menjaga
kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial dengan
mengubah preferensi individual seuai dengan prioritas sosial dan menghilangkan
atau meminimalisasikan penggunaan sumber daya untuk tujuan yang akan
menggagalkan visi sosial tersebut, yang akan meningkatkan keserasian antara
kepentingan diri dan kepentingan sosial.(Nasution dkk)
Dengan mengacu kepada aturan Ilahiah, maka setiap perbuatan
manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Pada paham naturalis, sumber daya
menjadi faktor terpenting dan pada pada paham monetaris menempatkan modal
financial sebagai yang terpenting.Dalam ekomoni Islam sumber daya insanilah
yang terpenting.
Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri
yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur
teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum
(muamalah).
Ada beberapa Karasteristik ekonomi Islam sebagaimana
disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-ilmiah wa al-amaliyah al-islamiyah yang dapat
diringkas sebagai berikut:
a. Harta Kepunyaan Allah dan
Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
Karasteristik pertama ini terdiri
dari 2 bagian yaitu :
Pertama, semua harta baik benda
maupun alat produksi adalah milik Allah Swt, firman Q.S. Al- Baqarah,
ayat 284 dan Q.S.Al -Maai’dah ayat17.
Kedua, manusia adalah khalifah atas
harta miliknya.Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7.
Selain itu terdapat sabda Rasulullah
SAW, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai khalifah, diantara sabdanya
”Dunia ini hijau dan manis”.Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa)
didunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di
dunia ini.
Dapat disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan
manusia pada hakikatnya milik Allah, akan tetapi Allah memberikan hak kepada
manusia untuk memanfaatkannya.
Sesungguhnya Islam sangat
menghormati milik pribadi, baik itu barang- barang konsumsi ataupun barang-
barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik
sesungguhnya adalah Allah SWT.
Pada QS.an-Najm ayat 31 dan Firman Allah SWT. dalam QS.
An-Nisaa ayat 32 dan QS. Al-Maa’idah ayat 38. jelaslah perbedaan
antara status kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang
lainnya. Dalam Islam kepemilikan pribadi sangat dihormati walau hakekatnya
tidak mutlak, dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
orang lain dan tentu saja tidak bertentangan pula dengan ajaran Islam.
Sementara dalam sistem kapitalis, kepemilikan bersifat mutlak dan
pemanfaatannya pun bebas.sedangkan dalam sistem sosialis justru sebaliknya,
kepemilikan pribadi tidak diakui, yang ada kepemilikan oleh negara.
b.
Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
Diantara bukti hubungan ekonomi dan
moral dalam Islam (yafie, 2003: 41-42) adalah: larangan terhadap pemilik dalam
penggunaan hartanya yang dapat menimbulkankerugian atas harta orang lain atau
kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan
menimbun emas dan perak atau sarana- sarana moneter lainnya, sehinggamencegah
peredaran uang, larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan
individu dalam masyarakat.
c.Keseimbangan
antara Kerohanian dan Kebendaan
Beberapa ahli Barat memiliki tafsiran tersendiri terhadap
Islam. Mereka menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi
toleran (membuka diri). Selain itu para ahli tersebut menyatakan Islam adalah
agama yang memiliki unsur keagamaan (mementingkan segi akhirat) dan sekularitas
(segi dunia).Sesungguhnya Islam tidak memisahkan antara kehidupan dunia dan
akhirat.
d.
Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbangan antara Kepentingan Individu dengan
Kepentingan umum
Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam
tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-
batasan tertentu, termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat
melindungi keseimbangan antara batasan- batasan yang ditetapkan dalam sistem
Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
seseorang untuk mensejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan
mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.
e.
Kebebasan Individu Dijamin dalam Islam
Individu-individu dalam perekonomian
Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun
kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar
aturan- aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an maupun
Al-Hadis. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlat.
Prinsip kebebasan ini sangat berbeda
dengan prinsip kebebasan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam
kapitalis, kebebasan individu dalam berekonomi tidak dibatasi norma- norma
ukhrawi, sehingga tidak ada urusan halal atau haram. Sementara dalam sosialis
justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi
masyarakat diatur dan ditujukan hanya untuk negara.
f.
Negara Diberi Wewenang Turut Campur dalam Perekonomian
Islam memperkenankan negara untuk
mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu
maupun sosial dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam negara
berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain.
Negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat
dapat hidup secara layak.
Peran negara dalam perekonomian pada sistem Islam ini jelas
berbeda dengan sistem kapitalis yang sangat membatasi peran negara. Sebaliknya
juga berbeda dengan sistem sosialis yang memberikan kewenangan negara untuk
mendominasi perekonomian secara mutlak.
g.
Bimbingan Konsumsi
Islam melarang orang yang suka
kemewahan dan bersikap angkuh terhadap hukum karena kekayaan, sebagaimana
Firman Allah dalam QS. Al-Israa ayat 16 :
h.
Petunjuk Investasi
Tentang kriteria atau standar dalam
menilai proyek investasi, al-Mawsu’ah Al-ilmiyahwa-al amaliyah al-islamiyah
memandang ada lima kriteria yang sesuai dengan Islam untuk dijadikan pedoman
dalam menilai proyek investasi, yaitu:
a)Proyek yang baik menurut Islam.
b)Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota
masyarakat.
c)Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan, dan
kekayaan.
d)Memelihara dan menumbuhkembangkan harta.
e)Melindungi kepentingan anggota masyarakat.
i. Zakat
Zakat adalah salah satu
karasteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam
perekonomian lain. Sistem perekonomian diluar Islam tidak mengenal tuntutan
Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai
pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
j. Larangan Riba
Islam menekankan pentingnya
memfungsikan uang pada bidangnya yang normal yaitu sebagai fasilitas transaksi
dan alat penilaian barang. Diantara faktor yang menyelewengkan uang dari
bidangnya yang normal adalah bunga (riba). Ada beberapa pendapat lain mengenai
karasteristik ekonomi Islam, diantaranya dikemukakan oleh Marthon (2004,27-33).
Menurutnya hal- hal yang membedakan ekonomi Islam secara operasional dengan
ekonomi sosialis maupun kapitalis adalah :
a. Dialektika Nilai –nilai Spritualisme dan Materialisme
b. Kebebasan berekonomi
c.Dualisme Kepemilikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar