Pages

Senin, 25 Maret 2013

Mekanisme Pasar By Mutiani (112310061)


MEKANISME PASAR
Mekanisme pasar merupakan suatu mekanisme untuk menjalankan aktivitas perekonomian dalam rangka mengadakan penyesuaian atas gejolak-gejolak yang timbul dalam sistem tersebut dan melakukan secara otomatis dan campur tangan aktif dari suatu kekuasaan tertentu dalam setiap kasus.mekanisme pasar cenderung untuk menyesuaikan jumlah barang yang diminta (demand) dan jumlah yang ditawarkan (supply) sehingga memungkinkan penggunaan sumber yang tertib untuk pemenuhan kebutuhan. Mekanisme pasar berkenaan dengan bagaimana perekonomian pasar dikelola secara bebas tanpa banyak intervensi oleh kekuasaan tertentu sehingga pasar berjalan sebagaimana kodratnya dan terjadi keseimbangan secara ketertiban.
             Mekanisme pasar juga melakukan penyesuaian yang ditimbulkan oleh inovasi. Inovasi mungkin dalam bentuk produk baru, atau dalam proses produksi barang baru. Proses penyesuain ini tergantung pada suatu arus umpan balik informasi pada orang-orang yang mengambil keputusan. Informasi ini sebagai pasar berkenaan dengan harga yang terdapat dalam pasar itu.Dengan timbulnya harga,pasar mengandalkan suatu pembagian pendapan dan kekayaan dalam masyarakat. Kemajuan bebagai perekonomian yang dicapai,terutama perekonomian negara-negara maju, telah membuktikan bahwa mekanisme pasar merupakan sistem yang cukup efisiensi dalam mengalokasikan faktor-faktor produksi dan mengembangkan perekonomian, meskipun dalam keadaan tertentu menimbulkan berapa akibat buruk sehingga diperlukan campur tangan pemerintah untuk memperbaikinya.
            Mekanisme pasar mempunyai nila-nilai positif dan nilai nilai negatif.Menurut Sadono Sukirno,nilai-niali positif dari mekanisme pasar diantaranya: Pasar dapat memberikan informasi yang lebih tepat,Pasar memberikan ransangan untuk mengembangkan kegiatan usaha,Pasar bemberikan rangsangan untuk memperoleh keahlian modern,Pasar menggalakkan penggunaan barang dan faktor produksi secara efisien,Pasar memberikan kebebasan yang tinggi terhadap masyarakat untuk melakukan ekonomi.sedangkan nilai negatifnya: Kebebasan yang tidak terbatas menindas golongan tertentu,Kegiatan ekonomi sangat tidak stabil keadaannya,Sistem pasar dapat menimbulkan monopoli,Mekanisme pasar tidak dapat menyediakan beberapa jenis barang secara efisien Kegiatan konsumen dan produsen mungkin menimbulkan eksternalitas yang merugikan.
            Dalam pandangan islam,sebagai mana dinyatakan Nejatullah siddiqi,mekanisme pasar memilki kelebihan sekaligus kekurangan.mekanisme pasar bukanlah suatu sempurna atau baku sehigga tidak perlu ada intervensi dan rekayasa apapun (taken for granted).nitervensi diperluka agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan kepentingan perekonomiaan yang islami. Jadi pasar bebas yang islami tidak bearti bebas- sebasnya. Dalam ajaran islam pasar ditempatkan pada posisi yang proporsional berbeda dengan pandangan kapitalisme maupun sosiolisme yang ekstrim. Pasar   juga bukan satu-satunya mekanisme distribusi yang utama dalam perekonomian islam. Perekonomian yang islami akan mengkombinasikan pendekatan pasar dan non pasar.
Mekanisme pasar yang islami, menurut ibn Taymiah sebagai mana dijelaskan M.B.Handie Anto memiliki beberapa kriterea diantaranya: Orang-orang harus bebas untuk keluar dan masuk pasar, tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang-barang dagangan adalah perlu, unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar sehingga segala bentuk kolisi antara orang-orang propesional atau kelompok para penjual dan pembeli tidak diperbolehkan, didalam batas kebebasan ini, kenaikan dan penurunan permintaan maupun penawaran disebabkan oleh harga-harga tersebut, homogonisme dan standardisasi produk sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk,penipuan dan kecurangan, setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu, penimbangan yang tidak tepat,dan niat buruk dikecam oleh ajaran islam.
Islam melarang jual beli dengan cara memaksa. Jumhur Ulama fiqh menyatakan bahwa orang melakukan akad jual beli harus bebas memilih dalam menjual belikan kekayaan tanpa ada unsur paksaan. Jika ada unsur paksaan tanpa hak, maka jual beli tersebut tidak sah, berdasarkan firman Allah surat al-Nisa’:29 “kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antar kamu.”. jual beli dengan cara paksa hanya diperbolehkan untuk memenuhi hak orang lain, maka transaksi tersebut sah, seperti seseorang dipaksa menjual rumahnya demi perluasan jalan, pembangunan masjid, atau pemakaman, seseorang dipaksa menjual barang miliknya untuk membayar hutang, memberi nafkah kepada istri atau kedua orang tua.
Dalam mekanisme pasar, salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah tujuan. Biasanya tujuan produsen dalam usaha mereka adalah memaksimumkan keutungan. Motif untuk mendapatkan keuntungan inilah yang menentukan suatu barang dikeluarkan dan cara bagaimana barang itu dihasilkan. Untuk mengetahui laba atau rugi, biasanya perusahaan akan membuat suatu ikhtisar keuangan untuk satu periode, biasanya sebulan bahkan setahun. Laporan rugi atau laba ini akan menggambarkan keberhasilan atau kegagalan opersi perusahaan dalam upaya pencapaian tujuan.laba atau rugi adalah selisis lebih atau kurang antara pendapatan atau biaya.
Disamping tujuan,faktor lain adalah penentuan tinggi rendahnya persaingan. Dalam persaingan,faktor yang harus disadari adalah tidak boleh ada pihak yang melanggar peraturan permintaan pasar atau melakukan tindakan yang tidak pada tempatnya.hal ini dapat diterangkan dengan asumsi bahwa setiap faktor produksi ingin mendapatkan keuntungan yang paling besar.dengan demikian, persaingan yang tidak sehat yang dapat menggangguaktifitas pasar diupaya untuk dihindari agar terjadi keselarasan antara kepentingan produsen dan konsumen.
sumber: Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Dr. Idri,M.Ag. Titik Triwulan Tutik,S.H.,M,H.      Diakses tanggal 22 maret 2013, pukul 20.15 wib.                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar