MEKANISME PASAR
Mekanisme
pasar merupakan suatu mekanisme untuk menjalankan aktivitas perekonomian dalam
rangka mengadakan penyesuaian atas gejolak-gejolak yang timbul dalam sistem
tersebut dan melakukan secara otomatis dan campur tangan aktif dari suatu
kekuasaan tertentu dalam setiap kasus.mekanisme pasar cenderung untuk
menyesuaikan jumlah barang yang diminta (demand)
dan jumlah yang ditawarkan (supply)
sehingga memungkinkan penggunaan sumber yang tertib untuk pemenuhan kebutuhan.
Mekanisme pasar berkenaan dengan bagaimana perekonomian pasar dikelola secara
bebas tanpa banyak intervensi oleh kekuasaan tertentu sehingga pasar berjalan
sebagaimana kodratnya dan terjadi keseimbangan secara ketertiban.
Mekanisme pasar juga melakukan penyesuaian
yang ditimbulkan oleh inovasi. Inovasi mungkin dalam bentuk produk baru, atau
dalam proses produksi barang baru. Proses penyesuain ini tergantung pada suatu
arus umpan balik informasi pada orang-orang yang mengambil keputusan. Informasi
ini sebagai pasar berkenaan dengan harga yang terdapat dalam pasar itu.Dengan
timbulnya harga,pasar mengandalkan suatu pembagian pendapan dan kekayaan dalam
masyarakat. Kemajuan bebagai perekonomian yang dicapai,terutama perekonomian
negara-negara maju, telah membuktikan bahwa mekanisme pasar merupakan sistem
yang cukup efisiensi dalam mengalokasikan faktor-faktor produksi dan
mengembangkan perekonomian, meskipun dalam keadaan tertentu menimbulkan berapa
akibat buruk sehingga diperlukan campur tangan pemerintah untuk memperbaikinya.
Mekanisme pasar mempunyai nila-nilai
positif dan nilai nilai negatif.Menurut Sadono Sukirno,nilai-niali positif dari
mekanisme pasar diantaranya: Pasar dapat memberikan informasi yang lebih
tepat,Pasar memberikan ransangan untuk mengembangkan kegiatan usaha,Pasar
bemberikan rangsangan untuk memperoleh keahlian modern,Pasar menggalakkan
penggunaan barang dan faktor produksi secara efisien,Pasar memberikan kebebasan
yang tinggi terhadap masyarakat untuk melakukan ekonomi.sedangkan nilai
negatifnya: Kebebasan yang tidak terbatas menindas golongan tertentu,Kegiatan
ekonomi sangat tidak stabil keadaannya,Sistem pasar dapat menimbulkan
monopoli,Mekanisme pasar tidak dapat menyediakan beberapa jenis barang secara
efisien Kegiatan konsumen dan produsen mungkin menimbulkan eksternalitas yang
merugikan.
Dalam pandangan islam,sebagai mana
dinyatakan Nejatullah siddiqi,mekanisme pasar memilki kelebihan sekaligus
kekurangan.mekanisme pasar bukanlah suatu sempurna atau baku sehigga tidak
perlu ada intervensi dan rekayasa apapun (taken
for granted).nitervensi diperluka agar mekanisme pasar berjalan sesuai
dengan kepentingan perekonomiaan yang islami. Jadi pasar bebas yang islami
tidak bearti bebas- sebasnya. Dalam ajaran islam pasar ditempatkan pada posisi
yang proporsional berbeda dengan pandangan kapitalisme maupun sosiolisme yang
ekstrim. Pasar juga bukan satu-satunya
mekanisme distribusi yang utama dalam perekonomian islam. Perekonomian yang
islami akan mengkombinasikan pendekatan pasar dan non pasar.
Mekanisme
pasar yang islami, menurut ibn Taymiah sebagai mana dijelaskan M.B.Handie Anto
memiliki beberapa kriterea diantaranya: Orang-orang harus bebas untuk keluar
dan masuk pasar, tingkat informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar
dan barang-barang dagangan adalah perlu, unsur-unsur monopolistik harus
dilenyapkan dari pasar sehingga segala bentuk kolisi antara orang-orang
propesional atau kelompok para penjual dan pembeli tidak diperbolehkan, didalam
batas kebebasan ini, kenaikan dan penurunan permintaan maupun penawaran
disebabkan oleh harga-harga tersebut, homogonisme dan standardisasi produk
sangat dianjurkan ketika terjadi pemalsuan produk,penipuan dan kecurangan,
setiap penyimpangan dari kebebasan ekonomi yang jujur, seperti sumpah palsu,
penimbangan yang tidak tepat,dan niat buruk dikecam oleh ajaran islam.
Islam
melarang jual beli dengan cara memaksa. Jumhur Ulama fiqh menyatakan bahwa
orang melakukan akad jual beli harus bebas memilih dalam menjual belikan
kekayaan tanpa ada unsur paksaan. Jika ada unsur paksaan tanpa hak, maka jual
beli tersebut tidak sah, berdasarkan firman Allah surat al-Nisa’:29 “kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka di antar kamu.”. jual beli dengan cara paksa hanya
diperbolehkan untuk memenuhi hak orang lain, maka transaksi tersebut sah,
seperti seseorang dipaksa menjual rumahnya demi perluasan jalan, pembangunan
masjid, atau pemakaman, seseorang dipaksa menjual barang miliknya untuk
membayar hutang, memberi nafkah kepada istri atau kedua orang tua.
Dalam
mekanisme pasar, salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah tujuan.
Biasanya tujuan produsen dalam usaha mereka adalah memaksimumkan keutungan.
Motif untuk mendapatkan keuntungan inilah yang menentukan suatu barang
dikeluarkan dan cara bagaimana barang itu dihasilkan. Untuk mengetahui laba
atau rugi, biasanya perusahaan akan membuat suatu ikhtisar keuangan untuk satu
periode, biasanya sebulan bahkan setahun. Laporan rugi atau laba ini akan
menggambarkan keberhasilan atau kegagalan opersi perusahaan dalam upaya
pencapaian tujuan.laba atau rugi adalah selisis lebih atau kurang antara
pendapatan atau biaya.
Disamping
tujuan,faktor lain adalah penentuan tinggi rendahnya persaingan. Dalam
persaingan,faktor yang harus disadari adalah tidak boleh ada pihak yang melanggar
peraturan permintaan pasar atau melakukan tindakan yang tidak pada
tempatnya.hal ini dapat diterangkan dengan asumsi bahwa setiap faktor produksi
ingin mendapatkan keuntungan yang paling besar.dengan demikian, persaingan yang
tidak sehat yang dapat menggangguaktifitas pasar diupaya untuk dihindari agar
terjadi keselarasan antara kepentingan produsen dan konsumen.
sumber:
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Dr. Idri,M.Ag. Titik Triwulan Tutik,S.H.,M,H. Diakses tanggal 22 maret 2013, pukul
20.15 wib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar