Pages

Senin, 18 Maret 2013

NORMA DAN ETIKA KONSUMSI DALAM ISLAM



Artikel ini d ktp by Siti Munawarah
Dalam kegiatan konsumsi, Islam telah mengatur dengan adanya beberapa Etika dan moral yang secar jelas dalam Al Qur’an yang telah tercurahkan dengan pemikiran para ahli Ekonomi. Kegiatan konsumsi merupakan akhir dari kegiatan Ekonomi yang merupkan sebagai pengukuran sebuah produk apakah diterima oleh masyarakat ataukah tidak yang artinya kegiatan pemaasaran adalah kunci dari sebuah produk. Dalm mengkonsumsi dalam Islam tidak hanya mementingkan apakah Cuma kebutuhan itu terpenuhi, tetapi ada batasan yang harus diperhatikan. Batasan tersebut antara lain tidak bolehnya mengkonsumsi berlebihan, dalam kemewahan, tidak bolehnya hidup kikir, sederhana dan beberapa batasan yang lainnya. 
Konsumsi merupakan pemakaian atau penggunaan manfaat dari barang dan jasa. Sehingga konsumsi merupakan tujuan yang penting dari produksi tetapi yang tujuan yang utama adalah konsumsi untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang. Islam adalah agama komprehensif dan mencakup seluruh aspek kehidupan, yang mengatur segala tingkah laku manusia,bahkan tidak ada satu sietem kemasyarakatan , baik modern atau lama, yang menetapkan etika untuk manusia dan megatur segala aspek kehidupan manusia sampai pada persoalan yang detail selain Islam, termasuk dalam hal ini konsumsi. Bahkan konsumsi merupakan seruan dari Allah kepada manusia untuk hidupnya di dunia ini agar dapat menjalkankan perannnya sebagai khalifah di bumi. Sehingga segala hal yang kita lakukan di dunia ini tidak terlepas dari norma-norma dan ajaran Islam sehingga dalam hal konsumsi pun kita harus mengikuti kaidah-kaidah Islam.
Karakteristik Konsumsi dalam Islam
Konsumsi kekayaan dalam Islam mempunyai ciri-ciri : Pertama, tidak ada perbedaan antara pengeluaran belanja yang bersifat spiritual maupun duniawi. Kedua, konsumsi tidak dibatasi hanya pada kebutuhan efisiensi akan tetapi mencakup kesenangan–kesenangan dan bahkan barang-barang mewah yang dihalalkan. Pada ciri yang pertama merupakan karakteristik dari ajaran islam itu sendiri, di mana tidak adanya sekularisasi di dalam kehidupan. Segala yang kita lakukan di dunia ini merupakan bekal kita di akhirat dan kita akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat.
Pada ciri yang kedua, Islam membolehkan kita untuk menikmati konsumsi barang dan jasa yang dihalalkan yang diluar kebutuhan primer. Islam membolehkan seorang muslim untuk menikmati berbagai karunia kehidupan dunia, tidak seperti kerahiban yang ada dalam ajaran kristiani, sistem pertapaan Persia, ajaran samsara hindu dan lainnya. Allah berfirman : “Katakanlah, “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan ( siapa pulakah yang mengharamkan ) rezeki yang baik?. Namun, Islam membatasi pembolehan ini kepada pemborosan dan kemewahan, seperti dalam firman-Nya “ Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
Beberapa Hal perlu diperhatikan dalam Konsumsi adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban makan yang halal
Halal artinya boleh atau mubah jika berkaitan dengan sesuatu yang dikonsumsi, maka artinya boleh dikonsumsi dan ini berarti tidak mengandung bahan-bahan yang tidak halal (haram) Dasar pertama yang ditetapkan Islam adalah bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram , kecuali karena ada nash yang sah dan tegas dari syar’I (yang berwenang membuat hokum itu sendiri ialah Allah dan Rasul).Ulama – ulama Islam mendasarkan ketetapannya, bahwa segala sesuatu asalnya mubah, dengan dalil-dalil al-Qur’an. Allah memerintahkan kita untuk makan makanan yang halal , dalam firman-Nya : “ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”.
2. Larangan Makanan Haram
Kebalikan dari adanya kewajiban makan makanan halal dan baik adalah larangan untuk memakan makanan yang haram. Sesuatu itu diharamkan karena adanya unsur keburukan dan kemudharatan. Beberapa makanan yang haram terdapat dalam firman Allah : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah.” Selain itu, minuman keras juga di haramkan seperti firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya minum-minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji. Sebab itu hendaklah kamu tinggalkan supaya kamu beruntung”. Dalam salah satu haditsnya Rasulullah SAW pernah bersabda, “Ada lima binatang yang haram (tidak boleh) dibunuh (untuk tujuan konsumsi). Jika setiap darinya dibunuh oleh sesorang (untuk dikonsumsi dagingnya), maka ia termasuk orang fasik.Binatang yang dimaksud adalah burung gagak, burung rajawali, ular, landak, dan juga semua binatang yang suka menggigit (seperti anjing)”. Setiap larangan yang di keluarkan oleh Allah dan Rasul mempunyai hikmahnya. Tetapi, kita lebih berkewajiban untuk mengikutinya karena hal ini termasuk bukti keimanan kita kepada Allah dan Rasul. Seorang hamba itu tidak akan pernah mengambil sesuatu yang diharamkan baginya karena dua hal saja, yaitu : pertama, buruk sangka dia terhadap Rabbnya dan ia menyangka kalaulah ia mentaati-Nyaserta lebih mendahulukan-Nya, Dia tidak akan memberikan kepadanya yang lebih baik dari yang halal.Kedua, Ia mengerti hal itu dan sadar bahwa siapa yang meninggalkan sesuatu, pasti Allah ganti dengan yang lebih baik. Sayangnya, syahwatnya mengalahkan kesabarannya dan hawa nafsunya mengalahkan akal jernihnya.

3. Laragan Hidup Dalam Kemewahan
Menurut afzalurrahman, kemewahan adalah berlebih-lebihan dalam kesenangan pribadi atau dalam pengeluaran belanja nuntuk memenuhi sejumlah keinginan yang tidak terlalu penting. Al-Qur’an gencar mengumumkan kecaman pada kemewahan dan orng yag bermewah-mewahan Kemewahan yang dimaksud adalah tenggelam dalam kenikmatan dan hidup berlebih-lebihan dengan berbagai arena yang serba menyenangkan.
4. Larangan dalam Pemborosan
Kemewahan dan pemborosan adalah dua hal yang berbeda. Sikap hidup mewah biasanya harus diiringi dengan sikap berlebih-lebihan. Sedangkan sikap berlebih-lebihan tidak harus disertai kemewahan. Dalam pembelanjaan harta yang banyak ada ada tiga kriteria yaitu : Pertama, membelanjakannya dalam aspek-aspek yang tercela menurut syariat, maka tidak ada keraguan tentang pelarangannya.Kedua, membelanjakannnnya dalam aspek-aspek yang terpuji menurut syariat sehingga tidak ada keraguan tentang diperintahkannya dengan syarat tidak melenyapkan hak ukhrawi lain yang lebih penting. Ketiga, membelanjakannya dalam hal mubah (halal) pada prinsipnya, seperti kesenangan jiwa. Hal ini terbagi menjadi :
v  Pembelanjaan tersebut pada sector (alokasi) yang sesuai dengan kondisi pembelanja dan ukuran hartanya, maka ini bukanlah perbuatan yang berlebih-lebihan.
v  Tidak sesuai dengannya secara kultur kejiwaan di masyarakat, untuk ini pun terbagi dua bagian:
v  Untuk mencegah kerusakan, baik kasusnya sudah terjadi ataupun prediktif (perkiraan), hal ini pun bukanlah hal yang berlebih-lebihan
v  Yang tidak terjadi pada sesuatu pun dari itu semua, para jumhur ulama memandangnya sebagai tindakan berlebih-lebihan dan sebagian ulama madzhab syafi’i tidak melihatnya sebagai perbuatan yang berlebih-lebihan.
Sasaran dalam pembatasan Konsumsi adalah sebagai berikut :
  •   Pendidikan Moral
  •   Pendidikan Masyarakat (Sosial)
  •   Pendidikan Ekonomi
  • Pendidikan Kesehatan Jasmani pendidikan Militer dan Politik
5. Larangan Kekikiran
Kekikiran mengandung dua arti, pertama, jika seseorang tidak mengeluarkan hartanya untuk diri dan keluarganya sesuai dengan kemampuannya. Kedua, jika sesorang tidak membelanjakan suatu apapun untuk tujuan-tujuan yang baik dan amal.. Kekikiran adalah hal yang sangat berbeda dengan pemborosan dan kemewahan. Tetapi sifat ini juga termasuk tercela di dalam Islam. Karena seseorang tidak menggunakan rezeki dan nikmat yang diberikan Alllah kepadanya untuk di konsumsi atau digunakan sesuai dengan kadarnya, kebutuhannya dan tanggungannya. Serta akan mendorong sesorang untuk berlaku bakhil dan takut miskin sehingga akan membuatnya tidaik mau mengeluarkan shodaqah.
6. Hidup Hemat dan Sederhana
Menjalani hidup sederhana merupakan salah satu pendidikan sosial di dalam masyarakat sebagai upaya untuk upaya untuk menghilangkan kesenjangan sosial antara orang-orang kaya dan miskin. Apalagi jumlah orang miskin di Indonesia tergolong tinggi. Kehidupan yang sederhana ini juga dapat meminimalisasi sikap kemewahan bagi orang-orang kaya.Sikap orang-orang kaya yang secara tidak disadari telsh melipatgandakan kepedihan kaum papa di masyarakat denganberbuat berlebih-lebihan dalam menikmati kesenangan hidup. Tidak akan kekurangan orang yang berlaku hemat..Maksudnya;tidak akan jatuh miskin orang yang membelanjakan hartanya dengan hemat dan tidak boros sebagaimana hal itu juga berlaku bagi individu dan komunitas umat. Inilah solusi dari Islam tentang gaya hidup yang seharusnya bagi seorang muslim diantara boros, mewah dan kikir. Seperti dalam firman-Nya,“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (hartanya) tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir dan jagalah keseimbangan di tengah-tengah antara keduanya”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar