Artikel ini d ktp by Siti Munawarah
Dalam kegiatan konsumsi, Islam telah
mengatur dengan adanya beberapa Etika dan moral yang secar jelas dalam Al
Qur’an yang telah tercurahkan dengan pemikiran para ahli Ekonomi. Kegiatan
konsumsi merupakan akhir dari kegiatan Ekonomi yang merupkan sebagai pengukuran
sebuah produk apakah diterima oleh masyarakat ataukah tidak yang artinya
kegiatan pemaasaran adalah kunci dari sebuah produk. Dalm mengkonsumsi dalam
Islam tidak hanya mementingkan apakah Cuma kebutuhan itu terpenuhi, tetapi ada
batasan yang harus diperhatikan. Batasan tersebut antara lain tidak bolehnya
mengkonsumsi berlebihan, dalam kemewahan, tidak bolehnya hidup kikir, sederhana
dan beberapa batasan yang lainnya.
Konsumsi merupakan pemakaian atau
penggunaan manfaat dari barang dan jasa. Sehingga konsumsi merupakan tujuan
yang penting dari produksi tetapi yang tujuan yang utama adalah konsumsi untuk
memenuhi kebutuhan hidup seseorang. Islam adalah agama komprehensif dan
mencakup seluruh aspek kehidupan, yang mengatur segala tingkah laku manusia,bahkan
tidak ada satu sietem kemasyarakatan , baik modern atau lama, yang menetapkan
etika untuk manusia dan megatur segala aspek kehidupan manusia sampai pada
persoalan yang detail selain Islam, termasuk dalam hal ini konsumsi. Bahkan
konsumsi merupakan seruan dari Allah kepada manusia untuk hidupnya di dunia ini
agar dapat menjalkankan perannnya sebagai khalifah di bumi. Sehingga segala hal
yang kita lakukan di dunia ini tidak terlepas dari norma-norma dan ajaran Islam
sehingga dalam hal konsumsi pun kita harus mengikuti kaidah-kaidah Islam.
Karakteristik Konsumsi dalam Islam
Konsumsi kekayaan dalam Islam
mempunyai ciri-ciri : Pertama, tidak ada perbedaan antara pengeluaran belanja
yang bersifat spiritual maupun duniawi. Kedua, konsumsi tidak dibatasi hanya pada
kebutuhan efisiensi akan tetapi mencakup kesenangan–kesenangan dan bahkan
barang-barang mewah yang dihalalkan. Pada ciri yang pertama merupakan
karakteristik dari ajaran islam itu sendiri, di mana tidak adanya sekularisasi
di dalam kehidupan. Segala yang kita lakukan di dunia ini merupakan bekal kita
di akhirat dan kita akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat.
Pada ciri yang kedua, Islam
membolehkan kita untuk menikmati konsumsi barang dan jasa yang dihalalkan yang
diluar kebutuhan primer. Islam membolehkan seorang muslim untuk menikmati
berbagai karunia kehidupan dunia, tidak seperti kerahiban yang ada dalam ajaran
kristiani, sistem pertapaan Persia, ajaran samsara hindu dan lainnya. Allah
berfirman : “Katakanlah, “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang
telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan ( siapa pulakah yang
mengharamkan ) rezeki yang baik?. Namun, Islam membatasi pembolehan ini kepada
pemborosan dan kemewahan, seperti dalam firman-Nya “ Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
Beberapa Hal perlu diperhatikan
dalam Konsumsi adalah sebagai berikut :
1. Kewajiban makan yang halal
Halal artinya boleh atau mubah jika
berkaitan dengan sesuatu yang dikonsumsi, maka artinya boleh dikonsumsi dan ini
berarti tidak mengandung bahan-bahan yang tidak halal (haram) Dasar pertama
yang ditetapkan Islam adalah bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal
dan mubah. Tidak ada satupun yang haram , kecuali karena ada nash yang sah dan
tegas dari syar’I (yang berwenang membuat hokum itu sendiri ialah Allah dan
Rasul).Ulama – ulama Islam mendasarkan ketetapannya, bahwa segala sesuatu
asalnya mubah, dengan dalil-dalil al-Qur’an. Allah memerintahkan kita untuk
makan makanan yang halal , dalam firman-Nya : “ Hai sekalian manusia, makanlah
yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”.
2. Larangan Makanan Haram
Kebalikan dari adanya kewajiban
makan makanan halal dan baik adalah larangan untuk memakan makanan yang haram.
Sesuatu itu diharamkan karena adanya unsur keburukan dan kemudharatan. Beberapa
makanan yang haram terdapat dalam firman Allah : “Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika
disembelih disebut nama selain Allah.” Selain itu, minuman keras juga di
haramkan seperti firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya
minum-minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan
anak panah adalah perbuatan keji. Sebab itu hendaklah kamu tinggalkan supaya
kamu beruntung”. Dalam salah satu haditsnya Rasulullah SAW pernah bersabda,
“Ada lima binatang yang haram (tidak boleh) dibunuh (untuk tujuan konsumsi).
Jika setiap darinya dibunuh oleh sesorang (untuk dikonsumsi dagingnya), maka ia
termasuk orang fasik.Binatang yang dimaksud adalah burung gagak, burung
rajawali, ular, landak, dan juga semua binatang yang suka menggigit (seperti
anjing)”. Setiap larangan yang di keluarkan oleh Allah dan Rasul mempunyai
hikmahnya. Tetapi, kita lebih berkewajiban untuk mengikutinya karena hal ini
termasuk bukti keimanan kita kepada Allah dan Rasul. Seorang hamba itu tidak
akan pernah mengambil sesuatu yang diharamkan baginya karena dua hal saja,
yaitu : pertama, buruk sangka dia terhadap Rabbnya dan ia menyangka kalaulah ia
mentaati-Nyaserta lebih mendahulukan-Nya, Dia tidak akan memberikan kepadanya
yang lebih baik dari yang halal.Kedua, Ia mengerti hal itu dan sadar bahwa
siapa yang meninggalkan sesuatu, pasti Allah ganti dengan yang lebih baik.
Sayangnya, syahwatnya mengalahkan kesabarannya dan hawa nafsunya mengalahkan
akal jernihnya.
3. Laragan Hidup Dalam Kemewahan
Menurut afzalurrahman, kemewahan
adalah berlebih-lebihan dalam kesenangan pribadi atau dalam pengeluaran belanja
nuntuk memenuhi sejumlah keinginan yang tidak terlalu penting. Al-Qur’an gencar
mengumumkan kecaman pada kemewahan dan orng yag bermewah-mewahan Kemewahan yang
dimaksud adalah tenggelam dalam kenikmatan dan hidup berlebih-lebihan dengan
berbagai arena yang serba menyenangkan.
4. Larangan dalam Pemborosan
Kemewahan dan pemborosan adalah dua
hal yang berbeda. Sikap hidup mewah biasanya harus diiringi dengan sikap
berlebih-lebihan. Sedangkan sikap berlebih-lebihan tidak harus disertai
kemewahan. Dalam pembelanjaan harta yang banyak ada ada tiga kriteria yaitu :
Pertama, membelanjakannya dalam aspek-aspek yang tercela menurut syariat, maka
tidak ada keraguan tentang pelarangannya.Kedua, membelanjakannnnya dalam
aspek-aspek yang terpuji menurut syariat sehingga tidak ada keraguan tentang
diperintahkannya dengan syarat tidak melenyapkan hak ukhrawi lain yang lebih
penting. Ketiga, membelanjakannya dalam hal mubah (halal) pada prinsipnya,
seperti kesenangan jiwa. Hal ini terbagi menjadi :
v Pembelanjaan tersebut pada sector (alokasi) yang sesuai dengan
kondisi pembelanja dan ukuran hartanya, maka ini bukanlah perbuatan yang
berlebih-lebihan.
v Tidak sesuai dengannya secara kultur kejiwaan di masyarakat,
untuk ini pun terbagi dua bagian:
v Untuk mencegah kerusakan, baik kasusnya sudah terjadi ataupun
prediktif (perkiraan), hal ini pun bukanlah hal yang berlebih-lebihan
v Yang tidak terjadi pada sesuatu pun dari itu semua, para
jumhur ulama memandangnya sebagai tindakan berlebih-lebihan dan sebagian ulama
madzhab syafi’i tidak melihatnya sebagai perbuatan yang berlebih-lebihan.
Sasaran dalam pembatasan Konsumsi
adalah sebagai berikut :
- Pendidikan Moral
- Pendidikan Masyarakat (Sosial)
- Pendidikan Ekonomi
- Pendidikan Kesehatan Jasmani pendidikan Militer dan Politik
5. Larangan Kekikiran
Kekikiran mengandung dua arti,
pertama, jika seseorang tidak mengeluarkan hartanya untuk diri dan keluarganya
sesuai dengan kemampuannya. Kedua, jika sesorang tidak membelanjakan suatu
apapun untuk tujuan-tujuan yang baik dan amal.. Kekikiran adalah hal yang sangat
berbeda dengan pemborosan dan kemewahan. Tetapi sifat ini juga termasuk tercela
di dalam Islam. Karena seseorang tidak menggunakan rezeki dan nikmat yang
diberikan Alllah kepadanya untuk di konsumsi atau digunakan sesuai dengan
kadarnya, kebutuhannya dan tanggungannya. Serta akan mendorong sesorang untuk
berlaku bakhil dan takut miskin sehingga akan membuatnya tidaik mau
mengeluarkan shodaqah.
6. Hidup Hemat dan Sederhana
Menjalani hidup sederhana merupakan
salah satu pendidikan sosial di dalam masyarakat sebagai upaya untuk upaya
untuk menghilangkan kesenjangan sosial antara orang-orang kaya dan miskin.
Apalagi jumlah orang miskin di Indonesia tergolong tinggi. Kehidupan yang
sederhana ini juga dapat meminimalisasi sikap kemewahan bagi orang-orang
kaya.Sikap orang-orang kaya yang secara tidak disadari telsh melipatgandakan
kepedihan kaum papa di masyarakat denganberbuat berlebih-lebihan dalam
menikmati kesenangan hidup. Tidak akan kekurangan orang yang berlaku
hemat..Maksudnya;tidak akan jatuh miskin orang yang membelanjakan hartanya
dengan hemat dan tidak boros sebagaimana hal itu juga berlaku bagi individu dan
komunitas umat. Inilah solusi dari Islam tentang gaya hidup yang seharusnya
bagi seorang muslim diantara boros, mewah dan kikir. Seperti dalam firman-Nya,“Dan
orang-orang yang apabila membelanjakan (hartanya) tidak berlebih-lebihan dan
tidak pula kikir dan jagalah keseimbangan di tengah-tengah antara keduanya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar