DISUSUN OLEH :
NURUL WULANDARY
112310166
EKONOMI ISLAM (IV)
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM RIAU
T.A 2012-2013
DALAM
ETIKA EKONOMI ISLAM
A.
Kopetensi
Dasar Ekonomi Islam
Sebagai
konsekuensi tidak terpisahkannya aktivitas ekonomi dengan nilai etika dan agar tercapai
maksimalisasi penerapan etika dalam dunia ekonomi, terdapat beberapa kompetensi
yang perlu diperhatikan, yaitu :
1) Kompetensi
untuk kesadaran etika (ethical
sensibility)
2) Kompetensi
untuk berfikir secara etika (ethical
reasoning)
3) Kompetensi
untuk bertindak secara etika (ethical
conduct)
4) Kompetensi
untuk kepemimpinan etika ( ethical
Leadership)
Keempat kopetensi diatas merupakan tulang punggung
(backbound) watak manusia dan dapat menjadi lebih kuat jika diaplikasikan dalam
kehidupan. kompetensi kesadaran etis terlihat pada kapabilitas untuk menentukan
aspek-aspek dari suatu situasi yang menuntut untuk menyadari bahwa suatu
aktivitas ekonomi sesuai dengan etika
atau tidak. Kesadaran ini akan muncul apabila seseorang terlebih dahulu
mengetahui nilai-nilai etika.
Kesadaran etika terlihat antara lain pada upaya
menghidari ketidakadilan dan eksploitasi, dengan maksud melindungi hak-hak
individu dalam masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan umum agar terhindar
dari kesenjangan. Kesenjangan harus diatasi dengan menggunakan cara :
1. Menghapuskan
monopoli, kecuali oleh pemerintah dalam bidang tertentu.
2. Menjamin
hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi,
distribusi, sirkulasi, maupun konsumsi.
3. Menjamin
pemenuhan kebutuhan dasar hidup setiap anggotamasyarakat.
4. Melaksanakan
amanah dimana yang mampu menanggung dan membantu yang tidak mampu.
Kesadaran etika dalam ekonomi tidak akan berjalan
dengan sebagaimana diharapkan jika tidak dibarengi dengan kemampuan berfikir
yang benar. Kompetensi berfikir etika dalam aktivitas ekonomi diperoleh melalui
tiga pendekatan, yaitu:
a.
Menggunakan pandangan
yang objektif (impartial perspektive)
, yaitu dengan cara memikirkan sesuatu sesuai adanya (das sein) dan bukan berdasar pandangan pribadi (subjektif).
b.
Meningkatkan
prinsip-prinsip tindakan pada tingkat umum dan universal, yaitu terdapat dasar
pemikiran yang bersifat umum dan universal untuk menjadikan pijakan dalam
bertindak.
c.
Memperhatikan dan
mempertimbangkan hak-hak kesejahteraan beberapa pihak yang dipengaruhi oleh
keputusan, yaitu setiap keputusan harus dipikirkan secara matang agar
memberikan keadilan pada setiap orang yang terkena ketentuan dalam keputusan
itu.
Perilaku benar yang mengandung kinerja yang baik
sangat dihargai dan dianggap sebagai suatu investasi bisnis yang benar-benar
menguntungkan. Karena, hal itu akan menjamin adanya kedamaian didunia dan juga
kebahagiaan di akhirat. Panduan tentang bagaimana perilaku seseorang itu benar
diukur dan dinilai berdasarkan Al-qur’an dan diselaraskan dengan perilaku
Rasulullah. Dalam surat al-ahzab :21, Allah berfirman yang artinya : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulllah
itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat)
Alla dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah:.
Di samping jujur dan benar, sikap amanah sangat
diperlukan dalam aktivitas ekonomi. Amanah berarti mengembalikan hak apa saja
kepada pemiliknya, tidsk mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak mengurangi
hak orang lain, baik berupa harga atau upah. Allah berfirman dalam surat
An-Nisa ayat 58 yang artinya : “
sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya”.
Bisnis dengan amanat dikenal dalam islam seperti
menjual dengan sistem murabahah diman
penjual menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangan kepada
pembeli tanpa melebikannya. Amanat bertambah penting pada saat seseorang
membentuk serikat dagang (musyarakah),
melakukan bagi hasil (mudharabah),
atau penitipan barang untuk menjalankan proyek yang telah disepakati bersama (wadi’ah).
Kompetensi kepemiminan etika berkaitan dengan
tingginya tingkat ketulusan hati dan penerapan aturan secara mansiawi. Hal ini
dapat dilakukan dengan menghadapi faktor-faktor yang akan mempengaruhi
kesadaran etika, cara berfikir dan bertingkah laku serta lingkungan eksternal.
Kepemimpinan etika menurut kesadaran bahwa proses penerapan nilai-nilai etika
pada kehidupan ekonomi dewasa ini adalah proses yang sangat rumit karena
semakin lama semakin besar data base
sementara knowledge base tidak
berkembang secepatnya.
Menurut Kenneth E. Goodpaster, perlu diantisipasi
faktor penghambat yang berupa careerism (karirisme),
yaitu suatu pandangan hidup dimana identitas diri, ketulusan hati dan penentuan
diri dari individu dihilangkan karena adanya perspektif bahwa diri adalah suatu
objek yang gunanya tergantung pada nilai dipasar.
B.
Prinsip-Prinsip
daam Etika Ekonomi Islam
Prinsip-prinsip
dalam etika ekonomi, yang merupakan penerapan dari prinsip etika pada umumnya,
berkaitan dengan dasar-dasar yang dapat dijadikan pegangan agar kegiatan
ekonomi berjalan sesuai kodrat dan aturan yang ada. Prinsip-prinsip tersebut
yaitu :
Pertama, prinsip
otonomi yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan
kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.untuk
bertindak secara otonom, semestinya ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasar keputusan itu disertai dengan tanggung jawabnya. Kondisi ini
dikarenakan manusia diberi kemampuan yang dalam terminology fiqh disebut al-ahliyah baik dalam kapasiatas ahliyah al-wujub maupun ahliyah al-ada’. Dalam kaitannya dengan sikap otonomi, sikap tanggung jawab
penting karena :
1. Kesediaan
untuk melakukan apa yang harusndilakukan, dengan sebaik mungkin. Bertanggung
jawab berarti sikap seseorang terhadap tugas yang membebani instansi atau
dirinya.
2. Sikap
bertanggung jawab lebih tinggi dari pada tuntutan etika atau peraturan.
3. Wawasan
orang yang bersedia untuk bertanggung jawab secara prinsip tidak terbatas.
4. Kesediaan
untuk bertanggung jawab termasuk kesediaan
untuk diminta dan memberi
pertanggung jawaban atas tindakan-tindakannya, atas pelaksanaan tugas dan
kewajibannya.
Kedua, prinsip
kejujuran. Dasar setiap usaha untuk jadi orang kuat secara moral adalah
kejujuran. Kejujuran merupakan kualitas dasar kepribadian moral. Tanpa
kejujuran, manusia tidak menjadi dirinya sendiri. Sikap jujur terhadap orang
lain memiliki dua arti, yaitu:
1) Sikap
terbuka dalam pengertian bahwa kita selalu muncul sebagai diri kita sendiri
daam segala sikap dan tindakan.
2) Sikap
wajar atau fair yaitu memperlakukan orang menurut standar-standar yang
diharapkan dan dipergunakan orang lain terhadap dirinya.
Kejujuran
dalam ekonomi Islam terwujud dalam berbagai aspek, yaitu:
a. Kejujuran
yang terwujud dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
b. Kejujuran
yang terwujud dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu yang baik.
c. Kejujuran
menyangkut hubngan kerja.
Dalam hukum Islam, lawan dari kata jujur adalah
curang. Al-Quran sangat melarang orang yang melakukan kecurangan termasuk dalam
hal berekonomi sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Muthaffifin:1-3. Nabi Muhammad juga pernah mengancam penipu dan
dianggap sebagai bukan dari golongannya. Ia bersabda dengan artinya “ orang yang menipu tidak termasuk golongan
kami “.
Ketiga, prinsip tidak berbuat jahat (non maleficence) dan prinsip berbuat
baik (benefience). Prinsip bersikap
baik menuntut agar secara aktif dan maksimal, kita berbuat hal yang baik bagi
orang lain. Kebaikan merupaka nila esensial dalam ajaran Islam sebagai wahana untuk mencapai peringkat yang lebih
tinggi :kejujuran, kebaikan, baru surga. Rasulullah SAW pernah bersabda dengan
arti :” sesungguhnya kejujuran membawa
pada kebajikan dan kebajikan membawa pada surga”. (HR. Al-Bukhari)
Keempat, prinsip
hormat pada diri sendiri, yaitu tidak etis jika seseorang membiarkan dirinya
diperlakukan secara tida adil,tidak jujur, ditindas, diperas, dan sebagainya.
Kegagalan yang dihadapi sistem ekonomi konvensional baik yang kapitalis maupun
sosialis banyak ditimbulksn oleh permasalahan yang terkat dengan prinsip ini
disamping ketidakadilan dalam berbagai macam kegiatan yang tercermin dalam
ketidakmerataan dalam pembagian pendapatan masyarakat dan ketidakstabilan dari
sistem ekonomi yang menimbulkan berbagai gejolak dalam kegiatannya.
Harga
dan nilai diri sendiri manusia kurang mendapat perhatian baik dalam sistem
kapitalis maupun sosialis. Sistem sosialis telah gagal karena tidak dapat
memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau mengurangi secara substansial
ketidakmerataan sosio-ekonomi kendati negara-negara yang mengadopsi sistem ini
memiliki sumber-sumber daya yang melimpah ruah.
Kelima, prinsip keadilan yang
menuntut manusia memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya. Konsep keadilan
yang egalitarian dan bukan yang absolut yang dimaksud disini, sebab keadilan,
meskipun secara bahasa berarti ‘al-wusth’, medium,dan tidak memihak dalam
wacana tertentu bersifat egaliter dan pihak lain bersifat absolut.
Keadialn
merupakan norma utama dalam seluruh aspek dunia ekonomi. Hal ini dapat
ditangkap daam pesan Al-Quran yang menjadikan adil sebagai tujuan agama
samawi.tidak hanya itu, adil juga merupakan salah satu asma Allah. Kebalikan
sifat adil adalah zhalim, suatu sifat yang dilarang oleh Allah pada
diri-Nya.sebagaimana dilarang dalam firmannya pada hamba-Nya. Allah menyukai
keadilan dan sangat memusuhi kezhaliman,bukan melaknatnya. Sebagaimana
firman-Nya dalam surat Hud:18 yang artinya:”ingatlah,
kutukan Allah (ketimpakan) atas orang-orang yang zhalim”.
Keadilan merupakan kesadaran dan
pelaksanaan untuk memberikan kepada pihak lain sesuatu yang sudah semestinya harus
diterima oleh pihak lain itu, sehingga masing-masing mendapat kesempatan yang
sama untuk melaksanakan hak dan kewajiban tanpa mengalami rintangan atau
paksaan.dengan kata lain, adil adalah kesadaran memberi dan menerima selaras
dengan hak dan kewajibannya.
Wujud keadilan dalam ekonomi
setidaknya terkait dengan empat hal, yaitu keadilan tukar-menukar, keadilan
distributif, keadilan sosial, dan keadilan hukum. Keadilan tukar-menukar adalah
suatu kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya,
sesuatu yang menjadi hak pihak lain, atau sesuatu yang sudah semestinya harus
diterima oleh pihak lain.
Keadilan distributif merupakan suatu
kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasanya untuk selal
membagikannya segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata dan rohani.
Keadilan sosial merupakan suatu
kebajikan tingkah laku manusia dalam hubungan dengan masyarakat, untuk
senantiasa memberi dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukan kemakmuran
dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir dari masyarakat atau negara. Keadilan
hukum merupakan kebajikan yang mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya
untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar