Pages

Jumat, 29 Maret 2013

KOMPETENSI DASAR DAN PRINSIP-PRINSIP DALAM ETIKA EKONOMI ISLAM







DISUSUN OLEH :

NURUL WULANDARY
112310166
EKONOMI ISLAM (IV)



           

            FAKULTAS AGAMA ISLAM
         UNIVERSITAS ISLAM RIAU
T.A 2012-2013


KOMPETENSI DASAR DAN PRINSIP-PRINSIP
DALAM ETIKA EKONOMI ISLAM

A.    Kopetensi Dasar Ekonomi Islam
Sebagai konsekuensi tidak terpisahkannya aktivitas ekonomi dengan nilai etika dan agar tercapai maksimalisasi penerapan etika dalam dunia ekonomi, terdapat beberapa kompetensi yang perlu diperhatikan, yaitu :
1)      Kompetensi untuk kesadaran etika (ethical sensibility)
2)      Kompetensi untuk berfikir secara etika (ethical reasoning)
3)      Kompetensi untuk bertindak secara etika (ethical conduct)
4)      Kompetensi untuk kepemimpinan etika ( ethical Leadership)
Keempat kopetensi diatas merupakan tulang punggung (backbound) watak manusia dan dapat menjadi lebih kuat jika diaplikasikan dalam kehidupan. kompetensi kesadaran etis terlihat pada kapabilitas untuk menentukan aspek-aspek dari suatu situasi yang menuntut untuk menyadari bahwa suatu aktivitas ekonomi sesuai dengan  etika atau tidak. Kesadaran ini akan muncul apabila seseorang terlebih dahulu mengetahui nilai-nilai etika.
Kesadaran etika terlihat antara lain pada upaya menghidari ketidakadilan dan eksploitasi, dengan maksud melindungi hak-hak individu dalam masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan umum agar terhindar dari kesenjangan. Kesenjangan harus diatasi dengan menggunakan cara :
1.      Menghapuskan monopoli, kecuali oleh pemerintah dalam bidang tertentu.
2.      Menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi, sirkulasi, maupun konsumsi.
3.      Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup setiap anggotamasyarakat.
4.      Melaksanakan amanah dimana yang mampu menanggung dan membantu yang tidak mampu.
Kesadaran etika dalam ekonomi tidak akan berjalan dengan sebagaimana diharapkan jika tidak dibarengi dengan kemampuan berfikir yang benar. Kompetensi berfikir etika dalam aktivitas ekonomi diperoleh melalui tiga pendekatan, yaitu:
a.      Menggunakan pandangan yang objektif (impartial perspektive) , yaitu dengan cara memikirkan sesuatu sesuai adanya (das sein) dan bukan berdasar pandangan pribadi (subjektif).
b.      Meningkatkan prinsip-prinsip tindakan pada tingkat umum dan universal, yaitu terdapat dasar pemikiran yang bersifat umum dan universal untuk menjadikan pijakan dalam bertindak.
c.       Memperhatikan dan mempertimbangkan hak-hak kesejahteraan beberapa pihak yang dipengaruhi oleh keputusan, yaitu setiap keputusan harus dipikirkan secara matang agar memberikan keadilan pada setiap orang yang terkena ketentuan dalam keputusan itu.
Perilaku benar yang mengandung kinerja yang baik sangat dihargai dan dianggap sebagai suatu investasi bisnis yang benar-benar menguntungkan. Karena, hal itu akan menjamin adanya kedamaian didunia dan juga kebahagiaan di akhirat. Panduan tentang bagaimana perilaku seseorang itu benar diukur dan dinilai berdasarkan Al-qur’an dan diselaraskan dengan perilaku Rasulullah. Dalam surat al-ahzab :21, Allah berfirman yang artinya : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulllah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Alla dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah:.
Di samping jujur dan benar, sikap amanah sangat diperlukan dalam aktivitas ekonomi. Amanah berarti mengembalikan hak apa saja kepada pemiliknya, tidsk mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak mengurangi hak orang lain, baik berupa harga atau upah. Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 58 yang artinya : “ sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”.
Bisnis dengan amanat dikenal dalam islam seperti menjual dengan sistem murabahah diman penjual menjelaskan ciri-ciri, kualitas, dan harga barang dagangan kepada pembeli tanpa melebikannya. Amanat bertambah penting pada saat seseorang membentuk serikat dagang (musyarakah), melakukan bagi hasil (mudharabah), atau penitipan barang untuk menjalankan proyek yang telah disepakati bersama (wadi’ah).
Kompetensi kepemiminan etika berkaitan dengan tingginya tingkat ketulusan hati dan penerapan aturan secara mansiawi. Hal ini dapat dilakukan dengan menghadapi faktor-faktor yang akan mempengaruhi kesadaran etika, cara berfikir dan bertingkah laku serta lingkungan eksternal. Kepemimpinan etika menurut kesadaran bahwa proses penerapan nilai-nilai etika pada kehidupan ekonomi dewasa ini adalah proses yang sangat rumit karena semakin lama semakin besar data base sementara knowledge base tidak berkembang secepatnya.
Menurut Kenneth E. Goodpaster, perlu diantisipasi faktor penghambat yang berupa careerism (karirisme), yaitu suatu pandangan hidup dimana identitas diri, ketulusan hati dan penentuan diri dari individu dihilangkan karena adanya perspektif bahwa diri adalah suatu objek yang gunanya tergantung pada nilai dipasar.
B.     Prinsip-Prinsip daam Etika Ekonomi Islam
Prinsip-prinsip dalam etika ekonomi, yang merupakan penerapan dari prinsip etika pada umumnya, berkaitan dengan dasar-dasar yang dapat dijadikan pegangan agar kegiatan ekonomi berjalan sesuai kodrat dan aturan yang ada. Prinsip-prinsip tersebut yaitu :
Pertama, prinsip otonomi yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.untuk bertindak secara otonom, semestinya ada kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasar keputusan itu disertai dengan tanggung jawabnya. Kondisi ini dikarenakan manusia diberi kemampuan yang dalam terminology fiqh disebut al-ahliyah baik dalam kapasiatas ahliyah al-wujub maupun ahliyah al-ada’. Dalam kaitannya dengan sikap otonomi, sikap tanggung jawab penting karena :
1.      Kesediaan untuk melakukan apa yang harusndilakukan, dengan sebaik mungkin. Bertanggung jawab berarti sikap seseorang terhadap tugas yang membebani instansi atau dirinya.
2.      Sikap bertanggung jawab lebih tinggi dari pada tuntutan etika atau peraturan.
3.      Wawasan orang yang bersedia untuk bertanggung jawab secara prinsip tidak terbatas.
4.      Kesediaan untuk bertanggung jawab termasuk kesediaan  untuk diminta dan  memberi pertanggung jawaban atas tindakan-tindakannya, atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
Kedua, prinsip kejujuran. Dasar setiap usaha untuk jadi orang kuat secara moral adalah kejujuran. Kejujuran merupakan kualitas dasar kepribadian moral. Tanpa kejujuran, manusia tidak menjadi dirinya sendiri. Sikap jujur terhadap orang lain memiliki dua arti, yaitu:
1)      Sikap terbuka dalam pengertian bahwa kita selalu muncul sebagai diri kita sendiri daam segala sikap dan tindakan.
2)      Sikap wajar atau fair yaitu memperlakukan orang menurut standar-standar yang diharapkan dan dipergunakan orang lain terhadap dirinya.

Kejujuran dalam ekonomi Islam terwujud dalam berbagai aspek, yaitu:
a.       Kejujuran yang terwujud dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
b.      Kejujuran yang terwujud dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu yang baik.
c.       Kejujuran menyangkut hubngan kerja.

Dalam hukum Islam, lawan dari kata jujur adalah curang. Al-Quran sangat melarang orang yang melakukan kecurangan termasuk dalam hal berekonomi sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Muthaffifin:1-3. Nabi Muhammad juga pernah mengancam penipu dan dianggap sebagai bukan dari golongannya. Ia bersabda dengan artinya “ orang yang menipu tidak termasuk golongan kami “.
           Ketiga, prinsip tidak berbuat jahat (non maleficence) dan prinsip berbuat baik (benefience). Prinsip bersikap baik menuntut agar secara aktif dan maksimal, kita berbuat hal yang baik bagi orang lain. Kebaikan merupaka nila esensial dalam  ajaran Islam sebagai wahana untuk mencapai peringkat yang lebih tinggi :kejujuran, kebaikan, baru surga. Rasulullah SAW pernah bersabda dengan arti :” sesungguhnya kejujuran membawa pada kebajikan dan kebajikan membawa pada surga”. (HR. Al-Bukhari)
           Keempat, prinsip hormat pada diri sendiri, yaitu tidak etis jika seseorang membiarkan dirinya diperlakukan secara tida adil,tidak jujur, ditindas, diperas, dan sebagainya. Kegagalan yang dihadapi sistem ekonomi konvensional baik yang kapitalis maupun sosialis banyak ditimbulksn oleh permasalahan yang terkat dengan prinsip ini disamping ketidakadilan dalam berbagai macam kegiatan yang tercermin dalam ketidakmerataan dalam pembagian pendapatan masyarakat dan ketidakstabilan dari sistem ekonomi yang menimbulkan berbagai gejolak dalam kegiatannya.
           Harga dan nilai diri sendiri manusia kurang mendapat perhatian baik dalam sistem kapitalis maupun sosialis. Sistem sosialis telah gagal karena tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau mengurangi secara substansial ketidakmerataan sosio-ekonomi kendati negara-negara yang mengadopsi sistem ini memiliki sumber-sumber daya yang melimpah ruah.
           Kelima, prinsip keadilan yang menuntut manusia memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya. Konsep keadilan yang egalitarian dan bukan yang absolut yang dimaksud disini, sebab keadilan, meskipun secara bahasa berarti ‘al-wusth’, medium,dan tidak memihak dalam wacana tertentu bersifat egaliter dan pihak lain bersifat absolut.
           Keadialn merupakan norma utama dalam seluruh aspek dunia ekonomi. Hal ini dapat ditangkap daam pesan Al-Quran yang menjadikan adil sebagai tujuan agama samawi.tidak hanya itu, adil juga merupakan salah satu asma Allah. Kebalikan sifat adil adalah zhalim, suatu sifat yang dilarang oleh Allah pada diri-Nya.sebagaimana dilarang dalam firmannya pada hamba-Nya. Allah menyukai keadilan dan sangat memusuhi kezhaliman,bukan melaknatnya. Sebagaimana firman-Nya dalam surat Hud:18 yang artinya:”ingatlah, kutukan Allah (ketimpakan) atas orang-orang yang zhalim”. 
           Keadilan merupakan kesadaran dan pelaksanaan untuk memberikan kepada pihak lain sesuatu yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain itu, sehingga masing-masing mendapat kesempatan yang sama untuk melaksanakan hak dan kewajiban tanpa mengalami rintangan atau paksaan.dengan kata lain, adil adalah kesadaran memberi dan menerima selaras dengan hak dan kewajibannya.
           Wujud keadilan dalam ekonomi setidaknya terkait dengan empat hal, yaitu keadilan tukar-menukar, keadilan distributif, keadilan sosial, dan keadilan hukum. Keadilan tukar-menukar adalah suatu kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya, sesuatu yang menjadi hak pihak lain, atau sesuatu yang sudah semestinya harus diterima oleh pihak lain.
           Keadilan distributif merupakan suatu kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasanya untuk selal membagikannya segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata dan rohani.
           Keadilan sosial merupakan suatu kebajikan tingkah laku manusia dalam hubungan dengan masyarakat, untuk senantiasa memberi dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir dari masyarakat atau negara. Keadilan hukum merupakan kebajikan yang mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya untuk mencapai kesejahteraan umum.
                      














Tidak ada komentar:

Posting Komentar