Kewajiban setiap individu adalah
berusaha dan bekerja, sedangkan Negara diwajibkan menjalankan usaha membasmi
pengangguran. Tidak boleh ada pengangguran.
Negara komunis Rusia yang
antimaterialistis mencantumkan dalam undang-undang dasarnya pasal 12 akan
semboyan “siapa yang tidak bekerja dia
tidak makan”
Jika
ideology kebendaan mendasarkan kewajiban bekerja pada masalah makan, Islam
dalam kitab suci Al-Qur’an mendasarkannya pada cita-cita ketuhanan yang lebih
luhur dan tinggi termaktu dalam surat An-Najm ayat 39: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya” Dalam surat Al-Muddatsir, ayat 38 disebutkan: “ Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa
yang telah diperbuatnya”
Dalam kedua ayat tersebut, bukan hanya
kewajiban bekerja yang dicantumkan, tetapi juga jaminan atas segala usaha itu.
Oleh sebab itu, janganlah seorang muslim duduk berpangku tangan dengan hanya
berdo’a kepada Allah SWT tanpa dibarengi usaha mencari rezeki karena langit
tidak akn pernah menghujankan emas dan perak/
Adapun tugas-tugas pemerintah dalam
menyejahterkan rakyatnya adalah berikut:
1. Menghindarkan
ancaman kelaparan
Kewajiban
yang sekecil-kecilnya atas Negara Islam ialah berusaha untuk menghilangkan
kelaparan. Segala usaha harus ditujukan ke arah sana sehingga berlakulah
larangan Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 31: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu
karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga
kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”
2. Menjamin
pekerjaan
Dalam tingkatannya yang kedua, politik
ekonomi Islam harus menjamin adanya pekerjaan tiap-tiap orang. Dala surat
At-Taubah ayat 60, ditegaskan menganai pembagian harta zakat untuk menjamin
kehidupan delapa golongan, diantaranya fakir miskin. Hal yang terpenting disini
apakah jaminan itu merupakan harta sehingga pada umumnya sifatnya insidentil
(bantuan sementara), ataukah merupakan pekerjaan srehingga sifatnya sungguh-sungguh
permanen (bantuan tetap).
Dengan alasan ini, kami berpendirian
bahwa harta zakat boleh diwujudkan melalui perusahaan-perusahaan yang dapat
memberi pekerjaan kepada fakir miskin. Negara berhak menetapkan ‘Amil, mempunyai hak yang penuh untuk
hal ini walaupun caranya berbeda dengan zaman dahulu sehingga zakat lebih nyata
hasilnya.
Member zakat kepada delapan golongan (tsamaniyah ashnaf) dimaksudkan untuk
menjamin kesejahteraan golongan-golongan yang lemah dalam masyarakat. Dan
jaminan dengan pekerjaan lebih efisien dan permanen pada keuangan dan harta
benda.
3. Memberantas
kefakiran
Jika kemiskinan ditujukan bagi mereka
yang berjuang untuk hidup, tetapi hasil pencahariannya tidak mencakupi
kehidupannya, maka kefakiran bahwa perjuangannya tidak memberikan hasil
apa-apa. Membiarkan adanya kefakiran ini berarti membuak satu pintu dari dua
bahaya, yaitu putus asa atau pengangguran.
Negara harusberjuang memberantas kefakiran
ini. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Hampirlah
kefakiran membawa kepada kekafiran”
4. Mengadakan
organisasi-organisasi sosial
Selain
orang-orang yang masih sanggup bekerja, dan memerlukan jaminan pekerjaan
sebagaimana kita terangkan diatas, ada juga orang yang tidak ada lagi tenaganya
yang memerlukan jamina harta.
Dalam
surat At-Taubah ayat 91, disebutkan bahwa memang ada orang-orang yang lemah,
orang-orang sakit, dan orang-orang yang cacat yang tidak ada kemampuan lagi
untuk mencari. Dalam ayat lain disebutkan pula anak-anak yatim dan orang-orang safih (bodoh), permpuan-perempuanjanda yang
hidup terlantar. Semua itu memerlukan jaminan hidup yang sewajarnya.
Negara
Islam haruslah mendirikan organisasi-organisasi sosial yang dapat menjamin
kehidupan mereka yang malang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar