Pages

Sabtu, 30 Maret 2013

MEMBASMI PENGANGGURAN


 Oleh: Adanan Yahya Tambak


        Kewajiban setiap individu adalah berusaha dan bekerja, sedangkan Negara diwajibkan menjalankan usaha membasmi pengangguran. Tidak boleh ada pengangguran.
        Negara komunis Rusia yang antimaterialistis mencantumkan dalam undang-undang dasarnya pasal 12 akan semboyan “siapa yang tidak bekerja dia tidak makan
Jika ideology kebendaan mendasarkan kewajiban bekerja pada masalah makan, Islam dalam kitab suci Al-Qur’an mendasarkannya pada cita-cita ketuhanan yang lebih luhur dan tinggi termaktu dalam surat An-Najm ayat 39: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” Dalam surat Al-Muddatsir, ayat 38 disebutkan: “ Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya
        Dalam kedua ayat tersebut, bukan hanya kewajiban bekerja yang dicantumkan, tetapi juga jaminan atas segala usaha itu. Oleh sebab itu, janganlah seorang muslim duduk berpangku tangan dengan hanya berdo’a kepada Allah SWT tanpa dibarengi usaha mencari rezeki karena langit tidak akn pernah menghujankan emas dan perak/
        Adapun tugas-tugas pemerintah dalam menyejahterkan rakyatnya adalah berikut:
1.      Menghindarkan ancaman kelaparan
Kewajiban yang sekecil-kecilnya atas Negara Islam ialah berusaha untuk menghilangkan kelaparan. Segala usaha harus ditujukan ke arah sana sehingga berlakulah larangan Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 31: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar
2.      Menjamin pekerjaan
        Dalam tingkatannya yang kedua, politik ekonomi Islam harus menjamin adanya pekerjaan tiap-tiap orang. Dala surat At-Taubah ayat 60, ditegaskan menganai pembagian harta zakat untuk menjamin kehidupan delapa golongan, diantaranya fakir miskin. Hal yang terpenting disini apakah jaminan itu merupakan harta sehingga pada umumnya sifatnya insidentil (bantuan sementara), ataukah merupakan pekerjaan srehingga sifatnya sungguh-sungguh permanen (bantuan tetap).
        Dengan alasan ini, kami berpendirian bahwa harta zakat boleh diwujudkan melalui perusahaan-perusahaan yang dapat memberi pekerjaan kepada fakir miskin. Negara berhak menetapkan ‘Amil, mempunyai hak yang penuh untuk hal ini walaupun caranya berbeda dengan zaman dahulu sehingga zakat lebih nyata hasilnya.
        Member zakat kepada delapan golongan (tsamaniyah ashnaf) dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan golongan-golongan yang lemah dalam masyarakat. Dan jaminan dengan pekerjaan lebih efisien dan permanen pada keuangan dan harta benda.
3.      Memberantas kefakiran
        Jika kemiskinan ditujukan bagi mereka yang berjuang untuk hidup, tetapi hasil pencahariannya tidak mencakupi kehidupannya, maka kefakiran bahwa perjuangannya tidak memberikan hasil apa-apa. Membiarkan adanya kefakiran ini berarti membuak satu pintu dari dua bahaya, yaitu putus asa atau pengangguran.
        Negara harusberjuang memberantas kefakiran ini. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Hampirlah kefakiran membawa kepada kekafiran
4.      Mengadakan organisasi-organisasi sosial
Selain orang-orang yang masih sanggup bekerja, dan memerlukan jaminan pekerjaan sebagaimana kita terangkan diatas, ada juga orang yang tidak ada lagi tenaganya yang memerlukan jamina harta.
Dalam surat At-Taubah ayat 91, disebutkan bahwa memang ada orang-orang yang lemah, orang-orang sakit, dan orang-orang yang cacat yang tidak ada kemampuan lagi untuk mencari. Dalam ayat lain disebutkan pula anak-anak yatim dan orang-orang safih (bodoh), permpuan-perempuanjanda yang hidup terlantar. Semua itu memerlukan jaminan hidup yang sewajarnya.
Negara Islam haruslah mendirikan organisasi-organisasi sosial yang dapat menjamin kehidupan mereka yang malang tersebut.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar