1. Perhatian Islam terhadap
kekacauan Ekonomi Internasional
Agama Islam
mengajukan tuntutan-tuntutan di hadapan mahkamah sejarah terhadap
sengketa-sengketa dunia yang bertambah lama semakin membinasakan keselamatan
hidup manusia. Ekonomi yang kacau itu menimbulkan golongan yang ingin
memonopoli kemakmuran dalam tangan dan kekuasaan mereka ssendiri. Golongan yang
melakukan kezhaliman dengan sewenang-wenang, menindas menganiaya, ialah
golongan mampu yag bermegah-megah dengan
hak milik dan kekayaan.
Sejak dulu
agama islam menginsafi bahaya yang mengancam ini. Dalam ajaran islam selalu
menyebutkan kedua golongan itu dan selalu memberi tuntutan dari perintah yang
menjadi dasar untuk memperbaiki hubungan antara keduanya dalam rangka membentuk
kemakmuran dunia yang abadi. Dengan mengisi kekurangan masing-masing dan
menyerahkan kelebihan suatu golongan untuk memenuhi golongan lainnya, mengenai
rohani dan materi, dapatlah di capai kemakmuran yang abadi bagi manusia
seluruhnya.
2. Kolektif dan Kooperatif
(Rahmah dan Tafakul)
Kolektif dan
Kooperatif, rahmah dan tafakul, perasaan kasih sayang dan jamin-menjamin antara
orang dan golongan adalah dasar yang baik untuk pembangunan kemakmuran yang
sejati. Hidup rukun dan damai dengan berpedoman pada dasar pendirian suci yang
diajarkan Nabi bahwa “tidaklah diterima
iman seorang kalu tidak cinta dan kasih sayang kepada saudaranya sebagaimana
cinta dan kasih sayannya kepada dirinya sendiri”.
3. Tungku tiga golongan
Dalam lapangan ekonomi, timbul tiga golongan yang
mempunyai kekuasaan masing-masing:
·
Golongan fuqara,kaum proletar yang
memegang kekuasaan dalam produksi dan industry.
·
Golongan agnia, kaum yang mampu atau
kaum yang bermodal, yang mempunyai kekuasaan atas modal dan milik
barang-barang.
·
Pemerintahan Negara, yang memegang segenap
kekuasaan diatas kedua golongan itu. Kekuasaan itu tidaklah boleh dipakai oleh
satu golongan untuk membinasakan golongan lainnya, tetapi dengan mengatasi
segala perselisihan dan pertentangan, pemerintahan Negara harus menggunakan
kekuasaannya untuk mempertemukan keduanya dalam ikatan persatuan dan kasih sayang
yang kuat.
4. Golongan kaya yang
bersyukur, kaum fakir miskin yang sabar, dan pemerintah yang cakap memimpin
Untuk
mencapai kemakmuran setinggi-tingginya itu, agama islam mengatur program
sebaik-baiknya terhadap ketiga golongan faktor yang merupakan tungku tiga
golongan:
1.
Terhadap golongan orang kaya, islam membentuk mereka mejadi
kaum yang mampu yang sadar dan insaf akan kewajibannya, yang menurut islam
dinamakan ganiyan syakura (orang kaya
yang bersyukur).
2. Terhadap golongan yang
tidak mampu, islam menjadikan mereka sebagai orang yang tabah dan tahan
menderita, yang menurut istilah islam dinamakan faqiran shabira (fuqara yang sabar).
3. Terhadap pemerintah yang
mengusai masyarakat.
B. Rumus Ekonomi yang Mujarab
Dalam buku Ar-Risalatul Khalidah, menbahas tentang konsep islam
terhadap kekacauan ekonomi dunia sekarang ini:
Kekacauan
Ekonomi Dunia Islam akan memberantas kerusakan pergaulan dunia dengan berbagai
propaganda dan mempengaruhi opini publik. Islam menjadikan sifat ‘kolektif’ dan
semangat ‘sosial’ sebagai dasar keamanan. Hanya dengan keduanya itulah bisa
dicapai jalan menuju Allah. Tidaklah sempurna iman seorang, belumlah suatu umat
menunaikan kewajibannya, dan belum pula suatu negara memenuhi amanahnya, kalau
belum memiliki semangat kolektif dan sosial dalam jiwa manusia, dan menjadi
undang-undang hidup.
Pandangan islam terhadap persoalan kemiskinan Tidaklah
pernah islam memandang kemelaratan sebagai suatu kehinaan yang menurunkan
derajat orangnya. Islam mengambil ukuran bahwa manusia yang paling dekat dengan
Allah ialah orang yang paling berbakti. Dengan demikian, kaum proletar yang
bagaimanapun melaratnya, mungkin lebih tinggi derajatnya dari pada mereka yang
banyak hartanya dan hidup dalam kemegahan.
Adapun terhadap orang yang lemah karena penyakit yang
sukar mengobatinya, islam menjadikan usaha bantuan baginya suatu kewajiban atas
seluruh masyarakat, bukan hanya sokongan dan derma yang boleh dilengahkan.
Allah berfirman: “dan didalam harta mereka ada hak untuk orang-orang marhaen
yang membutuhkannya dan orang-orang yang tidak mempunyai sama sekali”. Dengan
demikian, dapatlah dipelihara kehormatan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar