Pages

Minggu, 31 Maret 2013

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
1.    PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga keuangan syariah (syariah financial institution) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset-aset keuangan (financial assets) maupun non-financial asset atau aset riil berlandaskan konsep syariah.
Lembaga keuangan syariah dapat dibedakan menjadi dua,yaitu: lembaga keuangan depositori syariah (depository financial instituation syariah) yang disebut lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan syariah non depositori (non depository financial instituation syariah) yang disebut lembaga keuangan syariah bukan bank. Peranan kedua lembaga keuangan syariah tersebut adalah sebagai perantara keuangan (financial intermedition) antara yang pihak kelebihan dana atau unit surplus (ultimate lenders) dan pihak yang kekurangan dana atau unit deficit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan syariah non depositori (bukan bank) dekolompokkan menjadi tiga bagian,antara lain bersifat kontraktual (contractual instituations),yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan dana untuk memproteksi penabuang terhadap resiko ketidakpastian. Berikutnya adalah lembaga keuangan investasi syariah (syariah investment instituation),yaitu lembaga keuangan syariah yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang syariah dan pasar modal syariah. Bagian ketiga adalah pegadaian syariah,Baitul Mal wat Tamwil (BMT),Unit Simpan Pinjam Syariah (USPS),koperasi pesantren (kopentren),perusahaan modal ventura syariah (syariah finance company) yang menawarkan jasa sewa guna usaha (leasing),kartu kredit (credit card).

2.    SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Pasar keuangan syariah juga melakukan fungsi ekonomi yang penting,yaitu sebagai saluran dana dari orang yang mempunyai kelebihan dana dengan meminjamkan sedikit dari pendapatan mereka kepada orang yang memerlukan dana karena mereka berharap memperoleh pendapatannya yang lebih.
System keuangan secara langsung (direct finance),para peminjam meminjam dana secara langsung dari yang meminjamkan dalam pasar keuangan dengan menjual sekuritas atau surat berharga,yang merupakan tuntutan (claims) bagi para peminjam.

3.PERANAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PROSES INTERMEDIASI
Perantara keuangan (financial intermediation) adalah proses penyaluran dana yang surplus(lander-severs) dari unit ekonomi,yaitu sector rumah tangga,perusahaan,pemerintah,rumah tangga dan orang asing.
Lembaga keuangan syariah memiliki peran yang sangat strategis,antara lain:
1. Pengalihan aset (asset transmutation)
2. Likuiditas (liquidity)
3. Realokasi pendapatan (income reallocation)
4. Transaksi (transaction)
5. Efisiensi (efficiency)

4. TUJUAN BERDIRINYA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

1.Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.

2.Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa     Indonesia,sehingga dapat mengurangi kesenjangan social ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha
- Meningkatkan kesempatan kerja
- Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak

3.Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan,terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya,karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
4.Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

5. BISNIS DAN USAHA YANG DIBIAYAI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga keuangan syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.
Adapun jenis pembiayaan yang tidak akan disetujui dalam lembaga keuangan syariah di antaranya sebagai berikut:
1.Proyek pembiayaan haram
2 Proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat
3.Proyek yang berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila
4.Proyek yang berkaitan dengan perjudian

6.STRUKTUR PASAR KEUANGAN SYARIAH
1.Utang (debt) and ekuitas (equity)
Perusahaan atau individu dapat memperoleh dana dalam pasar keuangan syariah dengan dua cara,yaitu:
a.Instrumen utang (bond or mortage),disebut obligasi syariah atau sukuk.
b.Ekuitas (common stock atau saham biasa),disebut saham syariah.

2.Pasar primer dan pasar sekunder (primary and secondary markets)
Pasar primer merupakan pasar keuangan untuk penerbitan baru sekuritas atau pertama kali sekuritas tersebut ditawarkan kepada public atau masyarakat (obligasi syariah atau saham syariah) yang dilakukan oleh investment bankers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar