BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bursa
Efek
UUPM mendefinisikan Bursa Efek sebagai,
“Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka. Mereka juga mendefinisikan Efek, yakni:
Surat Berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang,dll. Menurut UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, bursa
efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan ssistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka.
Pasar modal secara umum merupakan
suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi
dalam ranngka memperoleh modal. Penjual (emitem) dalam pasar modal merupakan
perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek
di pasar pasar modal. Sehingga pembeli (Investor) adalah pihak yang ingiin
membeli efek dari perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal
dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua bursa efek,
yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.
Jadi perbedaan dari pasar modal dan bursa
efek adalah:
1. Pasar modal merupakan salah sau sarana
untuk melakukan kegiatan investasi.
2. Burasa efek adalah perusahaan yang
menyediakan fasilitas system pasar untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek, antara perusahaan dan perorangan.
B. Berdirinya
Bursa Efek
Di indonesia hanya terdapat satu Bursa Efek
di Indonesia, yaitu Bursa Efek Indonesia yang merupakan merjer antara Bursa
Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). UUPM membolehkan berdirinya
Bursa Efek baru. Pada pasal 6 Ayat 1 UUPM yang menyatakan bahwa hanya perseroan
yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam-LK yang dapat menyelenggarakn
kegiatan usaha sebagai Bursa Efek.
Ketentuan-ketentuan dapat berdirinya Bursa
Efek:
a. Bursa efe didirian dengan tujuan
menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan Efisien.
b. Dalam mencapai tujuan pada poin 1, Bursa
Efekwajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa
Efek.
c. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan
laba Bursa Eef wajib dissusun sesuai ketentuan yang ditetapkan.
d. Bursa Efef wajib mempunyai satuan pemeriksa
yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemerikasaan sewaktu-waktu
terhadap anggotanya.
Syarat dan tata cara perizinan Bursa Efek
dalam pasal 6 Ayat 1 diatur lebih lanjut oelh PP no 45 Tahun 1995, sebagai
berikut:
a. Modal disetor Bursa Efek sekurang-urangnya
berjumlah Rp 7,5 M.
b. Pada waktu pendirian, Bursa Efek wajib
memiliki sekurang-kurangnya 50 pemegang saham.
c. Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa
Efek adalah PE yang memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
d. Bursa Efek wajib menerima permohonan PE
untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sepanjang pemegang saham yang menjadi
Anggota Bursa Efek tersebut mencapai 200.
Dalam mempertimbangkan pendirian Bursa Efek
Bapepam-LK akan memperhatikan:
a. Integritas dan keahlian calon anggota
direksi dan komisaris.
b. Tingkat kelayakan dari rencana yang telah
disusun.
c. Prospek terbentuknya suatu pasar yang
teratur, wajar, dan efisien.
C. Dasar Hukum Bursa
Efek (Pasar Modal) Syariah
Pada Bursa Efek konventional sering
menimbulkan pertanyaan apakah Bursa Efek konventional menyandingkan produk syariah
didalamnya. Karena itulah mulai timbul pemikiran untuk melakukan perdagangan
syari’ah di dalam Bursa Efek sendiri.
1. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw.
Bersabda, “Ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, Sedangkan anak yatim
itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskankannya),
janganlah ia membiarakan harta itu, sehingga harga itu terus berkurang lantara
zakat”.
2. Al- Quran.
“Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya” (Al- Baqoroh:275).
“Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali
yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan
berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan
hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya” (Al-Maidah:1).
D. Prinsip-prinsip
Pasar Modal Syariah.
Prinsip-prinsip islam dalam muamalah
yang harus di perhatikan oleh pelaku invesstasi syariah (pihak terkakait)
adalah:[5]
1. Tidak memberi rizki pada hal yang harm,
baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakan
hal-hal yang haram.
2. Tidak mendholimi dan tidak di dholimi.
3. Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama
ridha.
5. Tidak ada unsure riba, maysir dan
gharar(ketidak jelasan).
Berdasarkan keterangan diatas, kegiatan di
pasar modal mmengacu pada hokum syariat yang berlaku. Adapun prinsip pasar
modal syariah adalah:
a. Instrumen atau efek yang diperjual belikan
harus sejalan dengan prinsip syariah yang terbebasdari unsure riba dan gharar
(ketiadak pastian).
b. Emitem yang mengeluarkan efek syariah baik
berupa saham ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
c. Semua efek harus berbasis pada harta atau
transaksi rii, bukan mengharap keuntungan dari kontrak utang piutang.
d. Semua transaksi tiadak mengandung gharar
atau spekulasi.
Perputaran modal pada kegiatan pasar modal
syriah tidak boleh disalurkan pada jenis industri yang melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras,
pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan
syariah diharamkan. Semua transaksi yang terjadi di Bursa Efek harus ada dasr suka
sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didholimi atau
mendholimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua
transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trending.
E. Fungsi Pasar
Modal syariah
Adapun fungsi dari keberadaan pasar modal
syariah menurut MM. Mctwally adalah sebagai berikut:
1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi
dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagaian dari keuntungan dan resikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya
guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkiankan perusahaan meningkatkan modal
dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4. Memisahhkan operasi keggiatan bisnis
dari fluktuasi janngka pendek pada harga saham yang merupakan cirri umum pada
pasar modal konvensional.
5. Memungkinkan investassi pada ekonomi itu
ditentukan oleh kinerja kegiatan bisniis. Sebagaimana tercermin pada harga
saham.
F. Karakter
Pasar Modal Syariah
Karakter yang diperlukan dalam membentuk
struktur pasar modal syariah adalah sebagai berikut:
1. Semua saham harus diperjual belikan di
bursa efek.
2. Bursa perlu dipersiapkan pasca perdagangan
dimana saham dapat di perjual belikan melalui pialang.
3. Semuua perusahaan yang mempunyai saham yang
dapat diperjual belikan melalui bursa efek diminta menyampaikan
informasitentang perhitungan ( account) keuntungan dan kerugian, serta
neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih
3 bulan
4. Komite manajemen menerapkan harga saham
tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan
dengan interval tidak
kurang dari 3 bulan.
5. Saham tidak boleh diperdagangkan dengan
harga lebih dari HST.Semuua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat
diperjual belikan melalui bursa efek diminta menyampaikan
informasitentang perhitungan ( account) keuntungan dan kerugian, serta
neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih
3 bulan
6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah
HST.
7. HST diterapkan dengan rumus seperti
berikut:
8. Komite manajemen harus memastikan bahwa
semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti praktek standar
akutansi syariah.
9. Perdagangan saham mestinya hanya
berlanngsung dalam satu minggu, periode perdangan, setelah menentukan
HST.
10. Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham
baru dalam periode perdaganan dan dengan harga HST.
G. Instrument
Pasar Modal Syariah.
1. Saham syariah
Menurut Dewan Syariah Nasional ( DSN )
saham adalah ssuatu bbukti kepemilikan atas sauatu peruusahaan yang
memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham-saham yang memiliki
hak-hak istimewah. Prinsip Dasar Saham syariah:
a. Bersifat musyarakah jika diitawarkkan
secara terbatas.
b. Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada
publik.
c. Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena
resiko harus ditanggung oleh semua ppihak.
d. Prinsip bagi hasil labba rugi.
e. Tidak dapat dicairkan kecuali
dilikuidasi.
2. Obligasi Syariah
Menurut Fatwa ( DSN MUI). Yaitu, fatwa
No.32/DSN-MUI/1X/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa N33/DSN-MUI/2002
tentang Obligasi Syariah Mudhorobah. Obligasi syariah adalah suatu surat
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan eminten
kepada pemagang obligasi syariah yang mewajibkan emitem kepada pemegang
obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat
jatuh tempo.
3. Reksadana Syariah
Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Sedangkan reksadana syariah adalah reksadan yang beroperasi menurut ketentuan
dalam prinsip syariah, baik dalam beentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan
dana. Aka anttar investor dengan lermbaga hendaknya dilakukan dengan sistem
mudhorobah.
H. Kendala
Pengembangan Pasar Modal Syariah
Adapun kendala untuk mengembangankan pasar
modal syariah. Kendala-kendala tersebut antara lain:
a. Belum ada ketentuan yang menjadi legitimasi
pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-undang (UU).
b. Selama ini pasar modal syariah lebih
populersebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar modal
yang disyariahkan dimana selama ini paktek pasar modal tidak biasa dipisahkan
dari riba, maysir, dan gharar dan bagaimana memisahkan dari ketiganya
dari pasar modal.
c. Sosialisasi instrument syariah dipasar
modal perlu dukungan dari berbagai pihak.karena ternnyata perkembangan Jakarta
Islamic Index (JII) an reksadana syariah kurang tersoosialisasi dengan baik
sehingga perlu dukungan dari berbagi pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi
dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi dapat
menjelaskan secara ilmiah
I. Strategi
Pengembangan Pasar Modal Syariah
1. Keluarnya UU pasar modal syariah diperlukan
untuk mendukung pembentukan pasar modal syariah.
2. Perlu keaktifan dari pelaku bisnis
(pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami.
3. Diperlukan rencana jangka pendek
maupun jangka panjang oleh Bapepam untuk megakomodir perkembangan instrument
syariah dalam pasar modal.
4. Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar
modal syariah.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Google
Abu Hurairah
Moechdie. Haryajid Ramelan. 2012. Gerbang Pintar Pasar Modal. Jakarta :PT.
Jembatan Kapital Media
Muhammad
Haikal. 2012. Tuntunan Aplikasi Investasi Syari’ah. Jakarta: PT Eleks Media
Kompetindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar