Pages

Jumat, 22 Maret 2013

Bursa Efek Islam (EKIS)

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bursa Efek
UUPM mendefinisikan Bursa Efek sebagai, “Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Mereka juga mendefinisikan Efek, yakni: Surat Berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,dll. Menurut UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan ssistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
 Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam ranngka memperoleh modal. Penjual (emitem) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk menjual efek di pasar pasar modal. Sehingga pembeli (Investor) adalah pihak yang ingiin membeli efek dari perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua bursa efek, yaitu bursa efek Jakarta dan bursa efek Surabaya.
Jadi perbedaan dari pasar modal dan bursa efek adalah:
1.      Pasar modal merupakan salah sau sarana untuk melakukan kegiatan investasi.
2.      Burasa efek adalah perusahaan yang menyediakan fasilitas system pasar untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek, antara perusahaan dan perorangan.



B.     Berdirinya Bursa Efek
Di indonesia hanya terdapat satu Bursa Efek di Indonesia, yaitu Bursa Efek Indonesia yang merupakan merjer antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). UUPM membolehkan berdirinya Bursa Efek baru. Pada pasal 6 Ayat 1 UUPM yang menyatakan bahwa hanya perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam-LK yang dapat menyelenggarakn kegiatan usaha sebagai Bursa Efek.
Ketentuan-ketentuan dapat berdirinya Bursa Efek:
a.       Bursa efe didirian dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan Efisien.
b.      Dalam mencapai tujuan pada poin 1, Bursa Efekwajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.
c.       Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Eef wajib dissusun sesuai ketentuan yang ditetapkan.
d.      Bursa Efef wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemerikasaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya.

Syarat dan tata cara perizinan Bursa Efek dalam pasal 6 Ayat 1 diatur lebih lanjut oelh PP no 45 Tahun 1995, sebagai berikut:
a.       Modal disetor Bursa Efek sekurang-urangnya berjumlah Rp 7,5 M.
b.      Pada waktu pendirian, Bursa Efek wajib memiliki sekurang-kurangnya 50 pemegang saham.
c.       Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah PE yang memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
d.      Bursa Efek wajib menerima permohonan PE untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sepanjang pemegang saham yang menjadi Anggota Bursa Efek tersebut mencapai 200.
Dalam mempertimbangkan pendirian Bursa Efek Bapepam-LK akan memperhatikan:
a.       Integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris.
b.      Tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun.
c.       Prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan efisien.

C.    Dasar Hukum Bursa Efek (Pasar Modal) Syariah
Pada Bursa Efek konventional sering menimbulkan pertanyaan apakah Bursa Efek konventional menyandingkan produk syariah didalamnya. Karena itulah mulai timbul pemikiran untuk melakukan perdagangan syari’ah di dalam Bursa Efek sendiri.
1.      Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw. Bersabda, “Ketahuilah, siapa yang memelihara anak yatim, Sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskankannya), janganlah ia membiarakan harta itu, sehingga harga itu terus berkurang lantara zakat”.
2.      Al- Quran.
 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (Al- Baqoroh:275).
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu . Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya” (Al-Maidah:1).




D.    Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah.
Prinsip-prinsip islam dalam  muamalah yang harus di perhatikan oleh pelaku invesstasi syariah (pihak terkakait) adalah:[5]
1.      Tidak memberi rizki pada hal yang harm, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakan hal-hal yang haram.
2.      Tidak mendholimi dan tidak di dholimi.
3.      Keadilan pendistribusian kemakmuran.  
4.      Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.      Tidak ada unsure riba, maysir dan gharar(ketidak jelasan).
Berdasarkan keterangan diatas, kegiatan di pasar modal mmengacu pada hokum syariat yang berlaku. Adapun prinsip pasar modal syariah adalah:
a.       Instrumen atau efek yang diperjual belikan harus sejalan dengan prinsip syariah yang terbebasdari unsure riba dan gharar (ketiadak pastian).
b.      Emitem yang mengeluarkan efek syariah baik berupa saham ataupun sukuk harus mentaati semua aturan syariah.
c.       Semua efek harus berbasis pada harta atau transaksi rii, bukan mengharap keuntungan dari kontrak utang piutang.
d.      Semua transaksi tiadak mengandung gharar atau spekulasi.
Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syriah tidak boleh disalurkan pada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah diharamkan. Semua transaksi yang terjadi di Bursa Efek harus ada dasr suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didholimi atau mendholimi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trending.



E.     Fungsi Pasar Modal syariah
Adapun fungsi dari keberadaan pasar modal syariah menurut MM. Mctwally adalah sebagai berikut:
1.      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagaian dari keuntungan dan resikonya.
2.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3.      Memungkiankan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4.      Memisahhkan  operasi keggiatan bisnis dari fluktuasi janngka pendek pada harga saham yang merupakan cirri umum pada pasar modal konvensional.
5.      Memungkinkan investassi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisniis. Sebagaimana tercermin pada harga saham.

F.     Karakter Pasar Modal Syariah
Karakter yang diperlukan dalam membentuk struktur pasar modal syariah adalah sebagai berikut:
1.      Semua saham harus diperjual belikan di bursa efek.
2.      Bursa perlu dipersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat di perjual belikan melalui pialang.
3.      Semuua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjual belikan melalui bursa efek diminta menyampaikan informasitentang  perhitungan ( account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih 3 bulan
4.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan         dengan  interval tidak kurang dari 3 bulan.
5.      Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih dari HST.Semuua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjual belikan melalui bursa efek diminta menyampaikan informasitentang  perhitungan ( account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih 3 bulan
6.      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST.
7.      HST diterapkan dengan rumus seperti  berikut:
8.      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti praktek standar akutansi syariah.
9.      Perdagangan saham mestinya hanya berlanngsung dalam satu minggu, periode perdangan, setelah menentukan HST. 
10.  Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdaganan dan dengan harga HST.

G.    Instrument Pasar Modal Syariah.
1.      Saham syariah
Menurut Dewan Syariah Nasional ( DSN ) saham adalah ssuatu bbukti  kepemilikan atas sauatu peruusahaan yang memenuhi kriteria syariah dan tidak termasuk saham-saham  yang memiliki hak-hak istimewah. Prinsip Dasar Saham syariah:
a.       Bersifat musyarakah jika diitawarkkan secara terbatas.
b.      Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada publik.
c.       Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena resiko harus ditanggung oleh semua ppihak.
d.      Prinsip bagi hasil labba rugi.
e.       Tidak  dapat dicairkan kecuali dilikuidasi.

2.      Obligasi Syariah
Menurut Fatwa ( DSN MUI). Yaitu, fatwa No.32/DSN-MUI/1X/2002 tentang Obligasi Syariah dan fatwa N33/DSN-MUI/2002 tentang Obligasi Syariah Mudhorobah. Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan eminten kepada pemagang obligasi syariah yang mewajibkan emitem kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat  jatuh tempo.
 
3.      Reksadana Syariah
        Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan reksadana syariah adalah reksadan yang beroperasi menurut ketentuan dalam prinsip syariah, baik dalam beentuk akad, pengelolaan dana dan penggunaan dana. Aka anttar investor dengan lermbaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudhorobah.

H.    Kendala Pengembangan Pasar Modal Syariah
Adapun kendala untuk mengembangankan pasar modal syariah. Kendala-kendala tersebut antara lain:
a.       Belum ada ketentuan yang menjadi legitimasi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-undang (UU).
b.      Selama ini pasar modal syariah lebih populersebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar modal yang disyariahkan dimana selama ini paktek pasar modal tidak biasa dipisahkan dari riba, maysir, dan gharar dan bagaimana memisahkan dari ketiganya dari pasar modal.
c.       Sosialisasi instrument syariah dipasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak.karena ternnyata perkembangan Jakarta Islamic Index (JII) an reksadana syariah kurang tersoosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagi pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi dapat menjelaskan secara ilmiah

I.       Strategi Pengembangan  Pasar Modal Syariah
1.      Keluarnya UU pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung pembentukan pasar modal syariah.
2.      Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami.
3.      Diperlukan rencana jangka  pendek maupun jangka panjang oleh Bapepam untuk megakomodir perkembangan instrument syariah dalam pasar modal.
4.      Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah.


DAFTAR KEPUSTAKAAN


Google
Abu Hurairah Moechdie. Haryajid Ramelan. 2012. Gerbang Pintar Pasar Modal. Jakarta :PT. Jembatan Kapital Media
Muhammad Haikal. 2012. Tuntunan Aplikasi Investasi Syari’ah. Jakarta: PT Eleks Media Kompetindo





Tidak ada komentar:

Posting Komentar