Nama
: Mubayin
NPM
: 112310060
Program
Studi : Ekonomi Islam
Semester
: IV
INVESTASI DALAM
PERSPEKTIF SYARIAH
Investasi
pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap
harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan
termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong
setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak
akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Investasi
mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang
diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin.
Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Suatu
pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan
kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan
diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang
merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah
berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor.
Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam
jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan
dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan
penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan
aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam
Investasi
Prinsip-prinsip
Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah
(pihak terkait) adalah :
1.
Tidak mencari rizki pada
hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak
menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.
Tidak mendzalimi dan tidak
didzalimi.
3.
Keadilan pendistribusian
kemakmuran.
4.
Transaksi dilakukan atas
dasar ridha sama ridha.
5.
Tidak ada unsur riba,
maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Berdasarkan
keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat
yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh
disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang
diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk
prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua
transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada
unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti
goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau
judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.
Analisis
Fikih
Istilah
mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank
syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau muqaradah.
Mudharabah
adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahibul
maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas
pengelolaan usaha.
Orang-orang
Madinah meyebut kontrak jenis ini dengan sebutan muqaradah, dimana perkataan
ini diambil dari perkataan qard yang berarti menyerahkan. Dalam hal ini pemilik
modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha
dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati
bersama sejak awal. Kalau rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian
imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial skil selama proyek berlangsung.
Mudharabah
adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui
oleh Islam. Di antara orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi
Muhammad SAW sebelum beliau menjadi Rasul. Beliau bermudharabah dengan calon
istrinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara Negeri Makkah dengan Negeri
Syam.
Dalam
transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu :
1.
Shahibul maal (pemilik
dana/nasabah)
2.
Mudharib (pengelola
dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan)
3.
Ijab dan Qabul
Dilihat dari
kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis,
yaitu sebagai berikut :
1.
Mudharabah Muthlaqah
(investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk
menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut,
dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi
tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan
deposito.
2.
Mudharabah Muqayyadah
(investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat
kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan
mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank
dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana
rekening lainnya pada saat investasi.
Pada
transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi
penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan
investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini
pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut
bank menerima imbalan berupa fee.
Pada pola
investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing,
yakni :
1. Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik
dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
2. Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung
risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini
sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi
perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh
bank syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar