SAHAM
Bahwa di dalam islam, sejak jaman Rasul telah dikenal akad bagi hasil yang dalam bahasa arab disebut dengan Akad Al Musyarokah/Al Syirkah. Sedangkan Al Syirkah dalam bahasa indonesia dapat diartikan sebagai Serikat. Orang-orang yang ikut dalam Syirkah tersebut disebut dengan Syari’, yang kemudian dalam bahasa inggris kemudian dikenal dengan istilah Share.
Dalam perkembangan-nya pada jaman Bani Abbasyiah terdapat sebuah akad baru yang tidak dikenal di jaman Rasul. Akad baru tersebut akan memberikan hak seorang Syari’ kepada orang lain tanpa perlu meminta ijin terlebih dahulu pada sebuah perserikatan. Akad tersebut dikenal dengan nama akad al Musyahamah, sedangkan bukti kepemilikan-nya disebut sebagai syaham/saham. Sehingga dengan demikian dari awal-nya sebuah saham adalah berbasis syariah (berdasarkan asal muasalnya).
Bahwa di dalam islam, sejak jaman Rasul telah dikenal akad bagi hasil yang dalam bahasa arab disebut dengan Akad Al Musyarokah/Al Syirkah. Sedangkan Al Syirkah dalam bahasa indonesia dapat diartikan sebagai Serikat. Orang-orang yang ikut dalam Syirkah tersebut disebut dengan Syari’, yang kemudian dalam bahasa inggris kemudian dikenal dengan istilah Share.
Dalam perkembangan-nya pada jaman Bani Abbasyiah terdapat sebuah akad baru yang tidak dikenal di jaman Rasul. Akad baru tersebut akan memberikan hak seorang Syari’ kepada orang lain tanpa perlu meminta ijin terlebih dahulu pada sebuah perserikatan. Akad tersebut dikenal dengan nama akad al Musyahamah, sedangkan bukti kepemilikan-nya disebut sebagai syaham/saham. Sehingga dengan demikian dari awal-nya sebuah saham adalah berbasis syariah (berdasarkan asal muasalnya).
Dalam perkembangan-nya di eropa, penerapan akad al Musyahamah
tidak hanya diterapkan pada bisnis yang halal tetapi juga diterapkan pada bisnis
atau usaha yang haram. Sehingga terdapat saham yg halal dan saham yang tidak
halal. Bentuk saham yang sesuai dengan syariah adalah saham yang tidak ada
unsur-unsur keharaman-nya atau karena keadaann saat ini dapat di toleransi
keharaman-nya. Saham yg sesuai syariah adalah saham yang usaha utama-nya tidak
bertentangan dengan syariah.
Ø Kriteria saham yang bertentangan dengan syariah adalah:
Filter yang pertama adalah dari sisi bisnis utama-nya :
Filter yang pertama adalah dari sisi bisnis utama-nya :
1.
Saham
dari lembaga non syariah/konvensional. Misal, saham dari bank atau asuransi
konvensional yang tentunya tidak sesuai dengan syariah, sehingga sahamnya-pun
tidak syariah. Termasuk juga jika lembaga non syariah/konvensional tersebut
memiliki unit syariah. Karena pada dasarnya pendapatan yang dominan tetap berasal
dari lembaga konvensional.
2.
Produsen
makan dan minuman yang haram.
3.
Perusahaan
rokok, meskipun dari MUI belum mengeluarkan keharaman rokok secara menyeluruh.
Ø Filter kedua adalah apakah perusahaan tersebut dikembangkan dengan
uang halal atau haram, yaitu dengan melihat :
1.
Rasio
hutang terhadap modalnya. Jika sebuah perusahaan memiliki modal yang lebih
besar dari hutang-nya maka masih bisa ditoleransi kehalal-nya. Dimana rasio-nya
tidak lebih dari 85%.
2.
Rasio
pendapatan non halal terhadap total pendapatan tidak boleh lebih dari 10%.
SUKUK
Pada jaman dahulu transaksi jual-beli barang adalah dengan menggunakan emas atau perak sebagai alat pembayaran-nya. Karena bentuk fisik emas dan perak yang berat dan tidak mudah untuk dibawa maka dibuatlah sebuah penitipan emas dan perak, dimana sang pemiliknya akan mendapatkan bukti kepemilikan emas atau perak tersebut. Transaksi tersebut terjadi di pasar/sukuk. Yang kemudian sukuk inilah yg kemudian dikenal oleh orang Itali dengan nama cek. Pada jaman sekarang sukuk sendiri merupakan bukti utang yang muncul akibat dari suatu transaksi sesuai syariah. Sukuk haruslah merepresentasikan nilai dari real-asset yang menjadi dasar munculnya sukuk tersebut.
Pada jaman dahulu transaksi jual-beli barang adalah dengan menggunakan emas atau perak sebagai alat pembayaran-nya. Karena bentuk fisik emas dan perak yang berat dan tidak mudah untuk dibawa maka dibuatlah sebuah penitipan emas dan perak, dimana sang pemiliknya akan mendapatkan bukti kepemilikan emas atau perak tersebut. Transaksi tersebut terjadi di pasar/sukuk. Yang kemudian sukuk inilah yg kemudian dikenal oleh orang Itali dengan nama cek. Pada jaman sekarang sukuk sendiri merupakan bukti utang yang muncul akibat dari suatu transaksi sesuai syariah. Sukuk haruslah merepresentasikan nilai dari real-asset yang menjadi dasar munculnya sukuk tersebut.
PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN KONVENSIONAL
Dalam Pembahasan ini terdapat penjelasan tentang asal muasal
asuransi. Namun pada intinya, perbedaan asuransi syariah dengan asuransi
konvensional adalah terletak pada penanggung resiko peserta asuransi. Jika pada
asuransi konvensional, resiko sepenuhnya akan ditanggung perusahaan asuransi
sedangkan pada asuransi syariah, resiko akan ditanggung bersama para peserta
asuransi. Jika pada akhir periode terdapat dana yang tidak terpakai, maka dana
tersebut adalah milik peserta asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar