Prinsip – Prinsip Pengelolaan Wakaf
Ada beberapa hal yang
menjadi pokok pikiran dari undang-undang tersebut, paling tidak meliputi lima
prinsip yaitu :
1. Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf
guna melindungiharta benda wakaf, hal tersebut dapat dilihat adanya
penegasan dalam undang-undang ini agar wajib dicatat dan dituangkan dalam akta
ikrar wakaf dan didaftarkan sertadiumumkan
yang pelaksanaannnya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diaturdalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf yang harus dilaksanakan.
2. Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara
umum cenderungterbatas pada wakaf benda tidak bergerak, menurut undang-undang
ini wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaan berupa harta benda bergerak,
baik berwujud dantak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat berharga,
kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lainnya. Dalam
hal benda bergerak berupa uang, wakif dapat mewakafkan melalui Lembaga Keuangan
Syariah. Yang dimaksud dengan Lembaga
Keuangan Syariah di sini adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bergerak dibidang
keuangan syari‟ah, misalnya badan hukum di bidang perbankan syari‟ah.
3. Peruntukan harta wakaf tidak semata-mata kepentingan
sarana ibadah dan sosial, tetapi juga dapat diperuntukkan memajukan
kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi
harta benda wakaf.
4. Untuk mengamankan harta benda wakaf dan campur tangan pihak ketiga yang merugikan
kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir.
5. Undang-undang ini juga mengatur pembentukan Badan
Wakaf Indonesia yang dapat mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan
kebutuhan. Badan tersebut merupakan lembaga
independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang melakukan
pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta
benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf dan
memberikan saran danpertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan
kebijakan di bidang perwakafan.
untuk lebih jelasnya diberi undang undang serta pasalnya jadi para pembaca bisa memahami tentang prinsip tersebut
BalasHapus