DASAR HUKUM WAQAF
Secara umum tidak
terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh
karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yangdigunakan para ulama
dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan padakeumuman ayat-ayat
al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kamikeluarkan dari
bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalukamu
menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnyamelainkan
dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha
Kaya lagi Maha Terpuji."
(Q.S al-Baqarah:267).
Artinya
: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan
(yang sempurna),sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yangkamu nafkahkan
Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya."
(Q.S
ali Imran:92).
Adapun Hadis yang menjadi dasar dari wakaf yaitu Hadis yang menceritakan
tentangkisah Umar bin al-Khaththab ketika menerima tanah di Khaibar.
Bahwa sahabat Umar
ra. memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudianUmar
ra. menghadap Rasulullah saw. untuk meminta petunjuk. Umar berkata:
"Hai Rasulullah saw., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar,
saya belum mendapatkanharta sebaik itu, maka apakah yang engkau
perintahkan kepadaku?" Rasulullah saw.bersabda: "Bila engkau suka,
kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkausedekahkan
(hasilnya). "kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola),tidak
dijual, tidak di hibahkan dan tidak di wariskan. Ibnu Umar berkata:
"Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang
fakir, kaumkerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan
tidak dilarang bagi yangmengelola (Nadhir)
wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya)atau memberi makan
orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta" (HR.Muslim).
Dalil Ijma' : Imam Al-Qurthuby berkata: Sesungguhnya permasalahan wakaf adalah
ijma (sudah disepakati) diantara para sahabat Nabi; yang demikian
karena Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Aisyah, Fathimah, Amr
ibn Al-Ash, Ibnu Zubair,
dan Jabir, seluruhnya mengamalkan syariat wakaf, dan wakafwakaf mereka, baik di Makkahmaupun Madinah, sudah dikenal masyhur oleh khalayak ramai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar