Pages

Sabtu, 08 Juni 2013

Dasar Hukum Waqaf By: M. Romi



                                                        DASAR HUKUM WAQAF

Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yangdigunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan padakeumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kamikeluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalukamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnyamelainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
                                                                                                       (Q.S al-Baqarah:267).
 Artinya : "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna),sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yangkamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya."
                                                                                                                       (Q.S ali Imran:92).
Adapun Hadis yang menjadi dasar dari wakaf yaitu Hadis yang menceritakan tentangkisah Umar bin al-Khaththab ketika menerima tanah di Khaibar.
 Bahwa sahabat Umar ra. memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudianUmar ra. menghadap Rasulullah saw. untuk meminta petunjuk. Umar berkata: "Hai Rasulullah saw., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkanharta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?" Rasulullah saw.bersabda: "Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkausedekahkan (hasilnya). "kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola),tidak dijual, tidak di hibahkan dan tidak di wariskan. Ibnu Umar berkata: "Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaumkerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yangmengelola (Nadhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya)atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta" (HR.Muslim).
Dalil Ijma' : Imam Al-Qurthuby berkata: Sesungguhnya permasalahan wakaf adalah ijma (sudah disepakati) diantara para sahabat Nabi; yang demikian karena Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Aisyah, Fathimah, Amr ibn Al-Ash, Ibnu Zubair, dan Jabir, seluruhnya mengamalkan syariat wakaf, dan wakafwakaf mereka, baik di Makkahmaupun Madinah, sudah dikenal masyhur oleh khalayak ramai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar