SEJARAH WAQAF
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karenawakaf
disyariatkan setelah nabi SAW tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat
yangberkembang di kalangan Fuqaha tentang siapa yang pertama kali
melaksanakansyariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa
yang pertamakali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah
milik Nabi SAWuntuk dibangun masjid. Keberadaan wakaf sejak masa Rasulullah
saw, telahdiriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat
sebidangtanah di khaibar. Lalu umar bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon
petunjuk tentang apa yang sepatutnya
dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika engkau mau tahanlah tanah itu laku engkau sedekahkan.
Lalu umar menyedekahkan dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh
diwariskan. Umarasaluran hasil tanah itu untuk orang-orang fakir, ahli
familinya, membebaskan budak,orang-orang yang berjuang fisabililah. Masa-masa
itu wakaf pertama dalam islamyang dilakukan oleh Umar Bin khatab, kemudian
disusul oleh abu thalhah dansahabat-sahabat nabi Masa dinasti islam Praktek
wakaf menjadi lebih luas pada masadinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua
orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya
untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal
untuk membangun lembaga pendidikan, membangunperpustakaan dan membayar gaji
para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk parasiswa dan mahasiswa.
Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang inginberbuat baik
dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpaada aturan
yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa
manfaatnyalembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan
dengan baik.Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola,
memelihara danmenggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid
atau secara individu ataukeluarga Pada masa dinasti Umayyah, terbentuk
lembaga wakaf tersendirisebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim.
Lembaga wakaf inilahyang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di
Mesir, bahkan diseluruhnegara Islam. Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat
lembaga wakaf yang disebutdengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi
dan memilih staf pengelolalembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa
dinasti Umayyah danAbbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,
sehingga lembagawakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf
cukupmenggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta
wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul
mal). Lembagawakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima menjadi
hukum adat bangsaIndonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan pula bahwa
di Indonesia terdapatbanyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak ataupun
benda tak bergerak. Dalamperjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan
selalu berkembang bersamaandengan laju perubahan zaman dengan berbagai
inovasi-inovasi yang relevan sepertibentuk wakaf uang, wakaf Hak
atas Kekayaan Intelektual (Haki). Di Indonesia sendirisaat ini wakaf
kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannyaUndang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan
PP No. 42 Tahun 2006tentang pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar