Pages

Sabtu, 08 Juni 2013

Sejarah Waqaf By: M. Romi


                                                                    SEJARAH WAQAF

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karenawakaf disyariatkan setelah nabi SAW tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yangberkembang di kalangan Fuqaha tentang siapa yang pertama kali melaksanakansyariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertamakali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAWuntuk dibangun masjid. Keberadaan wakaf sejak masa Rasulullah saw, telahdiriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, bahwa umar bin khatab mendapat sebidangtanah di khaibar. Lalu umar bin kahatab menghadap Rasul untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut. Lalu Rasul menjawab jika engkau mau tahanlah tanah itu laku engkau sedekahkan. 
Lalu umar menyedekahkan dan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh diwariskan. Umarasaluran hasil tanah itu untuk orang-orang fakir, ahli familinya, membebaskan budak,orang-orang yang berjuang fisabililah. Masa-masa itu wakaf pertama dalam islamyang dilakukan oleh Umar Bin khatab, kemudian disusul oleh abu thalhah dansahabat-sahabat nabi Masa dinasti islam Praktek wakaf menjadi lebih luas pada masadinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah, semua orang berduyun-duyun untuk melaksanakan wakaf, dan wakaf tidak hanya untuk orang-orang fakir dan miskin saja, tetapi wakaf menjadi modal untuk membangun lembaga pendidikan, membangunperpustakaan dan membayar gaji para statnya, gaji para guru dan beasiswa untuk parasiswa dan mahasiswa. Wakaf pada mulanya hanyalah keinginan seseorang yang inginberbuat baik dengan kekayaan yang dimilikinya dan dikelola secara individu tanpaada aturan yang pasti. Namun setelah masyarakat Islam merasakan betapa manfaatnyalembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik.Kemudian dibentuk lembaga yang mengatur wakaf untuk mengelola, memelihara danmenggunakan harta wakaf, baik secara umum seperti masjid atau secara individu ataukeluarga Pada masa dinasti Umayyah, terbentuk lembaga wakaf tersendirisebagaimana lembaga lainnya dibawah pengawasan hakim. Lembaga wakaf inilahyang pertama kali dilakukan dalam administrasi wakaf di Mesir, bahkan diseluruhnegara Islam. Pada masa dinasti Abbasiyah terdapat lembaga wakaf yang disebutdengan “shadr al-Wuquuf” yang mengurus administrasi dan memilih staf pengelolalembaga wakaf. Demikian perkembangan wakaf pada masa dinasti Umayyah danAbbasiyah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga lembagawakaf berkembang searah dengan pengaturan administrasinya.
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf cukupmenggembirakan, dimana hampir semua tanah-tanah pertanian menjadi harta wakaf dan semua dikelola oleh negara dan menjadi milik negara (baitul mal). Lembagawakaf yang berasal dari agama Islam ini telah diterima menjadi hukum adat bangsaIndonesia sendiri. Di samping itu, suatu kenyataan pula bahwa di Indonesia terdapatbanyak benda wakaf, baik wakaf benda bergerak ataupun benda tak bergerak. Dalamperjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaandengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan sepertibentuk wakaf uang, wakaf Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki). Di Indonesia sendirisaat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannyaUndang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006tentang pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar