KOPERASI SYARIAH
By: VANDI NAZWIR
112310073
Di indonesia
perkembangan ekonomi islam sudah berkembang sejak tahun 90 an, juga
dengan ditambah dengan lembaga keuangan islam yang bank maupun non bank
salah satunya adalah BMT (Baitul Mal wat Tamwil) berorientasi pada
masyarakat islam bagian bawah yang sekarang dikenal sebagai koperasi
syariah. Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah.
Disatu
sisi kebutuhan koperasi syariah akan dana yang cukup besar, disisi lain
lembaga ini kesulitan menghimpun dana masyarakat karena tidak
dilengkapi dengan perangkat yang memadai seperti lembaga penjamin
simpanan. Dimana Koperasi syariah sering ‘disudutkan’ oleh lembaga
keuangan lainnya karena bukan peserta LPS. Koperasi syariah harus bisa
menyakinkan sendiri masyarakat, koperasi syariah juga harus bisa
mengelola kepercayaan yang dimiliki. Akan tetapi koperasi syariah
merupakan lembaga yang strategis. Karena :
1. Koperasi syariah
membiayai usaha mikro dimana sektor ini merupakan sektor ekonomi yang
sangat produktif karena banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki
kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB)
2.
Koperasi syariah memiliki peluang memiliki prospek keuntungan yang
tinggi yang disebabkan usaha mikro yang dilayani memiliki efisiensi
tinggi dikarenakan biaya tenaga kerja yang murah. Dengan prospek
tersebut koperasi syariah jika dikelola dengan lebih baik akan
menguntungkan dan bermanfaat bagi lebih banyak masyarakat usaha mikro.
Manajemen
resiko yang baik merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap koperasi syariah. Masyarakat perlu
diyakinkan bahwa dana yang mereka percayakan ke koperasi syariah adalah
aman dan bisa diambil saat dibutuhkan. Dalam manajemen resiko kita
mengenal setidaknya 3 resiko yaitu resiko kredit, resiko pasar dan
resiko operasional. Dalam penerapan manajemen resiko pembiayaan perlu
dikembangkan lebih lanjut untuk memanage resiko lebih baik dengan
perhitungan yang tepat.
Sebagaian besar pembiayaan koperasi syariah
berasal dari ketidakmampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya, maka
cara termudah untuk mengelola resiko pembiayaan dengan sikap
kehati-hatian, Antipasi ini dapat dilakukan dengan memprediksi besarnya
potensi kerugian yang akan dihadapi sebagai langkah awal, apalagi
jaminan hanya berfungsi sebagai pencegah moral hazard. Koperasi syariah
harus melakukan identifikasi mendalam tentang kemampuan dan karakter
calon debitur sebelum memberikan pembiayaan.
Perlu komite Pembiayaan
dan auditor internal sehingga resiko pembiayaan bisa diperhitungkan
dengan lebih baik, serta meminumkan kesalahan prosedur dalam penyaluran
pembiayaan.
Sangat perlu dilakukan pendampingan, khususnya pelatihan
teknis menjalankan usaha kepada calon anggota yang akan mendapatkan
pinjaman. Dengan begitu jumlah pinjaman yang diberikan bisa meningkat,
dengan pendampingan koperasi syariah bisa mengenal nasabah lebih baik
sehingga koperasi syariah juga bisa memberikan modal untuk usaha yang
baru mulai.
Minimnya jaminan seperti Kendaraan bermotor yang dimiliki
oleh usaha mikro. Pengelolaan resiko bisa dilakukan dengan
mengembangkan jaminan tidak hanya kendaraan bermotor tetapi bisa aset
yang ada dirumahnya atau tabungan dengan menganjurkan anggota menabung
lebih dahulu. Untuk pembiayaan yang sudah macet bisa diminimalisir
dengan pendampingan dengan memberdayakan penggunaan dana sosial koperasi
syariah sampai usaha anggota menjadi sehat dan dialokasi dana
penghapusan pembiayaan dari biaya.
Lembaga ini adalah wadah
kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat,
baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam
seperti dalam firman Allah, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan
ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.”
(Al-Maidah: 2). Juga surat An-Nisa’: 12 dan Shaad: 24. Bahkan, Nabi saw.
tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam
hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk
menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu
pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah
melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari
kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah
akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara
mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari).
Kamis, 20 Juni 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar