Pages

Kamis, 20 Juni 2013

KOPERASI by : VANDI NAZWIR 112310073

KOPERASI SYARIAH
By: VANDI NAZWIR
       112310073




Di indonesia perkembangan ekonomi islam sudah berkembang sejak tahun 90 an, juga dengan ditambah dengan lembaga keuangan islam yang bank maupun non bank salah satunya adalah BMT (Baitul Mal wat Tamwil) berorientasi pada masyarakat islam bagian bawah yang sekarang dikenal sebagai koperasi syariah. Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah.
Disatu sisi kebutuhan koperasi syariah akan dana yang cukup besar, disisi lain lembaga ini kesulitan menghimpun dana masyarakat karena tidak dilengkapi dengan perangkat yang memadai seperti lembaga penjamin simpanan. Dimana Koperasi syariah sering ‘disudutkan’ oleh lembaga keuangan lainnya karena bukan peserta LPS. Koperasi syariah harus bisa menyakinkan sendiri masyarakat, koperasi syariah juga harus bisa mengelola kepercayaan yang dimiliki. Akan tetapi koperasi syariah merupakan lembaga yang strategis. Karena :
1. Koperasi syariah membiayai usaha mikro dimana sektor ini merupakan sektor ekonomi yang sangat produktif karena banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB)
2. Koperasi syariah memiliki peluang memiliki prospek keuntungan yang tinggi yang disebabkan usaha mikro yang dilayani memiliki efisiensi tinggi dikarenakan biaya tenaga kerja yang murah. Dengan prospek tersebut koperasi syariah jika dikelola dengan lebih baik akan menguntungkan dan bermanfaat bagi lebih banyak masyarakat usaha mikro.
Manajemen resiko yang baik merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi syariah. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa dana yang mereka percayakan ke koperasi syariah adalah aman dan bisa diambil saat dibutuhkan. Dalam manajemen resiko kita mengenal setidaknya 3 resiko yaitu resiko kredit, resiko pasar dan resiko operasional. Dalam penerapan manajemen resiko pembiayaan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk memanage resiko lebih baik dengan perhitungan yang tepat.
Sebagaian besar pembiayaan koperasi syariah berasal dari ketidakmampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya, maka cara termudah untuk mengelola resiko pembiayaan dengan sikap kehati-hatian, Antipasi ini dapat dilakukan dengan memprediksi besarnya potensi kerugian yang akan dihadapi sebagai langkah awal, apalagi jaminan hanya berfungsi sebagai pencegah moral hazard. Koperasi syariah harus melakukan identifikasi mendalam tentang kemampuan dan karakter calon debitur sebelum memberikan pembiayaan.
Perlu komite Pembiayaan dan auditor internal sehingga resiko pembiayaan bisa diperhitungkan dengan lebih baik, serta meminumkan kesalahan prosedur dalam penyaluran pembiayaan.
Sangat perlu dilakukan pendampingan, khususnya pelatihan teknis menjalankan usaha kepada calon anggota yang akan mendapatkan pinjaman. Dengan begitu jumlah pinjaman yang diberikan bisa meningkat, dengan pendampingan koperasi syariah bisa mengenal nasabah lebih baik sehingga koperasi syariah juga bisa memberikan modal untuk usaha yang baru mulai.
Minimnya jaminan seperti Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh usaha mikro. Pengelolaan resiko bisa dilakukan dengan mengembangkan jaminan tidak hanya kendaraan bermotor tetapi bisa aset yang ada dirumahnya atau tabungan dengan menganjurkan anggota menabung lebih dahulu. Untuk pembiayaan yang sudah macet bisa diminimalisir dengan pendampingan dengan memberdayakan penggunaan dana sosial koperasi syariah sampai usaha anggota menjadi sehat dan dialokasi dana penghapusan pembiayaan dari biaya.
Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Juga surat An-Nisa’: 12 dan Shaad: 24. Bahkan, Nabi saw. tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar