AL – IQTISHAD AL – ISLAMI
الإِقْتِصَادُ الإِسْلاَمِى
Kata “IQTISHAD” dalam bahasa Arab
modern, diartikan dengan ECONOMIC (ekonomi), telah diperkenalkan
Al-Qur’an dan satu gagasan yang berisi anjuran moral agar setiap Muslim dapat
bertindak dan berbuat sederhana, seimbang, dan lurus. Beberapa makna yang
melengkapi kata “IQTISHAD” dengan berbagai derivatifnya yang menunjuk makna diatas dapat di jumpai dalam Al-Qur’an yaitu :
1. وَ اقْصُدْ
فِى مَشْيِكَ "سورة لقمان :
19"
Artinya : “Dan
sederhanalah kamu dalam berjalan” (QS. Al-Lukman : 19)
2. وَ مِنْهُمْ
اُمَّةٌ مُقْتَصَدَةٌ "سورة
المائدة :66"
Artinya : “Dan
diantara mereka ada golongan yang penengah” (Q.S. Al-Maidah : 66)
3. وَ عَلَى
اللّهِ قَصْدُ السَّبِيْلِ "سورة
النحل : 9"
Artinya : “Dan
bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus”. (Q.S. An-Nahl : 9)
Seorang ulama Muslim Imam Nawawi (
631-676 H ) mengutip satu hadist Nabi yang melaporkan shalat dan khutbah
Rasullullah tidak terlalu panjang dan tidak terlalu singkat.
فَكَانَتْ صَلَاتُهُ قَصْدًا
وخُطْبَتُهُ قَصْدًا
Artinya :
Penggunaan
kata yang sama juga dipergunakan oleh pemikir Muslim terkenal yaitu Ibnu
Khaldun dalam kitabnya “MUQADDIMAH”.
Ilmu
Ekonomi Islam telah didefenisikan oleh banyak penulis kontemporer, antara lain
: SM. Husnuzzaman “Pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan
syari’ah yang mencegah ketidak adilan dalam perncarian dan pengeluaran
sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan
mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat”.
MA. Manan “Ilmu ekonomi Islam adalam suatu ilmu
pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang
memiliki nilai-nilai Islam”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar