Pages

Sabtu, 08 Juni 2013

Pentingnya Manajemen Investasi By: M. Romi



Pentingya Manajemen Investasi

        Ditinjau dari mekanisme investasi pada dunia usaha maupun perbankan, kata “investasi” berarti komitmen dana saat ini dengan tujuan mendapatkan keuntungan dimasa depan dengan menanamkan modal pada proyek/bidang yang strategis dalam jangka waktu tertentu (jangka panjang). Disini yang dimaksud dengan manajemen investasi adalah proses perencanaan, pengimplementasian, serta pengawasan dana investor baik secara personal maupun institusional.
Malakukan manajemen investasi yang baik dan teratur pada perbankan baik konvensional maupun syari’ah sagat penting karena ;
-          Menyangkut dana yang sangat besar
-          Menyangkut jangka waktu pengambilan modal
-          Menyangkut keuntungan masa depan
-          Menyangkut keputusan kedepan
Disini sebelum nenentukan kebijakan investasi, bank syari’ah harus mempertimbangkan factor factor sebagi berikut :
1.      Aspek Rentabilitas
Bank syari’ah sebagai pemegang amanah investor berfungsi sebagai fund manager. Sebagai fund manager yang baik, tentu akan memilih proyek/bidang/sector usaha yang menguntungkan.
2.      Aspek Likuiditas
Dalam penempatan dana guna memperoleh hasil, bank juga tidak melupakan kepentingan pemilik dana, sehingga dalam pelemparan dana, tetap disediakan dana segar yang diperkirakan dibutuhkan nasabah kapan saja.
3.      Spreding Risk
Setiap penempatan dana, meski rendable, tetap mengandung resiko bisnis. Karenanya, resiko resiko kegagalan yang mungkin timbul ini harus bisa diperhatikan sehingga bisa di antisipasi dan tetap terkendali.
4.      Skala Prioritas
a.       Prioritas utama adalah sector yang mengahasilkan keuntungan terbesar dengan resiko terkecil, misalnya:
-          Transaksi kelompok jual beli
Kecilnya resiko pembiayaan kelompok ini dikarenakan tersedianya agunan pokok, dan jika pembiayaan tersebut mengalami resiko terburuk, maka agunan tersebut dapat ditarik bank, hingga bank masih untung atau meminimalkan kerugian.
-          Transaksi bagi hasil kelompok pembiayaan musyarakah
Hal ini karena jika terjadi kerugian maka jumlah kerugian bisa ditanggung bersama natara bank dan nasabah.
-          Transaksi ijarah
Adanya kemungkinan ketidaksanggupan nasabah meneruskan akad, maka barang yang disewakan dapat ditarik sewaktu waktu dan dialihkan pada nasabah lainnya ataupun dijual.
-          Dll.
b.      Kebijakan pemerintahOtoriter Moneter
Yakni pemiayaan dalam rangka pelaksanaan program program pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
b.      perumusan Kebijakan Investasi

 Hal hal yang perlu diperhatikan bank syari’ah dalam merumuskan kebijakan investasinya adalah sebagai berikut:
1.      Penetapan jenis pembiayaan
Misalnya jenis pembiayaan yang akan dibiayai dalam bentuk:
-          Murabahah
-          Mudharabah
-          SWBI
-          Penempatan pada bank lain
-          Musyarakah
-          Istishna’
-          Dll.
2.      Penepatan sector pembiayaan
Harus mempertimbangkan
-          Jenis nasabah
-          Sector ekonomi
-          Jangka waktu
-          Kebijakan pemerintah-UKM
-          Dll
3.      Alokasi dana
Pengalokasian dana untuk investasi dapat dilakukan dengan pola sebagai berikut:
a.       Pool of fund
1.      Sumber dana
-          Berakad wadiah
-          Berakad Mudharabah Mutlaqoh
2.      Distribusi
-            Non earning assets
-            Earning assets
b.      Channeling
Untuk sumber dana berakad Mudharabah Mugayadah ataupun sebagai pelaksana program pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar