Pages

Sabtu, 08 Juni 2013

Mekanisme Operasional Bank Syariah By: M. Romi

MEKANISME OPERASIONAL BANK SYARIAH

                    Secara konsep, bank Syariah menghindari praktek transaksi berbasis bunga. Lantas bagaimana mekanisme operasional bank yang sesuai syariah? Perwujudan sistem syariah do dalam perbankan tanpa bunga adalah dengan menerapkan sistem bagi hasil. Yakni suatu pola transaksi yang tidak memastikan pemberian hasil ( keuntungan/ imbaloan ).kepada para pihak yang bertransaksi dengan bank. Melalui mekanisme bagi hasil terjalin hubungan kemitraan antara naasabah penyimpan dama, bank dan nasabah pembiayaan.

Bank sebagai lembaga keuqangan akan menghimpun dana dari masyarakat. Nasabah pemilik dana akan diperlakukan sebagai investor di bank syariah. Dana mereka akan dikelola oleh bank syariah,dan pemilik dana berhak atas keuntungan yang diperoleh bank. Imbalan yang diterima pemilik dana bukan merupakan prosentase tertentu seperti halnya bunga , namun berupa nisbah , yaitu angka proporsi bani hasil antara naabah dan bank. Bila nasabah dana mendapatkan nisbah 45%, maka bank mendapatkan 55%. Dengan demikian setiap bulan bank akan memberikan keuntungan berupa bagi hasil sebesar 45% dari keuntungan bulan tersebut kepada para penabung. Besarnya nisbah yang dibayarkan berbedea-beda tergantung pada jenis simpanan dan jangka waktunya.

Lalu dari mana Bank mendapatkan kenutungan ? Dana yang dihimpun oleh bank syariah akan disalurkan ke masyarakat kembali dalam bentuk pembiayaan. Pola transaksi pembiayaan tidak berdasarkan pembebanan bunga seperti bank konvensiona , tetapi berdasarkan akad-akad yang lazim dipraktekkan dalam pembiayaan dibank syariah . Dari transaksi pembiayaan yang diberikan bank mendapatkan pendapatan dalam bentu :
* Keuntungan berupa margin dari pembiyaaan jual belu
* Keuntungan bagi hasil dari pembiayaan model kerja dengan bagi hasil
* Pendapatan sewa dari pembiayaan sewa.

Untuk lebih jelasnya bagaimana mekanisme bagi hasil dipraktekkan sebagai berikut
1.Nasbah dana menyimpan dananya di bank syariah dalam bentuk tabungan, deposito dan giro . Mereka adalah investor yang mempercayakan dananya untuk dikelola oleh bank syariah.
Masing-masing jenis penempatan dana mendapatkan bagi hasil yang berbeda-beda . Tabungan 
mendapatkan nisbah 45%, deposito 55% dan bonus giro 2%. Misalkan dalam contoh disini 
dana pihak ke tiga yang dihimpun oleh bak adalah sebesar Rp, 80.000.000.000,00

2.Dana pihak ketiga yang dihimpun oleh bank akan dislurkan kembali ke masyarakat dalam 
bentuk pembiayaan dan diasumsikan tersalurkan seluruhnya sebesar Rp. 80.000.000.000,00
Pembiayaan yang diberikan terbagi dalam bentuk pembiayaan jual beli Rp.45.000.000.000,00
pembiayaan bagi hasil Rp. 25.000.000.000 dan pembiayaan sewa Rp.10.000.000.000,00

3.Atas pembiayaan yang diterimanya, setiap bulan nasabah pembiayaan memberikan keuntungan
kepada bank. Dalam keterangan diatas, bank mendapatkan pendapatan dari margin jual beli
sebesar Rp.3.000.000.000,00, kenutungan bagi hasil sebesar Rp. 2.000.000.000,00 dan
pendapatan sewa Rp.1.000.000.000,00. Total pendapatan bank dari pembiayaan dalam bulan 
terbut sebesar Rp. 6.000.000.000

4.Bank berkewajiban memberikan bagi hasil dari pendapatan yang diperolehnya kepad nasabah 
dana sebagai investor. Masing-masing jenis penempatan dana mendapatkan bagi hasil yang 
berbeda-beda yang besarnya di hitung berdasarkan besarnya nisbah dan jumlah penempatan
setiap jenis dana .

Dalam keterangan diatas diketahui :
- Jumlah penempatan dna tabungan sebesar Rp.30.000.000.000,00
- Total dana pihak ke tiga sebesar Rp. 80.000.000.000,00
- Nisbah tabungan 45%
- Pendapatan bank dari pembiayaana sebesar Rp 6.000.000.000,00
Sehingga total penabung di bank syariah akan mendapatkan bagi hasil sebagai bagian dari kenutungan bank yang dibagi adalah sebesar :
30 / 80 X 45% X Rp.6.000.000.000,00 = Rp. 1.012.000.000,00

Pola penghitungan yang sama berlaku juga untuk menghitung bagi hasil yang diterima nasabah pemilik deposito dan rekening giro. Dengan demikian total pendapatan yang dibagikan kepada nasabah dana aadalah sebesar Rp.2.667.000.000,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.3.323.000.000,00 menjadi pendapatan bersih bagi bank

Dari mekanisme tersebut di atas dapat diketahui bahwa :
* Besar kecilnya pendapatan bank ditentukan oleh besar kecilnya pendapatan nasabah yang 
di biayai. Salah satu akad pembiayaan syariah adalah dengan mekanisme pembiayaan bagio 
hasil, di mana keuntungan yang dibagikan kepada bank mengikuti pendapatan usaha 
nasabah, Bila pendapatan usaha nasabah meningkat maka pendapatan bank akan bertambah. 
Sebaliknya bila nasabah mengalami penurunan usaha, maka bagi hasil yang diterima bank 
menjadi kecil.

* Semakin besar pendapatan yang diterima bank, maka nasabah dana juga akan menerima bagi hasil yang besar, sebaliknya bila bank mengalami penurunan pendapatan , maka bagi hasil yang di berikan kepada nasabah dana juga ikut menurun.

* Dalam upayanya memberikan bagi hasil yang menarik dan bersaing bagi para penyimpan dana, maka bank syariah akan berusaha untuk meningkatkan pendapatannya. Bagi hasil yang tinggi akan menarik minat masyarakat untuk menyimpan dananya di bank syariah. Artinya, bank syariah memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk meningkatkan pembiayaan. Pembiayaan yang meningkat berpaluang u7ntuk menciptakan pendapatan yang meningkat pula. Begitu seterusnya, sehingga tercipta sinergi dan keterkaitan anatara nasabah penyimpan dana, bank dan nasabah pembiayaan

1 komentar: