MAKALAH DANA PENSIUN SYARI'AH
(DIAN AGUSTINA)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Program
danapensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Pelaksana dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu
program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah
departemen tenaga kerja dan transmigrasi. Namun departemen keuangan memegang
peranan dalam pengawasan ( undang-undang no 3/1992). Taspen yaitu tabungan
pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga
keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilikusaha) yang ditanggung jawabi oleh departemen keuangan dan dana
pensiun bersenjata di bawah departemen pertahanan, ketiga program ini diatur
melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda. Di samping itu ada pula UU No 40/
2004 tentang system jaminan social nasional yang terbit tahun 2004. Dalam
undang-undang itu mengupayakan mewujudkankesejahteraan, membrantas kemiskinan
di upayakan mewujudkan rasa aman bagi setiap penduduk Indonesia, sejak lahir
hingga keliang kubur, dalam bentuk program perlindungan social di bidang
kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1DANA PENSIUN SYARIAH
A. Pengertian
Dana
pensiun menurut UU No.11 Tahun 1992 tentang dana pensiun adalah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Berdasarkan definisi tersebut dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum
yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Badan
pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (bapepam- LK) telah mewajibkan
seluruh lembaga dana pensiun untuk menyusun sekaligus merupakan pedoman dan
tata kelola dana pensiun sejak 1 januari 2008. Keputusan tersebut dituangkan
dalam keputusan ketua nomor KEP-136/BL/2008 dengan tujuan mendorong penyusunan
pedoman tata kelola yang baik dilingkungan dana pensiun sekaligus
memberikanacuan kepada pendiri, pemberi kerja, pengurus, dan pengawas dana
pensiun. Pedoman tata kelola dana pensiun diharapkan akan disusun dengan
berpedoman pada kaidah yang meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability),
pertanggung jawaban (responbility),
kemandirian (independency), serta
kesetaraan dan kewajaran (fairness).
Dana
sebagai suatu organisasi harusnya memiliki struktur organisasi yang mengetahui
kewajiban dan wewenang.Serta pertanggung jawaban kerjanya. Dalam organisasi
dana pensiun terdapat pengurus yang merupakan organ pelaksana dari dana
pensiun, pengelolaan dan pensiun, dan melakukan tindakan hukum untuk dan atas
nama dana pensiun serta mewakili dana pensiun di luar dan di dalam
pengadilan. Di sanping itu, terdapat
pula dewan pengawas yang bertugas mengawasi pengelolaan dan pensiun.
Dana
pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan
prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga ke uangan syariah di Indonesia, secara
lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini
dana pensiun syariah berkembang pada dana pensiun lembaga keuangan ( DPLK) yang
dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah. Kondisi ini memang
menunjukkan lambannya pertumbuhan dana pensiun syariah. Hal ini di sebabkan
oleh beberapa factor antara lain :
1. Keterbatasan
regulasi
2. Keterbatasan
instrumen investasi
3. Belum
jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah
4. Serta kurangnya sosialisasi dan edukasi
tentang pentingnya dana pensiun syariah.
2.2 TUJUAN
DAN FUNGSI
A. Tujuan penyelenggaraan program
pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Perusahaan
a. Kewajiban
moral, dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman
kepada karyawan terhadap masa yang akan
datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia
pensiun.
b. Loyalitas,
karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatka
motivasi karyawan dalam melaksanakan tugassehari-hari.
c. Kompetisi
pasar tenaga kerja, dimana perusahaan akan memiliki daya asing dalam usaha
mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasar tenaga kerja
d. Memberikan
penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan.
e. Agar
usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh
setelah mereka bekerja di perusahaannya.
f. Meningkatkan
citra perusahaan di mata masyarakat dan
pemerintah.
2. Peserta
a. Rasa
aman para peserta terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat
mereka mencapai usia pensiun.
b. Kompensasi
yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bias
dinikmati pada saat mencapai usia/ berhenti kerja.
3. Penyelenggaraan
dana pensiun
a. Mengelola
dana pensiun untuk memperolek keuntungan
b. Turut
membantu dan mendukung program pemerintah.
c. Sebagai
bakti social terhadap para pensiun.
B. Fungsi program dana pensiunbagi para peserta
1. Asuransi
yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun
dapatdiberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2. Tabungan
yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk
dan atas namapesertanyan senditi. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat
dilihat setiap bulan sebagai tabungan , dari para pesertanya.
3. Pensiun
yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil
pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama
sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/ duda
peserta.
2.3 MANFAAT
DANA PENSIUN
- Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
- Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
- Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
- Pensiun ditunda, artinya pembayaran hak pensiun yang ditunda apabila berhenti bekerja minimal 3 tahun masa kepesertaan dan belum mencapai pensiun dipercepat.
2.4 JENIS DANA PENSIUN
Dana
pensiun menurut UU No 11 tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan
dalam dua jenis yaitu dana pensiun
pemberi kerja dan dana pensiunlembaga keuanagan.
1. Dana
pensiun pemberi kerja ( DPPK)
DPPK adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku
pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan
sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban
terhadap pemberi kerja. Dengan demikian dana pensiun jenis ini di sediakan
langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK ini harus mendapatkan pengesahan
dari mentri keuanagan.
2. Dana
pensiun lembaga keuanagan ( DPLK)
DPLK adalah dana
pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau
perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri
seperti dokter, petani, nelayan dan lain sebagainya dimungkinkan untuk
manfaatkan DPLK .tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu
perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan kemampuannya. Pendirian
DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari
menteri keuangan.
2.5
MANAJEMEN KEKAYAAN DANA PENSIUN
Dana pensiun biasanya mengembangkan
suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya.Namun
tidak semua program pensiun memiliki kebijakan investasi formal, kalaupun ada
biasanya relative sederhana dan banyak yang didelegasikan kepada perusahaan
investasi atau perusahaan asuransi.
Pada perinsipnya dana pensiun dapat
melakukan investasi dalam berbagai bentuk. Portofolio investasi dana pensiun
umumnya didomenasi dalam bentuk saham, obligasi jangkah menengah – panjang,
instrument pasar uang, kontrak anuitas grup dan jenis investasilainnya. Porsi
yang relatif lebuh kecil diinvestasikan dalam real estate, surat-surat berharga
asing, dan instrument investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih
tinggi dari pada keuntungan rata-rata. Dana pensiun di Indonesia masi belum
diperkenankan melakukan investasi dalam
surat-surat berharga yang diterbitkan pihak luar negeri.
Investasi dana pensiun secara umum
diarahkan pada deposito berjangka di bank, deposito on call pada bank,
sertifikat deposito pada bank, obligasi yang tercatat di bursa efek, tanah,
bangunan, reksa dana, sertifikat bank Indonesia, surat berharga yang
diterbitkan pemerintah, saham, surat pengakuan utang badan hukum RI, penyertaan
atau penempatan langsung pada badan hukum RI.
Menurut peraturan menteri keuangan nomor 199/PMK.010/2008 tentang
investasi dana pensiun dapat melakukan investasi dananya pada:
a. Surat
berharga Negara
b. Tabungan
pada bank
c. Deposito
berjangka pada bank
d. Deposito
on call pada bank
e. Sertifikat
deposito pada bank
f. Sertifikat bank Indonesia
g. Saham
yang tecatat di bursa efek di Indonesia
h. Obligasi
yang tercatat di bursa efek di Indonesia
i.
Sukuk yang tercatat di bursa
efek di Indonesia
j.
Unit penyertaan reksa
dana dari:
1. Reksa
dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran. Dan reksa
dana saham.
2. Reksa
dana terporteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks
3. Reksa
dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas
4. Reksa
dana yang unit penyertaanya diperdagangkan di bursa efek.
k. Efek
beragun aset dari kontrak investasi kolektif efek beragun asset.
l.
Unit penyertaan dana
investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif
m. Kontrak
opsi saham yang tercatat di bursa efek di indonesisa.
n. Penempatan
langsung pada saham
o. Tanah
di Indonesia
p. Bangunan
di Indonesia
Bagi dana pensiun yang beroperasi
secarah syariah, maka kebijakan investasi harus memenuhi prinsip-prinsip
syariah. Investasi hanya boleh dilakukan pada instrumen-instrumen yang dibenarkan menurut fatwa DSN-MUI. Dana
pensiun syariah harusmengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio
instrument syariah. Hamper seluruh investasi yang ditentukan oleh peraturan
menteri keuangan diatas sudah tersediah dalam bentuk instrument syariah.
Kebijakan
investasidana pensiun syariah disamping
terpenuhinya prinsip syariah juga minimal mencakup komponen.
1. Tingkat
keuntungan(rate of return), yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara
lain dengan memaksimalkan keuntungan dengan memerhatikan keamanan dana dan
kebutuhan likuiditas. Beberapa strategidapat dilakukan baik dengan tidak
menyebutkan suatu jumlah tetentu,
menyebutkan besaran jumlah pengembangan yang diinginkan, atau menyatakan
tingkat bunga nominal keuntungan.
2. Risiko
yang dapat diterima, yaitu penentuan jumlah risiko yang mungkin dihadapi dalam
kegiatan invesrasi.
3. Kebutuhan
likuiditas, dana pensiun membutuhkan likuiditas lebih kecil, apabila ada
kebutuhan likuiditas khusus, maka perlu ditetapkan dalam pedoman kebijakan
investasi.
4. Diversifikasi
yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan,
menjaga berkurangnya dana dari risiko investasi, dan memenuhi kebutuhan
likuiditas. Diversifikasi portofolio dapat dilakukan dengan menggunakan jenis
kekayaan, sector dan kualitas perangkat asset yang akan dijadikan sebagai
instrumen investasi.
2.6
MEKANISME DPLK SYARIAH
Sejauh ini, program pensiun syariah di
Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK di beberapa bank dan
asuransi syariah. Umumnya produk DPLK syariah merupakan salah satu produk
penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk
memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan
karyawan ataupun nasabahnya.
Prosedur yang harus
dilalui oleh peserta program DPLK syariah umumnya adalah:
1. Peserta
merupakan perorangan atau badan usaha.
2. Usia
minimal 18 tahun atau telah menikah.
3. Mengisi
formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah
4. Iuran
bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5. Menyerahkan
kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga.
6. Membayar
biaya pendaftaran
7. Membayaran
iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi
jiwa
8. Memenuhi
semua akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah.
Umumnya, produk dana pensiun yang
ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan
dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karateristik produk dana pensiun dengan
konsep tabungan antara lain:
·
Berbentuk setoran
tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
·
Selama masa kepesertaan
tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
·
Manfaat pensiun sebesar
total iuaran dan hasil investasinya
Sedangkan karateristik produk dana
pensiun plus asuransi jiwa anrara lain:
a) Berbentuk
setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
b) Selama
masa kepesertaan dilindungi oleh asuransi jiwa
c) Manfaat
pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
1. Manfaat
asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
2. Total
iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK syariah
memilikibeberapa hak, antara lain :
1) Menetapkan
sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 sd 65 tahun
2) Bebas
menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3) Melakukan
penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
4) Mendapatkan
informasi saldo dana pensiun / statementsetiap
periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan.
5) Menunjuk
dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya
6) Memilih
perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7) Mengalihkan
kepesertaan ke DPLK lain
8) Memperoleh
manfaat pensiun.
2.7
KEBIJAKAN DAN KENDALA PENGEMBANGAN DANA PENSIUN SYARIAH
Pengelolaan
dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat bagi
masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-qur’an sendiri
mengajarkan umatnya untuk untuk tidak meninggalkan ketururnan yang lemah dan
menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai
pentingnya pandangan sebagai kekayaan untuk hari depan. Dana pensiun syariah
memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan:
1. Masih
sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun.
Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota taspen dan askes,
pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar
sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah.
2. Dengan
berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja
dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun
syariah.
3. Rasa
percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri
keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang
penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi
dana pensiun syariah.
Untuk
itu kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat
pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan
mencukupi untuk dapat mendorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara
seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen dan sumber daya manusia (SDM)
bagi dana pensiun syariah. Selain itu,
sasaran selanjutnyayang juga penting adalah melibatkan seluruh stakeholderdana pensiun syariah untuk
berpartisipasi aktif dalam program akselerasi sesuai otoritas, tanggung jawab
dan kompetensi masing-masing.
Di
antara tanggung jawab yang paling mendasar dari institusi dana pensiun syariah
adalah menciptakan keyakinan pada stakehol
der-nya bahwa aktivitas operasinya telah benar-benar sesuai dengan prinsip
syariah. Untuk mencapai hal ini ada beberapa langkah yang bisadi tempuh
1. dengan
mendapatkan pengakuan formal dari dewan syariah tentang kesesuaian semua
aktivitas nya dengan syariah.
2. Dengan
memastikan bahwa semua aktivitasnya berjalan sesuai dengan fatwa- fatwa dewan
syariah.
Dalam
konteks Indonesia, untuk memastikan kepatuhan terhadap syariah ini peran dewan
pengawas (DPS) cukup sentral. Oleh karena itu perlu dipastikan bahwa seluruh
dana pensiun syariah memiliki dewan syariah ini dalam struktur organisasinya
selain itu, dalam konteks pemenuhan kepatuhan pada prinsip syariah dan untuk
menegakkan dana pensiun syariandenh yang baik,kedepan trennya juga akan
mengarah dibutuhkannya kantor-kantor audit syariah independen. Hal ini untuk
mengurangi terlalu tersentralisasinya review syariah di DPS.
Harus
diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal
biladibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi di
antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat
terlihat dalam beberapa hal:
1. Dalam
konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi dan pasar
modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun
syariah belum disentuh sedikit pun dalam
kebijakan dan strategi pengembangan industri dana pensiun tahun 2007-2011.
2. Dalam
konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksa dana syariah
sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana
pensiun syariah belum ada satu pun peraturan d an fatwa yang mendukung.
Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya
mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum,
tidak bersifat khusus.
3. Ketentuan
investasi langsung dalam UU No . 11/1992 tentang dana pensiun. Selama ini dana
pensiun lembaga keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi
terikat (mudharabah muqayyadah/
restricted investment) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh
DPLK syariah. Produk mudharabah muqayyadah merupakan produk bank syariah berupa
investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat
besar. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena
terbentur dengan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Hal ini menjadi peluang investasi yang
menarik bagi DPLK syariah. Jika dana
pensiun syariah masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini.
Instrument
investasi dana pensiun syariah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU dana
pensiun, DPLK syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrument
investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini
kemudian berakibat dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan di
tanam dalam bentuk deposito syariah, baik rupiah maupun valas, juga obligasi,
saham, dan reksa dana syariah saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat
muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun syariah
memiliki harapan masa depan yang cerah.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola danmenjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun, dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum
yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Sedangkan dana
pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan menurut
prinsip syariah.Dan manfaat pensiun bukan saja hanya memberikan kepastian
penghasilan dimasa depan tetepi juga ikut memberikan motivasi untuk lebih giat
bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar