Pages

Senin, 17 Juni 2013

dana pensiun syari'ah... by: dian agustina



MAKALAH DANA PENSIUN SYARI'AH 
(DIAN AGUSTINA)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

            Program danapensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksana dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi. Namun departemen keuangan memegang peranan dalam pengawasan ( undang-undang no 3/1992). Taspen yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilikusaha)   yang ditanggung  jawabi oleh departemen keuangan dan dana pensiun bersenjata di bawah departemen pertahanan, ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda. Di samping itu ada pula UU No 40/ 2004 tentang system jaminan social nasional yang terbit tahun 2004. Dalam undang-undang itu mengupayakan mewujudkankesejahteraan, membrantas kemiskinan di upayakan mewujudkan rasa aman bagi setiap penduduk Indonesia, sejak lahir hingga keliang kubur, dalam bentuk program perlindungan social di bidang kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian.














BAB II
PEMBAHASAN

2.1DANA PENSIUN SYARIAH
A. Pengertian
            Dana pensiun menurut UU No.11 Tahun 1992 tentang dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi tersebut dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
            Badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan (bapepam- LK) telah mewajibkan seluruh lembaga dana pensiun untuk menyusun sekaligus merupakan pedoman dan tata kelola dana pensiun sejak 1 januari 2008. Keputusan tersebut dituangkan dalam keputusan ketua nomor KEP-136/BL/2008 dengan tujuan mendorong penyusunan pedoman tata kelola yang baik dilingkungan dana pensiun sekaligus memberikanacuan kepada pendiri, pemberi kerja, pengurus, dan pengawas dana pensiun. Pedoman tata kelola dana pensiun diharapkan akan disusun dengan berpedoman pada kaidah yang meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responbility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).
            Dana sebagai suatu organisasi harusnya memiliki struktur organisasi yang mengetahui kewajiban dan wewenang.Serta pertanggung jawaban kerjanya. Dalam organisasi dana pensiun terdapat pengurus yang merupakan organ pelaksana dari dana pensiun, pengelolaan dan pensiun, dan melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama dana pensiun serta mewakili dana pensiun di luar dan di dalam pengadilan.  Di sanping itu, terdapat pula dewan pengawas yang bertugas mengawasi pengelolaan dan pensiun.
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga ke uangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi  sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada dana pensiun lembaga keuangan ( DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah. Kondisi ini memang menunjukkan lambannya pertumbuhan dana pensiun syariah. Hal ini di sebabkan oleh beberapa factor antara lain :
1.      Keterbatasan regulasi
2.      Keterbatasan instrumen investasi
3.      Belum jelasnya model tata kelola dana pensiun syariah
4.       Serta kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya dana pensiun syariah.

2.2  TUJUAN DAN FUNGSI
A. Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Perusahaan
a.       Kewajiban moral, dimana perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan terhadap masa  yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b.      Loyalitas, karyawan diharapkan mempunyai loyalitas terhadap perusahaan serta meningkatka motivasi karyawan dalam melaksanakan tugassehari-hari.
c.       Kompetisi pasar tenaga kerja, dimana perusahaan akan memiliki daya asing dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasar tenaga kerja
d.      Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan.
e.       Agar usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah mereka bekerja di perusahaannya.
f.       Meningkatkan  citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.

2.      Peserta
a.       Rasa aman para peserta terhadap masa yang akan datang  karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.
b.      Kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bias dinikmati pada saat mencapai usia/ berhenti kerja.

3.      Penyelenggaraan dana pensiun
a.       Mengelola dana pensiun untuk memperolek keuntungan
b.      Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
c.       Sebagai bakti social terhadap para pensiun.








B.  Fungsi program dana pensiunbagi para peserta
1.      Asuransi yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapatdiberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2.      Tabungan yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas namapesertanyan senditi. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan , dari para pesertanya.
3.      Pensiun yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/ duda peserta.

2.3  MANFAAT DANA PENSIUN
  1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
  2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
  3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
  4. Pensiun ditunda, artinya pembayaran hak pensiun yang ditunda apabila berhenti bekerja minimal 3 tahun masa kepesertaan dan belum mencapai pensiun dipercepat.

2.4 JENIS DANA PENSIUN
Dana pensiun menurut UU No 11 tahun 1992 tentang dana pensiun dapat digolongkan dalam dua jenis  yaitu dana pensiun pemberi kerja dan dana pensiunlembaga keuanagan.
1.      Dana pensiun pemberi kerja ( DPPK)
DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian dana pensiun jenis ini di sediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK ini harus mendapatkan pengesahan dari mentri keuanagan.
2.      Dana pensiun lembaga keuanagan ( DPLK)
DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan dan lain sebagainya dimungkinkan untuk manfaatkan DPLK .tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan kemampuannya. Pendirian DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan.

2.5 MANAJEMEN KEKAYAAN DANA PENSIUN
Dana pensiun biasanya mengembangkan suatu kebijakan investasi secara tertulis dalam pengelolaan kekayaannya.Namun tidak semua program pensiun memiliki kebijakan investasi formal, kalaupun ada biasanya relative sederhana dan banyak yang didelegasikan kepada perusahaan investasi atau perusahaan asuransi.
Pada perinsipnya dana pensiun dapat melakukan investasi dalam berbagai bentuk. Portofolio investasi dana pensiun umumnya didomenasi dalam bentuk saham, obligasi jangkah menengah – panjang, instrument pasar uang, kontrak anuitas grup dan jenis investasilainnya. Porsi yang relatif lebuh kecil diinvestasikan dalam real estate, surat-surat berharga asing, dan instrument investasi baru yang dapat menawarkan prospek yang lebih tinggi dari pada keuntungan rata-rata. Dana pensiun di Indonesia masi belum diperkenankan  melakukan investasi dalam surat-surat berharga yang diterbitkan pihak luar negeri.
Investasi dana pensiun secara umum diarahkan pada deposito berjangka di bank, deposito on call pada bank, sertifikat deposito pada bank, obligasi yang tercatat di bursa efek, tanah, bangunan, reksa dana, sertifikat bank Indonesia, surat berharga yang diterbitkan pemerintah, saham, surat pengakuan utang badan hukum RI, penyertaan atau penempatan langsung pada badan hukum RI.
Menurut peraturan menteri  keuangan nomor 199/PMK.010/2008 tentang investasi dana pensiun dapat melakukan investasi dananya pada:
a.       Surat berharga Negara
b.      Tabungan pada bank
c.       Deposito berjangka pada bank
d.      Deposito on call pada bank
e.       Sertifikat deposito pada bank
f.       Sertifikat  bank Indonesia
g.      Saham yang tecatat di bursa efek di Indonesia
h.      Obligasi yang tercatat di bursa efek di Indonesia
i.        Sukuk yang tercatat di bursa efek di Indonesia
j.        Unit penyertaan reksa dana dari:
1.      Reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran. Dan reksa dana saham.
2.      Reksa dana terporteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks
3.      Reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas
4.      Reksa dana yang unit penyertaanya diperdagangkan di bursa efek.
k.      Efek beragun aset dari kontrak investasi kolektif efek beragun asset.
l.        Unit penyertaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif
m.    Kontrak opsi saham yang tercatat di bursa efek di indonesisa.
n.      Penempatan langsung pada saham
o.      Tanah di Indonesia
p.      Bangunan di Indonesia

Bagi dana pensiun yang beroperasi secarah syariah, maka kebijakan investasi harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi hanya boleh dilakukan pada instrumen-instrumen  yang dibenarkan menurut fatwa DSN-MUI. Dana pensiun syariah harusmengelola dan menginvestasikan dananya pada portofolio instrument syariah. Hamper seluruh investasi yang ditentukan oleh peraturan menteri keuangan diatas sudah tersediah dalam bentuk instrument syariah.
Kebijakan  investasidana pensiun syariah disamping terpenuhinya prinsip syariah juga minimal mencakup komponen.
1.      Tingkat keuntungan(rate of return), yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan memaksimalkan keuntungan dengan memerhatikan keamanan dana dan kebutuhan likuiditas. Beberapa strategidapat dilakukan baik dengan tidak menyebutkan suatu jumlah tetentu,  menyebutkan besaran jumlah pengembangan yang diinginkan, atau menyatakan tingkat bunga nominal keuntungan.
2.      Risiko yang dapat diterima, yaitu penentuan jumlah risiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan invesrasi.
3.      Kebutuhan likuiditas, dana pensiun membutuhkan likuiditas lebih kecil, apabila ada kebutuhan likuiditas khusus, maka perlu ditetapkan dalam pedoman kebijakan investasi.
4.      Diversifikasi yang merupakan metode untuk mencapai tingkat keuntungan yang diinginkan, menjaga berkurangnya dana dari risiko investasi, dan memenuhi kebutuhan likuiditas. Diversifikasi portofolio dapat dilakukan dengan menggunakan jenis kekayaan, sector dan kualitas perangkat asset yang akan dijadikan sebagai instrumen investasi.

2.6 MEKANISME DPLK SYARIAH
Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumnya produk DPLK syariah merupakan salah satu produk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah umumnya adalah:
1.      Peserta merupakan perorangan atau badan usaha.
2.      Usia minimal 18 tahun atau telah menikah.
3.      Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK syariah
4.      Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5.      Menyerahkan kopian kartu identitas diri dan kartu keluarga.
6.      Membayar biaya pendaftaran
7.      Membayaran iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.      Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK syariah.
Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa. Karateristik produk dana pensiun dengan konsep tabungan antara lain:
·         Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
·         Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa
·         Manfaat pensiun sebesar total iuaran dan hasil investasinya

Sedangkan karateristik produk dana pensiun plus asuransi jiwa anrara lain:
a)      Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan
b)      Selama masa kepesertaan dilindungi oleh asuransi jiwa
c)      Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar:
1.      Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun
2.      Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun.
Para peserta DPLK syariah memilikibeberapa hak, antara lain :
1)      Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 sd 65 tahun
2)      Bebas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi
3)      Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4)      Mendapatkan informasi saldo dana pensiun / statementsetiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan.
5)      Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya
6)      Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan
7)      Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain
8)      Memperoleh manfaat pensiun.







2.7 KEBIJAKAN DAN KENDALA PENGEMBANGAN DANA PENSIUN SYARIAH
Pengelolaan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-qur’an sendiri mengajarkan umatnya untuk untuk tidak meninggalkan ketururnan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pandangan sebagai kekayaan untuk hari depan. Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan:
1.      Masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota taspen dan askes, pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah.
2.      Dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah.
3.      Rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.
Untuk itu kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan mencukupi untuk dapat mendorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen dan sumber daya manusia (SDM) bagi dana pensiun syariah.  Selain itu, sasaran selanjutnyayang juga penting adalah melibatkan seluruh stakeholderdana pensiun syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program akselerasi sesuai otoritas, tanggung jawab dan kompetensi masing-masing.
Di antara tanggung jawab yang paling mendasar dari institusi dana pensiun syariah adalah menciptakan keyakinan pada stakehol der-nya bahwa aktivitas operasinya telah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah. Untuk mencapai hal ini ada beberapa langkah yang bisadi tempuh
1.      dengan mendapatkan pengakuan formal dari dewan syariah tentang kesesuaian semua aktivitas nya dengan syariah.
2.      Dengan memastikan bahwa semua aktivitasnya berjalan sesuai dengan fatwa- fatwa dewan syariah.
Dalam konteks Indonesia, untuk memastikan kepatuhan terhadap syariah ini peran dewan pengawas (DPS) cukup sentral. Oleh karena itu perlu dipastikan bahwa seluruh dana pensiun syariah memiliki dewan syariah ini dalam struktur organisasinya selain itu, dalam konteks pemenuhan kepatuhan pada prinsip syariah dan untuk menegakkan dana pensiun syariandenh yang baik,kedepan trennya juga akan mengarah dibutuhkannya kantor-kantor audit syariah independen. Hal ini untuk mengurangi terlalu tersentralisasinya review syariah di DPS.
Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal biladibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi di antaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:
1.      Dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun  dalam kebijakan dan strategi pengembangan industri dana pensiun tahun 2007-2011.
2.      Dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan d an fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
3.      Ketentuan investasi langsung dalam UU No . 11/1992 tentang dana pensiun. Selama ini dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (mudharabah muqayyadah/ restricted investment) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK syariah. Produk mudharabah muqayyadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).  Hal ini menjadi peluang investasi yang menarik bagi DPLK  syariah. Jika dana pensiun syariah masuk, berpotensi mendapat bagi hasil mencapai 20-30% dari return investasi jenis ini.
Instrument investasi dana pensiun syariah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU dana pensiun, DPLK syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrument investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian berakibat dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan di tanam dalam bentuk deposito syariah, baik rupiah maupun valas, juga obligasi, saham, dan reksa dana syariah saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun syariah memiliki harapan masa depan yang cerah.








BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
            Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola danmenjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Sedangkan dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan menurut prinsip syariah.Dan manfaat pensiun bukan saja hanya memberikan kepastian penghasilan dimasa depan tetepi juga ikut memberikan motivasi untuk lebih giat bekerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar