PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
A.
PENGERTIAN
RAHN
Rahn
adalah menjamin utang dengan barang, di mana utang dimungkinkan bisa dibayar
dengannya, atau dari hasil penjualannya. Misalkan, si A meminta pinjaman uang
kepada si B, kemudian si B meminta si A menitipkan suatu barang kepadanya, hewan,
rumah, dan lainnya sebagai jaminan utangnya jika utang telah jatuh tempo dan si
A tidak dapat membayar utangnya, maka utangnya diambil dari barang gadai
tersebut. Yang menjamin uang (si A) dinamakan penggadai ( rahin), yang meminjam
uang (si B) dinamakan penerima gadai (murtahin), dan barang yang digadaikan
dinamakan rahn. (al-Jaziri Abu Bakar, 531)
Rahan
dapat juga diartikan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai
ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat
mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat
dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai. (Sayyid Sabiq, fiqhus
Sunnah, 169)
di
indonesia, terbentuknya Pegadaian syariah bekerja sama dengan Perum Pegadaian
yang membentuk Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) di mana rahn adalah perjanjian
penyerahan barang atau harta Anda sebagai jaminan berdasarkan hukum gadai
berupa emas/perhiasan/kendaraan atau barang bergerak lainnya.
B.
LAHIRNYA
PEGADAIAN SYARIAH
Banyak
pihak berpendapat bahwa operasionalisasi pegadaian pra fatwa MUI tanggal 16
Desember 2003 tentang bunga bank telah sesuai dengan konsep syariah, meskipun
harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan
itu. Setelah melalui kajian yang cukup panjang, akhirnya disusunlah suatu
konsep pendirian Unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan
devisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep
operasi pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern, yaitu asa
rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi pegadaian syariah sendiri dijalankan oleh kantor-kantor cabang
pegadaian syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit
organisasi di bawah pembinaan devisi usaha lain Perum Pegadaian. ULGS merupakan
unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha
gadai konvensional.
Pegadaian
syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah
(ULGS) Cabang Dewi Sartika pada bulan Januari 2003. Menyusul kemudian pendirian
ULGS di Surabaya, Makasaar, Semarang Surakarta dan Yokyakarta pada tahun yang
sama hingga September 2003. Masih pada tahun yang sama pula, empat kantor
cabang pegadaian di Aceh menjadi pegadaian syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar