Pages

Sabtu, 08 Juni 2013

Pegadaian Syariah By: M. Romi



PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)

A.      PENGERTIAN RAHN
Rahn adalah menjamin utang dengan barang, di mana utang dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya. Misalkan, si A meminta pinjaman uang kepada si B, kemudian si B meminta si A menitipkan suatu barang kepadanya, hewan, rumah, dan lainnya sebagai jaminan utangnya jika utang telah jatuh tempo dan si A tidak dapat membayar utangnya, maka utangnya diambil dari barang gadai tersebut. Yang menjamin uang (si A) dinamakan penggadai ( rahin), yang meminjam uang (si B) dinamakan penerima gadai (murtahin), dan barang yang digadaikan dinamakan rahn. (al-Jaziri Abu Bakar, 531)
Rahan dapat juga diartikan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai. (Sayyid Sabiq, fiqhus Sunnah, 169)
di indonesia, terbentuknya Pegadaian syariah bekerja sama dengan Perum Pegadaian yang membentuk Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) di mana rahn adalah perjanjian penyerahan barang atau harta Anda sebagai jaminan berdasarkan hukum gadai berupa emas/perhiasan/kendaraan atau barang bergerak lainnya.

B.       LAHIRNYA PEGADAIAN SYARIAH
Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi pegadaian pra fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang bunga bank telah sesuai dengan konsep syariah, meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Setelah melalui kajian yang cukup panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian Unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan devisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern, yaitu asa rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi pegadaian syariah sendiri dijalankan oleh kantor-kantor cabang pegadaian syariah/Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah pembinaan devisi usaha lain Perum Pegadaian. ULGS merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional.
Pegadaian syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) Cabang Dewi Sartika pada bulan Januari 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasaar, Semarang Surakarta dan Yokyakarta pada tahun yang sama hingga September 2003. Masih pada tahun yang sama pula, empat kantor cabang pegadaian di Aceh menjadi pegadaian syariah.
           
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar