SISTEM
OPERASIONAL INTERNAL BANK SYARI’AH
A. ORGANISASI DAN
MEKANISME KERJA BANK SYARI’AH
Perbankan syari’ah di Indonesia saat ini
telah memasuki periode perkembangan yang ditandai dengan bank-bank
syari’ah baru. Hal ini dimungkinkan dengan adanya landasan hukum yang jelas
yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang mengubah Undang-Undang No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan serta peraturan-peraturan pelaksanaanya. Berdasarkan
Undang-undang perbankan yang baru, sistem perbankan di Indonesia terdiri dari
bank umum konvensional dan bank umum syari’ah.
Selain itu pendirian bank syari’ah baru, perubahan
kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syari’ah dan pelaksanaan kegiatan
perbankan berdasarkan prinsip syari’ah oleh bank konvensional.
B. MEKANISME KERJA
Sesuai dengan struktur organisasi sistem perbankan
syari’ah tersebut maka mekanisme kerja pada masing-masing bagian adalah sebagai
berikut:
1. Dengan adanya
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang antara lain menyangkut Laporan
Pertanggungjawaban Direksi serta Rencana Kerja selanjutnya maka Bank Syari’ah
dapat mengadakan langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi selanjutnya.
2. Disamping itu
adanya Fatwa Agama dari Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) terutama yang menyangkut
produk-produk Bank Syari’ah maka langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi
Bank Syari’ah tersebut mendapatkan pengabsahannya.
3. Selanjutnya
dalam operasional Bank Syari’ah tersebut terdapat dua macampengawasan:
a) Pengawasan internal oleh Dewan
Komisaris, DPS dan Direksi
C. SISTEM
OPERASIONAL BANK ISLAM
Pembicaraan mengenai sistem operasional lembaga keuangan
syari’ah pada intinya adalah membicarakan tentang bagaimana kerja dan
optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berkaitan dengan itu, maka adanya job description dan job
spesification merupakan hal yang sangat penting.
1. Deskripsi Tugas
(Job Describtion)
Bahasan berikut ini akan diuraikan tentang tugas dan kewenangan
masing-masing bagian yang terkait dalam sistem operasional bank syari’ah.
a) Dewan Pengawas Syari’ah
Dewan pengawas
syari’ah terdiri dari tiga orang atau lebih dengan profesi yang ahli dalam
hukum Islam, yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas Sayari’ah, berfungsi
memberikan Fatwa Agama terutama dalam produk-produk Bank Syari’ah. Kemudian
bersama dengan Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaanya. Fatwa agama dari hasil
keputusan musyawarah Dewan Pengawas Syari’ah disampaikan secara tertulis kepada
Direksi dengan tindakan Dewan Komisaris.
b) Dewan Komisaris
1) Dewan komisaris
yang terdiri dari 3 orang atau lebih yang dipimpin oleh seorang Komisaris
Utama, bertugas dalam pengawasan intern Bank Syari’ah, mengarahkan pelaksanaan
yagn dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti kebijaksanaan Perseroan dan
Ketentuan yang berlaku.
2) Tugas dan
tanggung jawab Dewan Komisaris
- Mempertimbangkan,
menyempurnakan dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan
kebijaksanaan umum yang baru yang diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan
pada masa yang akan datang.
- Menyelenggarakan
rapat umum luar biasa para pemegang saham dalam hal pembebasan tugas dan
kewajiban Direksi.
- Mempertimbangkan
dan memutuskan permohonan pembiayaan yang diajukan kepada perusahaan yang
jumlahnya melebihi maksimum yang dapat diputuskan Direksi.
- Memberikan penilaian
atas neraca dan perhitungan R/L tahunan, serta laporan-laporan berkala lainnya
yang disampaikan oleh Direksi.
- Memberikan
persetujuan tentnag pengikatan perseroan sebagai penanggung, penggadaian serta
penjualan, baik untuk barang bergerak maupun tidak bergerak kepunyaan
perseroan.
- Menyetujui atau
menolak pinjaman yang diajukan oleh para anggota Direksi.
- Menyetujui
semua hal yang menyangkut perubahan-perubahan modal dan pembagian laba.
- Menandatangani
surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan yang diberikan
dalam anggaran dasar perseroan.
c) Direksi
1) Direksi yang terdiri seorang Direktur
Utama dan seorang atau lebih Direktur, bertugas dalam memimpin dan mengawasi
kegiatan Bank Syari’ah sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah
disetujui Dewan Komisaris dalam RUPS.
2) Tugas dan tanggung jawab direksi
- Merumuskan dan
mengusulkan kebijaksanaan umum Bank Syari’ah untuk masa yang akan datang yang
disetujui oleh Dewan Komisaris serta disyahkan dalam RUPS, agar tercapai tujuan
serta kontinuitas operasional perusahaan.
- Menyusun dan
mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku yang
baru disetujui oleh Dewan Komisaris.
- Mengajukan
Neraca dan Laporan Rugi-Laba tahunan serta laporan-laporans berkala lainnya
kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan penilaiannya.
- Turut
menandatangani Surat-surat Saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan
ketentuan didalam Anggaran Dasar Perusahaan.
- Menyetujui
pemindahtanganan saham-saham kepada pembeli baru yang ditunjuk dan dipilih oleh
pemegang saham lama, setelah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar tentang pemindahtanganan saham-saham tersebut.
- Bertanggung
jawab atas pengeluaran duplikasi surat saham, tanda penerimaan keuntungan
dan talon yang hilang serta mengumumkan disurat kabar resmi
yang terbit ditempat kedudukan perseroan.
- Mengundang para
pemegang saham untuk menghadiri Rapat Pemegang Saham.
- Mengajukan
kepada Dewan Komisaris, jenis pelayanan baru yang dapat diberikan perseroan
kepada masyarakat untuk disetujui.
- Memberi
persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen
lainnya dalam transaksi perseroan.
- Menyetujui
pinjaman yang diberikan kepada pegawai Bank Syari’ah.
- Mengangkat
pejabat-pejabat Bank Syari’ah yang akan diberi tanggung jawab mengawasi
kegiatan perseroan.
- Menyetujui
besarnya gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat
dan pegawai perseroan.
- Mengamankan
harta kekayaan perseroan agar terlindung dari bahaya kebakaran, pencurian,
perampokan dan kerusakan.
3) Tugas dan
tanggung jawab Direktur Utama
- Mewakili
Direksi atas nama perseroan.
- Memimpin dan mengelola
perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
- Bertanggung
jawab terhadap operasional perseroan khususnya dalam hubungan dengan pihak
ekstern perusahaan.
- Bertanggung
jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
4) Tugas dan
tanggung jawab Direktur
- Mewakili
direktur utama atas nama direksi
- Membantu
direktur utama dalam mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
- Bertanggung
jawab terhadap operasional perseroan, khususnya dalam hubungan dengan pihak
intern perusahaan.
- Bersama-sama
direktur utama bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
d) Bidang
Marketing
1) Fungsi bidang
marketing adalah sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu
Direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing dan
pembiayaan (kredit).
2) Tugas-tugas
pokok bidang marketing
- Melakukan
koordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan
pembiayaan (kredit) dari unit/bagian yang berada dibawah supervisi-nya,
hingga dapat memberikan pelayanan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara
efisien dan efektif yang dapat memuaskan dan menguntungkan baik bagi nasabah
maupun bank syari’ah.
- Melakukan monitoring, evaluasi, review dan surpervisi terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi bidang marketing (perkreditan)
pada unit/bagian yang ada dibawah supervisi-nya.
- Bertindak
sebagai Komite Pembiayaan dalam upaya pengambilan keputusan pembiayaan
(kredit).
- Melakukan monitoring, evaluasi, review terhadap
kualitas portofolio pembiayaan (kredit) yang telah diberikan dalam rangka
pengamanan atas setiap pembiayaan (kredit) yang telah diberikan.
e) Bidang
Operasional
1) Fungsi bidang
operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu direksi
dalam melakukan tugas-tugas dibidang operasional bank.
2) Tugas-tugas
pokok bidang operasional
- Melaksanakan
supervisi terhadap setiap pelayanan dan pengamanan jasa-jasa perbankan dari
setiap unit/bagian yagn berada dibawah tanggung jawabnya.
- Melakukanmonitoring, evaluasi, review dan
kondisi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan dibidang operasional.
3) Turut membantu
pelayanan secara aktif atas tugas-tugas harian setiap unit/bagian yang berada
dibawah tanggung jawab.
f) Bidang umum
1) Fungsi bidang
umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang bertugas untuk membantu penyediaan
sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat melanjutkan tugasnya
dengan baik.
2) Tugas-tugas
pokok bidang umum
- Menginventarisasikan
kebutuhan-kebutuhan karyawan dan perusahaan dan kemudian menyediakannya
sepanjang sesuai dengan ketentuan, yagn berlaku.
- Melakukan
pengadaan/pembelian serta pembukuan dan melakukan penyusutan atas setiap
harta/inventaris kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penyusutan
tersebut serta dengan memperhatikan pengendalian biaya.
- Memelihara/menjaga
harta inventaris kantor agar tetap dalam kondisi yang baik, dan bertanggung
jawab atas keamanan harta/peralatan tersebut.[5]
g) Bidang
pengawasan
Bidang pengawasan disini adalah penegasan manajerial yang dijumpai oleh
Direksi (Direktur Utama) agar perusahaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan
serta dapat mencapai keberhasilan yang optimal. Diluar bidang
pengawasan masih juga terdapat pengawasan pembiayaan yang merupakan pengawasan fungsional.
2. Tugas-tugas
khusus (Job Spesification)
Bagian-bagian yang termasuk dalam menangani secara khusus
pada operasional bank syari’ah meliputi:
a) Mobilisasi
dana/Funding
Bagian mobilisasi dana bertugas dalam pengumpulan dana masyarakat sesuai dengan funding yang
ada, seperti saham, deposito, mudhorobah, tabunganmudharabah, titipan wadi’ah
yad dhomamah, zakat, infaq dan shadaqah.
b) Account Officer(A/O)
A/O bertugas memproses calon Debitur atau permohonan pembiayaan sehingga
menjadi debitur. Selanjutnya membina debitur tersebut agar memenuhi
kesanggupannya terutama dalam pembayaran kembali pinjamanya.
c) Bagian Support pembiayaan
Bersama dengan A/O mengadakan penilaian permohonan pembiayaan sehingga
memenuhi kriteria dan persyaratannya.
d) Bagian
administrasi Pembiayaan
Didalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang ditangani oleh A/O
ataupun bagianSupport Pembiayaan.
e) Bagian
pengawasan pembiayaan
Bagian pengawasan pembiayaan bertugas untuk memantau pembiayaan antara lain
membuat surat-surat peringatan kepada Debitur, penagihan-penagihan.
f) Service
Assistance (S/A)
S/A memberi informasi dalam hal operasional kantor Bank Syari’ah. Disamping
itu S/A mengadministrasikan nasabah funding yang baru.
g) Kas dan Teller
Kas dan Teller selaku kuasa bank untuk melakukan
pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penarikan pembayaran uang.
h) Bagian jasa
nasabah (Janas)
Janas bertugas untuk melakukan pencatatan transaksi pembayaran (funding)kemudian
melakukan penjurnalan.
D. POKOK-POKOK
OPERASIONAL BANK SYARI’AH
1. Landasan Hukum
dalam Operasional
a) Dewan Pengawas
Syari’ah, setelah menerima laporan dari Direksi terutama yang menyangkut
produk-produk Bank Syari’ah, segera mengadakan musyawarah dengan pimpinan
ketuanya.
b) Operasional
Bank Syari’ah yang dipimpin oleh Direksi berlandaskan fatwa Agama tersebut.
c) Produk-produk
baru baik yang timbul dari Direksi, Komisaris, DPS maupun dari masyarakat pada
umumnya harus melalui Fatwa Agama dari DPS yang disampaikan kepada direksi
dengan tindakan kepada Komisaris.
d) Kebijaksanaan
direksi yang tidak sesuai dengan Fatwa Agama, karena tidak mampu berlandaskan
fatwa agama tersebut ataupun dengan alasan lain, segera diambil oleh Komisaris
untuk diadakan musyawarah bersama antara Direksi, DPS dan Komisaris.
2. Untuk pertama
kali, direksi membuat Rencana Kerja/operasional dan membuat anggaran
yang disampaikan kepada Departemen Keuangan Jakarta didalams permohonan Ijin
Operasional.[6]
E. KEGIATAN
OPERASIONAL BANK SYARI’AH
1. Bidang Marketing
Sebagai langkah
awal bidang marketing membuat rencana target, baik untuk
produk fundingmaupun produk financing. Dalam
membuat target tersebut haruslah disesuaikan dengan Rencana Kerja Operasional
Bank Syari’ah yang dibuat oleh Direksi.
2. Kegiatan
Operasionalnya
a) Pemasaran
produk dengan melakui bermacam-macam media pemasaran, baik media elektronik,
cetak, pertemuan-pertemuan, pengajian-pengajian, khutbah jum’ah dan sebagainya.
b) Kegiatan funding
officer dan anggotanya terutama dalma mobilisasi dana, hasilnya:
- Funding: Saham,
deposito, mudhorobah, tabungan mudhorobah, titipan wadiah
yad dhomamah, atau zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS).
- Setelah
diadministrasikan oleh FO, Funding yagn baru diserahkan kepada
SA dan bagian jasa nasabah (Janas), sedangkan funding kelanjutan
langsung diserahkan kepada Teller/kasir.
c) Operasionalisasiaccount
officer (A/O) atau pembina pembiayaan
- Membuat
struktur dana dan alokasi dana dari dana mobilisasi tersebut untuk memenuhi
permohonan pembiayaan yang masuk.
- Memproses calon
debitur yang masuk.
- Membina debitur
agar lancar pengembalian pembiayaan serta mengurangi risiko (menekan risiko)
atas pembiayaan yang diberikan.
bahwa : kegiatan usaha bank syriah
BalasHapus1.mengimpun 2.menyalurkan 3.service/jasa 4. sosial
kegiatan usaha bank:
BalasHapuspertama: menghimpun dana;
kedua: menyalurkan;
ketiga: service;
keempat: sosial.
bahwa kegiatan usaha bank syariahL; menghimpun,menyalurkan,service,sosial
BalasHapuskegiatann usaha bank syariah
BalasHapus1. himpun
2. salur
3. himpun
4. sosial