Pages

Sabtu, 08 Juni 2013

Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah By: M. Romi



PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH


                Fenomena gerakan ekonomi Islam masih berkutat pada masalah kebijakan moneter dengan prisnsip-prinsip syari’ah seperti di atas. Melalui berbagai model-model prosuk yang sesuai dengan aplikasi teknik bank konvensional, prinsip-prinsip syari’ah diterapkan dan dikembangkan dengan metodologi islamisasi. Dengan latar belakang kondisi ekonomi yang morat marit serta dukungan berbagai pihak khususnya pemerintah telah memberi ruang gerak yang cepat pada gerakan ekonomi Islam di sektor ini.
                Perkembangan Bank Syari’ah berdasarkan undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan pasal I ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh ank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia antara lain :
1.       Kegiatan Usaha dan Produk-produk Bank berdasarkan Prinsip Syari’ah
2.       Pembentukan dan Tugas pokok Dewan Pengawas Syari’ah
3.       Persyaratan bagi pembukaan Kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syari’ah
Bank Syari’ah terdiri dari atas Bank Umum Syari’ah dan Bank Perkreditan Syari’ah (BPRS). Pengelolaan Bank Umum Syari’ah adalah jenis perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat disesuaikan dengan itu. Memberi kredit dan memberikan surat pengakuan hutang, dikelola awal dengan prinsip-prinsip syari’ah, baik pada awal berdirinya maupun didirikan karena konversi atau melakukan dual sistem (Konvensional & Syari’ah) diversifikasi produk berdasarkan prinsip syari’ah atau konversi bank syari’ah. Mu’amalat Indonesia sebagai bank pertama berprinsip syari’ah lahir pada tahun 1992. Memasuki 2002 bank umum yang melakukan kegiatan operasional bank syari’ah adalah Bank IFI, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank jabar. Perkembangan bank umum syari’ah tersebut dapat dilihat dalam tabel :
Tabel 1
Jumlah Kantor Bank Umum Syari’ah
(posisi per Januari 2001)
Bank
KP
KC
KC
KK
Bank Muamalat Indonesia (BMI)
1
12
3
27
Bank Syari’ah Mandiri
1
15
-
-
Bank IFI
1
1
-
-
Bank BNI Syari’ah
1
5
-
-
Bank Jabar
1
1
-
-
Jumlah
5
24
3
27

                Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) berdasarkan undang-undang No. 10 Tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rayat Syari’ah adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan pembiayaan (kredit) dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan/atau tabungan pada bank lain. Perkembangan Bank Prekreditan Syari’ah dapat dilihat pada tabel 2 :
Tabel 2
Perkembangan Bank Perkreditan Syariah
Di Indonesia Sampai tahun 2001
No
Propinsi
Jumlah BPRS
1
Aceh
5
2
Sumatera Utara
5
3
Sumatera Barat
2
4
Sumatera Selatan
1
5
Lampung
2
6
Jawa Barat
16
7
DKI Jakarta
19
8
Jawa Tengah
2
9
Daerah Istimewa Yogyakarta
2
10
Jawa Timur
5
11
Bali
1
12
Kalimantan Timur
1
13
Sulawesi Selatan
6
14
Nusa Tenggara Barat
2
15
Irian Jaya
1
16
Lainnya
9

Jumlah
79

                Di seluruh Indonesia terdapat 162 bank umum dan 2.262 BPR, dengan jumlah total volume usaha hingga akhir Maret 2000 sebesar Rp. 921,9 triliun. Dari volume usaha perbankan nasional tersebut, volume usaha yang dicapai BMI, BSM, Bank IF cabang syari’ah serta Bank BNI cabang syari’ah, hanya sebesar Rp. 1.2 triliun atau hanya 0,1% dari total aset bank konvensional. Dari data di atas dapat diketahui, volume usaha perbankan syari’ah masih relatif kecil dalam statistik perbankan nasional. Walaupun demikian, masih menurut Subarjo, perbankan syari’ah telah menunjukkan pada periode sebelum diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998.
                Peranan perbankan syari’ah dalam mobilisasi dana penyaluran pembiayaan walaupun masih kecil, namun mengalami peningkatan yaitu masing-masing dari 0,05% dan 0,08% pada tahun 1998 menjadi 0,07% dan 0,17% pada tahun 1999. Peningkatan peran perbankan syari’ah dalam penyaluran pembiyaan yang sedemikian rupa, disebabkan terutama adanya peningkatan volume penyaluran pembiyaan dari Rp. 455 miliar pada tahun 1998 menjadi Rp. 472 miliar pada tahun 1999 dan pada saat yang bersamaan penyaluran kredit oleh perbankan konvensional menurun dari Rp. 545 triliun menjadi Rp. 227 triliun.
                Dengan diberlakukannya UU No. 10/1998 yang menetapkan sistem perbankan di Indonesia sebagai dual banking system dimana bank-bank konvensional beroperasi berdapingan dengan bank-bank syari’ah, maka landasan hukum bank syari’ah telah cukup jelas dan kuat baik dari segi kelembagaannya maupun landasan operasionalnya. Yang terakhir, dengan diberlakukannya UU No. 23/1999, Bank Indonesia dapat melakukan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah, sehingga bank sentral tersebut dapat pula mempengaruhi likuiditas perekonomian melalui bank-bank syari’ah. Dengan kata lain, keberadaan perbankan syari’ah telah diakui secara utuh dalam sistem perbankan nasional.
                Pada tahun 2001 total aset Bank Syari’ah meningkat dari Rp. 1.000 miliar menjadi Rp. 2,4 triliun. Sementara pembiayaan (kredit) dari Rp. 100 miliar menjadi Rp. 1,8 triliun. Nonperforming Financing (NPFS) dari 1% menjadi 9,6%. Dana fihak ketiga meningkat dari Rp. 1,4 triliun menjadi Rp. 1,5 triliun. Laba dari Rp. 7 milar menjadi Rp. 24 miliar.

PERKEMBANGAN BMT
                Baitul Mal wa Tamwil (BMT) merupakan bentuk lembaga keuangan dan bisnis yang serupa dengan koperasi atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Baitul tamwil merupakan cikal bakal lahirnya bank syari’ah pada tahun 1992. Segmen masyarakat yang biasanya dilayani BMT adalah masyarakt kecil yang kesulitan berhubungan dengan bank. Perkembangan BMT semakin marak setelah mendapat dukungan dari Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK) yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ikatan cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Hasil riset akhyar dkk mencatat jumlah BMT di Indenesia sampai tahun 1999 lalu sebanyak 2808. Uraiannya seperti berikut ini.
Tabel 3
Perkembangan Baitul Mal wa Tamwil (BMT)
Di indonesia Sampai Tahun 1999
No
Propinsi
Jumlah BMT
1
Aceh
50
2
Sumatera Utara
156
3
Sumatera Barat
61
4
Sumatera Selatan
60
5
Riau
33
6
Jambi
12
7
Bengkulu
14
8
Lampung
40
9
Jawa Barat
697
10
DKI Jakarta
162
11
Jawa Tengah
513
12
Daerah Istimewa Yogyakarta
65
13
Jawa Timur
600
14
Bali
15
15
Kalimantan Barat
15
16
Kalimantan Selatan
15
17
Kalimantan Tengah
10
18
Kalimantan Timur
24
19
Sulawesi Selatan
121
20
Sulawesi Utara
62
21
Sulawesi Tenggara
25
22
Sulawesi Tengah
11
23
Nusa Tenggara Barat
93
24
Nusa Tenggara Timur
8
25
Irian Jaya
16
26
Maluku
20

Jumlah
2808

                Sementara itu data Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) yang didirikan pada tahun 1995, menyampaikan bahwa sampai April tahun 2001 jumlah BMT dibawah kordinasinya adalah 2939 BMT yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut 2402 unit BMT secara aktif menyampaikan laporan mereka ke PINBUK. BM-BMT yang aktif ini diketahui kinerjanya seperti berikut ini.
Tabel 4
Kinerja Keseluruhan BMT Nasional
Dibawah Koordinasi Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK)
Sampai Tahun 2001
No
Kegiatan
Posisi Kinerja
1
Modal
Rp. 503.815.879.064
2
Dana
Rp. 501.639.061.849
3
Pembiyaan
Rp. 500.522.926.041
4
Aset
Rp. 521.070.607.254
5
Nasabah
810.187.506 orang
6
Nasabah Pembiyaan
520.770.486 orang

                Sebagaimana dikatakan Amin Aziz bahwa prestasi BMT jika dibandingkan dengan jumlah pengusaha kecil di seluruh di Indonesia maka berdasarkan data tersebut di atas, bila diasumsikan tiap BMT melayani 200 orang maka masih dibutuhkan sebanyak 184.586 BMT.

PERKEMBANGAN ASURANSI TAKAFFUL
                Asuransi Takafful merupakan proyek lain gerakan ekonomi Islam yang sangat menonjol perkembangannya. “Takafful” diambil dari kata Arab yang berarti “Jaminan kerjasama”. Takafful bisa diartikan sebagai suatu pernjanjian diantara sekelompok anggota atau partisipan yang sepakat bersama-sama menjamin diantara mereka terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin menimpa mereka, seperti dijelaskan dalam perjanjian. Tujuan dasar takafful adalah membayar atas kerugian tertentu dari simpanan dana yang telah ditetapkan. Setiap anggota dalam kelompok menyatukan upaya untuk membantu yang membutuhkan.
                Kinerja Asuransi Takafful antara 1997 dan tahun 1998 menduduki peringkat pertama dengan perubahan data-data keuangan seperti berikut ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar