Pages

Rabu, 03 April 2013

syahrul

[100] Pengusaha dan Tantangan Pasca Berdirinya Khilafah (1)PDFPrintE-mail
Saturday, 23 March 2013 02:51
Alhamdulillah…Luar biasa…Allahu Akbar!!!
Pengusaha Pejuang Syariah dan Khilafah, rasanya telah banyak tulisan di berbagai media yang menghadirkan sosok sistem negara yang sangat khas ini, Khilafah! Dari yang bernada sangat ekstrim membencinya (karena belum memahaminya, belum dapat menerimanya, bahkan mungkin bertabrakan kepentingan dengannya) atau menyambutnya dengan alakadar karena memang tak dapat dibantah dengan nalar hingga menyongsongnya penuh yakin dan semangat sebagai sebuah keniscayaan sejarah yang akan kembali berulang dalam pentas peradaban dunia. Apapun, semua itu semakin menunjukkan bahwa Khilafah akan datang, suka ataupun tidak, benci ataupun rindu. Insyaallah, it’s a matter of time.
Tanda-tanda kehadiran Khilafah makin hari makin menguat  di tengah sebagian besar umat yang semakin sadar akan keislamannya. Di tengah  sebagian besar umat yang telah sadar dan menginginkan kembalinya institusi Khilafah, persatuan hakiki setelah terpecah lebih dari 50-an nation state. Terlebih, sebagian besar umat telah mengetahui dengan jelas siapa sesungguhnya musuh dan penjajah umat yang nyata.  Juga di tengah AS, sang biang penjajahan umat itu kini tengah jatuh bergelimang kesulitan. Apalagi di tengah wibawa penguasa negeri-negeri kaum Muslimin yang telah rontok.
Pengusaha sudah seharusnya tidak lagi skeptis, pragmatis apalagi sinis terhadap gejolak perubahan yang sedang terjadi. Sebaliknya, pengusaha semestinya senantiasa bersiap dan fokus pada perjuangan penegakan kembali syariah dan khilafah.  Karenanya, tulisan ini lebih fokus pada tataran konsekuensi tantangan yang akan dihadapi pasca berdirinya Khilafah dan – tentu saja – peran strategis yang dapat diampu oleh pengusaha pejuang syariah dan khilafah.
Pengusaha Pejuang Syariah dan Khilafah, secara garis besar akan terdapat lima macam tantangan potensial pasca berdirinya Khilafah nantinya, yaitu
Pertama, penentangan dari dalam negeri terhadap penerapan Islam dalam segala aspeknya secara sekaligus.
Kedua, aktivitas penyiapan pemikiran dan mental umat guna menghadapi penentangan dari luar negeri, baik secara (perang) fisik (invasi), perang pemikiran, maupun embargo. Penentangan ini sangat mungkin terjadi karena sudah menjadi rahasia umum bahwa ketiadaan Khilafah membuat negara-negara barat (AS dkk) leluasa menjajah dan menjarah negeri-negeri Muslim. Bahkan sekarang pun AS telah melakukannya dengan menyebut Islam sebagai sumber terorisme dan melancarkan perang melawan terorisme (The War Against Terrorism) sejak peristiwa 9/11 tahun 2001.
Penentangan dalam bentuk embargo juga sangat mungkin dilakukan. Sejumlah sarana atau cara yang mungkin digunakan oleh negara kafir untuk melakukan embargo antara lain : (1) Undang-Undang Internasional (via resolusi PBB), (2) melalui negara tetangga Khilafah yang menjadi agen penjajah, dan (3) pemaksaan resolusi dengan kekuatan militer (invasi).
Ketiga, keterbatasan berbagai sumberdaya (manusia, dana, cadangan pangan, obat-obatan, bahan bakar, dll) bagi keberlangsungan khilafah.
Keempat, persiapan persenjataan militer, dan segala sesuatu yang menjadi konsekuensi dari persiapan ini;
Kelima, penghapusan dan pengubahan berbagai realitas buruk peninggalan sistem lama dalam segala bentuknya di segala bidang, seperti :
(1) pengubahan sistem pendidikan sekuler menjadi sistem pendidikan islami;
(2) penataan ulang media massa (koran, majalah, TV, internet, dll) agar sesuai dengan Islam;
(3) transformasi sistem uang kertas (fiat money) menjadi sistem mata uang dinar dan dirham berbasis emas dan perak;
(4) perbaikan sistem birokrasi yang korup menjadi sistem birokrasi yang bersih dan profesional;
(5) penataan ulang kepemilikan umum (seperti listrik, air, dan berbagai tambang) dan redistribusinya secara adil menurut Islam;
(6) reorganisasi dan restrukturisasi angkatan bersenjata dan kepolisian;
(7) penyelesaian berbagai tanggung jawab yang terkait hak dan kewajiban sebelum Khilafah, seperti masalah utang piutang, sengketa tanah, termasuk berbagai kejahatan (pembunuhan, pencurian, dll) yang belum divonis oleh pengadilan sebelum Khilafah.
Inilah setidaknya tantangan-tantangan potensial utama yang akan dihadapi negara Khilafah nantinya. Lalu, bagaimana Khilafah menghadapinya kelak dan peran strategis apa yang bisa diberikan oleh pengusaha pejuang syariah dan khilafah? Ibarat pantun...Bunga mawar bunga melati, kehadiran Khilafah sudah pasti! Jadi jangan ke mana-mana karena jawabannya akan tayang pada edisi berikutnya.

Muhammad Karebet Widjajakusuma
Ketua LKP Pusat
Praktisi Bisnis Syariah bidang Konsultasi, Riset dan Training


Tidak ada komentar:

Posting Komentar