Pages

Tampilkan postingan dengan label Syahrul Rahman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syahrul Rahman. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Juni 2013

Tiga Opsi Pengelolaan BBM Dalam Khilafah


Oleh: Hafidz Abdurrahman
Rencana pemerintah SBY menaikkan harga BBM jenis premium dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 dengan argumen untuk menyelamatkan APBN, karena jika tidak dinaikkan, konon APBN akan jebol, sebenarnya mencerminkan dua hal: Pertama, kemalasan berpikir pemerintah untuk mencari solusi yang tepat dan tidak menyengsarakan rakyat. Kedua, ketundukan pada asing, khususnya negara-negara kafir penjajah.
Kemalasan berpikir dan ketundukan pemerintah pada asing ini tampak dari kebijakan pemerintah yang mengandalkan pendapatan negara melalui sektor pajak, yang mencapai lebih dari 80 persen. Pendapatan yang nota benemengandalkan “santunan” rakyatnya sendiri. Sementara, kekayaan alam yang melimpah, tetap saja dibiarkan dalam cengkraman swasta, baik asing maupun domestik. Bahkan, 90% kekayaan migas telah dikuasai oleh asing. Dari sumber yang terakhir ini, negara hanya mendapatkan “tetesan air liur” saja.
Lagi-lagi, karena kemalasan berpikir dan ketundukan pada asing ini, dengan seenaknya pemerintah mencari tambahan pendapatan dari kenaikan harga BBM. Sekali lagi, rakyat yang harus menanggung beban seumur hidup. Sudah begitu, mereka masih dipalak dengan membayar pajak. Ironisnya, dengan tega pemerintah menipu rakyatnya dengan mengatakan, bahwa subsidi BBM hanya dinikmati orang kaya, atau jika subsidi dipertahankan, maka APBN akan jebol.
Jika saja mereka tidak malas berpikir dan tunduk pada asing, maka mereka bisa menemukan solusi. Karena solusi itu sudah dituangkan Hizbut Tahrir dalam kitab al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, karya al-‘Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum. Solusi yang ditawarkan oleh Hizbut Tahrir kepada umat, dan akan diterapkan oleh negara Khilafah, yang tidak lama lagi akan berdiri dengan izin dan pertolongan Allah.
BBM merupakan harta milik umum. Karena harta milik umum dan pendapatannya menjadi milik seluruh kaum Muslim, dan merupakan barang yang dibutuhkan semua orang, maka setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta tersebut dan pendapatannya. Dalam hal ini, tidak ada bedanya apakah rakyat tersebut laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orang shalih, jahat atau kaya dan miskin. Semuanya mempunyai hak yang sama. Karena ini merupakan harta milik mereka, dan mereka butuhkan.
Hanya saja, harus dicatat, bahwa dalam pemanfaatan harta milik umum tidak semuanya sama. Karena ada yang bisa dimanfaatkan oleh manusia, baik langsung maupun dengan alat tertentu. Namun, ada pula yang tidak bisa dimanfaatkan secara langung.
Jenis pertama, seperti air, padang rumput, api, jalan umum, laut, sungai, danau dan terusan (kanal). Semuanya ini bisa dimanfaatkan secara langsung. Air, padang rumput maupun api bisa dimanfaatkan langsung oleh rakyat, baik untuk kebutuhannya sendiri, atau memanfatkan sumur, mata air dan sungai untuk diambil airnya dan dialirkan untuk hewan serta ternaknya. Para penggembala juga bisa menggembalakan hewan dan ternaknya di padang rumput. Pengumpul kayu juga bisa mengambil kayu di hutan.
Seseorang bisa saja memasang alat (hidran) pengatur air di sungai yang besar untuk menyirami tanaman dan pohon-ponon miliknya. Karena sungai yang besar itu terbuka bagi semua orang, sehingga pemasangan alat-alat di atasnya tidak akan membahayakan siapapun dari kaum Muslim. Tiap orang bisa memanfaatkan jalan umum, laut, sungai dan kanal.
Jenis kedua dari harta milik umum adalah barang yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung, membutuhkan upaya dan biaya untuk mengeluarkannya, seperti minyak, gas dan barang-barang tambang lainnya. Karena itu, negaralah yang mengambil alih tanggung jawab eksploitasinya, mewakili kaum Muslim. Hasilnya disimpan di Baitul Mal kaum Muslim. Khalifahlah yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya sesuai dengan ijtihadnya, yang dijamin oleh hukum-hukum syara’. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim.

Distribusi dan pembagian hasil dari barang tambang dan pendapatan milik umum tersebut bisa dilakukan untuk:

Pertama, membiayai kebutuhan yang berhubungan dengan hak milik umum, seperti:
  1. Pos hak milik umum, bangunan, kantor, catatan, sistem pengawasan dan pegawainya.
  2. Para peneliti, penasihat, teknisi, pegawai, orang-orang yang mendedikasikan dirinya untuk melakukan penelitian dan penemuan, eksplorasi minyak bumi, gas, barang tambang dan dana untuk eksplorasinya, untuk produksi dan proses penyelesaiannya hingga membuatnya layak untuk digunakan, juga untuk orang-orang yang memberikan jasanya menemukan sumber dan penyalurannya, untuk pembangkit listrik dan jaringan kawatnya.
  3. Membeli berbagai peralatan dan membangun industri, pemboran dan penyulingan minyak bumi dan gas, pemisah dan pembersih bijih-bijih barang tambang, pemrosesan barang-barang tambang hingga layak digunakan. Juga digunakan untuk membeli alat dan industri yang biasa dipakai pada industri milik umum, dan proses pemanfaatannya.
  4. Untuk alat-alat yang bisa mengeluarkan air, memompa dan untuk pipa-pipa salurannya.
  5. Pembangkit listrik, gardu, tiang-tiang penyangga dan kawat-kawatnya.
  6. Untuk membeli kereta api dan trem listrik, dan sebagainya.

Seluruh pengeluaran ini berkaitan dengan hak milik umum, termasuk menejemen dan pemanfaatannya. Karena itu biayanya menggunakan pendapatan dari harta milik umum. Ini sama dengan upah untuk para pengelola zakat yang berasal dari harta zakat itu sendiri, sebagaimana firman Allah, “Dan untuk para amilnya.” (TQS. at-Taubah [9]: 60). Allah SWT telah menetapkan bagian mereka dari zakat sesuai dengan jasa mereka dalam melaksanakan tugasnya.
Kedua, dibagikan kepada individu rakyat, yang memang merupakan pemilik harta milik umum beserta pendapatannya. Khalifah tidak terikat oleh aturan tertentu dalam pendistribusian ini. Khalifah berhak membagikan harta milik umum seperti air, listrik, minyak bumi, gas dan segala sesuatu yang diperlukan kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka, secara gratis.

Namun, bisa saja Khalifah menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya, atau mengikuti harga pasar. Khalifah juga bisa membagikan uang hasil keuntungan harta milik umum ini kepada mereka. Semua kebijakan tadi ditetapkan dan diambil dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat negara Khilafah.
Dari uraian di atas, maka BBM jelas merupakan harta milik umum, yang tidak bisa dimanfaatkan langsung oleh rakyat, karena harus dieksploitasi dan dieksplorasi hingga bisa dimanfaatkan. Semuanya ini membutuhkan investasi dan biaya yang besar. Karena itu, negaralah yang harus mengambilalih tanggung jawab tersebut. Negara juga tidak boleh memprivatisasi harta milik umum ini kepada siapapun, baik swasta asing maupun domestik.

Hasil dari pengelolaan BBM ini, selain untuk membiayai biaya produksi, termasuk infrastruktur yang dibutuhkan, juga bisa didistribusikan langsung kepada rakyat secara gratis. Ini opsi yang pertama. Opsi kedua, negara Khilafah bisa saja juga menjual BBM ini kepada rakyat dengan harga semurah-murahnya, atau mengikuti harga pasar. Opsi ketiga, negara Khilafah bisa juga membagikan hasil keuntungan harta milik umum ini kepada mereka, tidak dalam bentuk materinya, tetapi dalam bentuk uang.
Semua kebijakan tadi ditetapkan dan diambil dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat negara Khilafah. Inilah kebijakan yang akan diterapkan oleh Negara Khilafah. Mengenai kalkulasi besaran angkanya, bisa ditelaah lebih jauh dalam buku yang penulis edit, Membangun Indonesia tanpa Pajak dan Utang. Wallahu a’lam.

5 Negara yang meraup untung dari kekayaan alam #Indonesia


Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah. Namun, pemerintah sendiri mengakui salah urus dalam mengelola potensi tersebut.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswo Utomo mengakui kesuksesan ekspor kekayaan alam Indonesia belum menyejahterakan rakyat. Penyebabnya adalah ketidakpaduan dalam diri pemerintah, khususnya pusat dan daerah. Masing-masing mengeluarkan aturan sendiri dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA).
“Kita semua punya, yang belum punya adalah rasa kebersamaan. Kita harus sama, kita harus satu,” ujar Susilo dalam diskusi Kadin di Jakarta, Senin (24/6).
Ambil contoh dalam kasus batu bara, salah satu komoditas primadona tambang kita.
Negara ini sejatinya tidak punya banyak batu bara. British Petroleum Statistical Review melansir, cadangan batu bara Indonesia hanya 4,3 miliar ton, 0,5 persen cadangan dunia. Namun, dari 340 juta ton produksi setiap tahun, 240 juta ton diekspor.
Padahal Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah berkali-kali berteriak pembangkitnya butuh pasokan batu bara. Kabarnya banyak pemerintah daerah yang kaya batu bara begitu royal memberi konsesi tambang untuk perusahaan asing, yang jelas berorientasi ekspor. Berlawanan dari pemerintah pusat yang berusaha mengatur pasokan bahan bakar non-fosil agar lebih merata.
Itu baru satu kasus, belum lagi menengok persoalan minyak dan gas (migas). Sistem production sharing contract (PSC) memang membuat sebuah blok minyak tetap menjadi milik pemerintah, meski perusahaan asing yang mengelolanya. Namun, karena pemerintah tak serius mengembangkan Pertamina, akhirnya BUMN itu seperti jadi anak tiri di negeri sendiri.
Saat ini Pertamina sebagai perusahaan migas nasional hanya menyumbang 24 persen dari produksi minyak domestik. Alhasil, target lifting pemerintah 826.000 barel per hari dipenuhi dari kinerja operator asing seperti Chevron atau British Petroleum.
Dengan pengelolaan SDA yang melulu berorientasi ekspor dan cenderung melupakan kebutuhan dalam negeri, untung perusahaan berada di urutan pertama, baru disusul kesejahteraan rakyat. Itupun melalui jatah yang diperoleh pemerintah pusat dan daerah terlebih dulu, untuk kemudian disalurkan ke masyarakat.
Padahal, setiap kali isu pemerataan hasil kekayaan alam muncul, warga selalu ingat pasal 33 Undang-Undang Dasar Indonesia. Beleid itu mengamanatkan sumber daya alam harus dioptimalkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Lebih parah lagi, karena menyerahkan SDA pada perusahaan asing, pemerintah saat ini tidak terlihat ingin mengembangkan industri hulu di dalam negeri. Padahal pasokan bahan baku dari kekayaan alam, penting untuk penguatan industri hulu seperti semen dan kertas.
Ketua Tim Kerja RUU Perindustrian Kadin, Rauf Purnama menilai visi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak jelas soal pengelolaan kekayaan alam hingga pengembangan industri hulu. Berbeda dari era Presiden Soekarno.
“Misalnya sepatu, baju, karpet, itu industri hulu bahannya dikuasai asing, harusnya itu pemerintah lebih mengembangkan ke situ. Bung Karno dulu banyak bikin pabrik kertas, semen, itu industri hulu. Nanti kalau (industri) sudah mampu diserahkan ke swasta,” kata Rauf.
Di tengah carut marut tersebut, investor asing menangguk untung besar. Ekspor terus berjalan dan pengerukan SDA Indonesia tetap berlangsung.
Meski demikian mereka tidak bisa disalahkan, karena ekspansi bisnis tersebut berjalan sesuai koridor. Bahkan pemerintah sendiri yang memberi karpet merah bagi perusahaan migas dan tambang luar negeri untuk menggarap kekayaan alam di Tanah Air.
Dari pelbagai sumber, merdeka.com memetakan negara mana saja yang pihak swasta dan BUMN-nya memiliki banyak konsesi tambang dan migas di Tanah Air. Otomatis keuntungan besar dari kekayaan alam Indonesia juga dinikmati oleh perusahaan asing tersebut. Berikut ini daftarnya:
1. Amerika Serikat
Di bidang tambang dan pengelolaan blok migas, Amerika Serikat merupakan salah satu pemain utama di Indonesia.
Tentu masyarakat sangat familiar dengan Freeport McMoran, perusahaan tambang yang mengelola lahan di Tembagapura, Mimika, Papua. Produksi tambang itu per hari mencapai 220.000 ton biji mentah emas dan perak.
Selain Freeport, masih ada Newmont, perusahaan asal Colorado, Amerika, yang mengelola beberapa tambang emas dan tembaga di kawasan NTT dan NTB. Tahun lalu, setoran perusahaan ke pemerintah mencapai Rp 689 miliar, sudah mencakup semua pajak, dari keuntungan total mereka. Jika dari NTT saja, pada 2012 pendapatan Newmont mencapai USD 4,17 juta.
Belum lagi sederet operator migas yang rata-rata kelas kakap sebagai mitra pemerintah menggelola blok migas. Chevron, memiliki jatah menggarap tiga blok, dan memproduksi 35 persen migas Indonesia.
Disusul ConocoPhilips yang mengelola enam blok migas. Perusahaan yang telah 40 tahun beroperasi di Indonesia ini merupakan produsen migas terbesar ketiga di Tanah Air. Lalu, tentu saja ExxonMobil yang bersama Pertamina menemukan sumber minyak 1,4 miliar barel dan gas 8,14 miliar kaki kubik di Cepu, Jawa Tengah.
2. China
Negeri Tirai Bambu sangat aktif mencari sumber energi non-migas dari negara lain, termasuk Indonesia. Salah satu investasi besar mereka di Tanah Air adalah bidang batu bara. Selain itu, SDA seperti nikel dan bauksit juga diincar perusahaan-perusahaan China.
Perusahaan tambang skala menengah dan besar China bergerak di seluruh wilayah. Mulai dari Pacitan, Jawa Timur, sampai Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Salah satu perusahaan besar adalah PT Heng Fung Mining Indonesia yang berinvestasi di bidang nikel, di Halmahera, Maluku, dengan target produksi bisa mencapai 200 juta ton.
Petro China, perusahaan migas pelat merah China juga mengelola beberapa blok. Salah satu yang baru ini tersorot adalah 14 blok di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang disegel pemerintah setempat karena persoalan CSR.
3. Inggris
British Petroleum (BP) adalah operator lama sektor migas di Indonesia. Mengelola blok gas Tangguh di Papua, lewat anak perusahaan BP Berau, investasi terbaru perusahaan asal Inggris itu di blok tersebut mencapai USD 12,1 miliar.
BP mengelola Blok Tangguh Train III, dengan 60 persen jatah mereka dapat diekspor ke Asia Pasifik, sementara 40 persen disalurkan ke Indonesia.
Pasokan gas yang dibutuhkan PLN juga akan disalurkan oleh BP. Kerja sama strategis tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) pasokan gas alam cair untuk pembangkit milik PLN sebesar 230 mmscfd.
Perusahaan dan investor lain asal Inggris saat ini sedang mengincar sektor sumber daya alam strategis lainnya. Khususnya di bidang industri ramah lingkungan.
4. Prancis
Perusahaan migas asal Negeri Anggur, Total, sudah bermitra cukup lama dengan pemerintah Indonesia.
Total E&P Indonesie mengelola blok migas Mahakam, Kalimantan Timur. Total bekerjasama dengan Inpex Corp dalam mengelola blok Mahakam. Total mengendalikan 50 persen saham di blok tersebut dan Inpex sisanya.
Pada 2008, Total mengajukan proposal untuk memperpanjang kontrak karena ingin melakukan investasi lebih lanjut. Total memproyeksikan Blok Mahakam pada 2013 memberikan pendapatan US$ 8,92 miliar.
Selain Total, perusahaan Prancis lain, Eramet, berinvestasi di kawasan timur Indonesia. Eramet beroperasi di Indonesia melalui kepemilikan saham pada PT Weda Bay Nickel di bawah konsorsium Strand Mineralindo.
Investasi proyek pengolahan dan pemurnian (smelter) bahan tambang di Halmahera Utara, Maluku tersebut mencapai US$ 5 miliar (Rp 50 triliun) dengan kapasitas 3 juta ton per tahun.
5. Kanada
Canadian International Development Agency (CIDA) mengembangkan 12 proyek di Sulawesi saja, semuanya berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Sheritt International dan Vale juga membuka tambang di Indonesia. Khusus Vale, investasi di Sulawesi Tengah mencapai USD 2 miliar.
Melalui Nico Resources yang menjadi perpanjangan tangan perusahaan migas Calgary asal Kanada, kini ada 20 blok yang dikelola, pengelola blok terluas di Indonesia. (merdeka.com 25/06/2013)

Jumat, 14 Juni 2013

syahrul rahman


Cara Menurunkan Harga dalam Perspektif Islam


Oleh : syahrul rahman, momo, ciprus, ipong,  
Bagi Umat Islam puasa adalah saatnya menahan diri. Di siang hari kita menahan untuk tidak makan dan minum. Dengan begitu permintaan makanan dan minuman akan menurun di bulan puasa.
Namun kenyataannya tidak demikian. Fenomena klasik yang terjadi adalah, setiap bulan puasa dan lebaran, harga-harga malah meningkat. Dan yang menarik, peningkatan itu selalu terjadi di komponen makanan. Permintaan makanan justru lebih tinggi di bulan puasa. Kenaikan harga di hari-hari raya keagamaan adalah fenomena yang kerap terjadi di berbagai negara. Di India, harga-harga juga meningkat pada setiap perayaan Monsoon. Di Amerika Serikat dan Inggris, ada yang dinamakan “Christmas Inflation“, atau kenaikan harga barang karena perayaan Natal. Saat itu, setiap warga berbelanja barang-barang dan hadiah guna memeringati hari raya. Kenaikan harga pada tingkat tertentu sebenarnya tidak menjadi masalah, sepanjang terkendali. Peningkatan permintaan di hari-hari tertentu juga diperlukan guna melumasi perekonomian, khususnya yang sedang dilanda kelesuan. Namun yang menjadi masalah adalah apabila kenaikan harga tersebut terjadi secara persisten dan menyulitkan kehidupan masyarakat. Apalagi bila kenaikan tersebut mengakibatkan angka inflasi yang sudah diproyeksikan bank sentral terlampaui. Dampaknya adalah menurunnya kesejahteraan dan daya beli masyarakat. Para ibu rumah tanggapun mulai mengeluh saat harga meningkat di hari raya. Oleh karenanya, upaya menangani sumber-sumber kenaikan harga menjadi strategis untuk dilakukan. Dalam melambungnya harga baik kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder disebabkan adanya kebijakan dalam perspektif kapitalis dimana harga diserahkan kepada mekanisme pasar. Dalam telaah ini penulis menformulasikan cara menurunkan harga dalam perspektif Islam agar masyarakat dapat hidup dengan adil dan sejahtera.
Fakta dan Analisa Kenaikan Harga
Di Indonesia, kenaikan harga di bulan puasa biasanya terjadi pada komponen makanan. Data dari Kementerian Perdagangan bahwa harga kebutuhan pokok pada Ramadhan atau Agustus tahun ini dibandingkan dengan bulan Juli rata-rata mengalami kenaikan. Harga minyak goreng curah, misalnya, diprediksi mengalami kenaikan Rp 275 perkilogram menjadi Rp 9.616 perkilo dari harga rata rata Juli Rp 9.341 per kilo. Demikian juga harga gula dengan kenaikan rata rata Rp 342 perkilo menjadi Rp 10.732 perkilogram. Harga rata-rata cabe merah keriting pada bulan Agustus 2010, seperti terdata mulai 12 Agustus 2010 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.628 perkilo dibandingkan bulan Juli 2010 menjadi Rp 35.736 perkilogram. Sementara bawang merah diklaim akan mengalami penurunan sebesar Rp 616 perkilogram mennjadi Rp 19.995 perkilogram. Komoditi yang paling dijaga oleh pemerintah yaitu beras juga akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar Rp 200 perkilonya. Untuk beras kualitas medium saat ini mencapai Rp 6.700 perkilonya. Saat ini harga daging sapi mencapai Rp 68.397 perkilogram sedangkan pada Juli 2010 lalu sebesar Rp 65.689 perkilo. Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurti, mengatakan bahwa distribusi daging sapi yang tidak merata selama awal bulan  puasa 2010 memicu kenaikan harga daging di sejumlah daerah. Tersendatnya distribusi daging sapi dari daerah  penghasil komoditi ini ke daerah lain, yang tidak memiliki banyak peternak sapi menjadi penyebab utama kenaikan harga. (http://www.sumutcyber.com,21/8/2010)
Di Jakarta,Harga Terigu Mulai Naik 10% di Pasar dari harga yang biasanya Rp 7 ribu/kg menjadi Rp 8 ribu/kg. Hal ini juga dialami komoditas gula. Harga gula saat ini mencapai Rp11 ribu/kg setelah sebelumnya sempat turun hingga Rp 9 ribu/kg. Susu juga mengalami kenaikan sekitar Rp 500 per kaleng. Saat ini harga susu kaleng mencapai Rp 9 ribu. Minyak goreng juga mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000/liter. (www.detik finance.com, 21/8/ 2010)
Jakarta Barat, Harga bahan pokok lain terbilang relatif stabil. Telur ayam berada di harga Rp15 ribu per kilogram. Sedangkan harga daging sapi naik dari Rp60 ribu menjadi Rp65 hingga Rp70 ribu per kilogram. Daging ayam berkisar Rp23 ribu hingga Rp28 ribu per ekor. (www.Metrotvnews.com)
Di Jawa Barat Cirebon harga daging sapi per kilo  Rp54.000 hingga Rp55.000 per kg harga  naik sampai  Rp70.000. Kedua jenis cabai itu dijual dengan harga Rp40.000 per kg, atau naik dua kali lipat dibandingkan kondisi normal. Sementara, cabai merah keriting saat ini harganya mencapai Rp35.000 per kg. Padahal sebelumnya hanya Rp18.000 per kg, cabai hijau naik dari Rp12.000 menjadi Rp20.000 per kg, cabai rawit domb naik dari Rp10.000 menjadi Rp35.000 per kg, cabai rawit dari Rp25.000 menjadi Rp28.000 per kg. Di Pasar Induk Caringin Kota Bandung, harga bawang merah naik dari Rp10.000 menjadi Rp16.000 per kg, bawang putih naik dari Rp14.000 menjadi Rp26.000 per kg. Kenaikan harga juga mulai dirasakan komoditas beras di Pasar Induk Caringin. ( http://www.disnak.jabarprov.go.id,21/8/2010)
Di Jawa Timur Surabaya.harga telor yang sebelumnya dikisaran Rp 10.500/kg sampai dengan Rp 11.000/kg naik sekarang jadi 13 ribu per kilo. (www. suarasurabaya.net,21/8/2010)
Di Sulawesi Selatan Kota Parepare, seperti di Pasar Senteral Lakessi, kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan cukup drastis adalah gula pasir, dari Rp 360.000 menjadi Rp 480.000 per 50 kilogram.Selain gula pasir, kenaikan paling menonjol juga terjadi pada bawang merah, dari Rp 15.000 menjadi Rp 30.000 per kilogram atau naik 100 persen. Kenaikan serupa juga terjadi pada harga bawang putih. Semula, harga bawang putih hanya Rp 12.000 per kilogram. Kini, harga melonjak jadi Rp 35.000 per kilogram. (www.kompas.com,15/7/2010)
Di Sulawesi Barat Kabupaten Mamuju Harga sayur mayur menjelang hingga saat ini bulan suci ramadhan 1431 hijriah meningkat hingga 100 persen. Pemantauan di Mamuju, Sabtu, harga sayur mayur yang dijual sejumlah pedagang di pasaran kota Mamuju seperti sayur kankung melonjak hingga 100 persen dari Rp1.000 per ikat menjadi Rp2.000 per ikat begitu juga sayur Bayam naik dari harga Rp1.000 per ikat menjadi Rp2.000 per ikat.(www.kompas.com, 20/8/ 2010).
Faktor lain yang dapat memicu kenaikan harga adalah ketidakseimbangan permintaan penawaran, dan kenaikan harga barang yang dikendalikan pemerintah, seperti harga BBM, TDL, ataupun Elpiji. Namun kalau kita lihat data, maka peningkatan harga sampai dengan pertengahan 2010 didominasi oleh tekanan yang bersumber dari kelompok makanan, khususnya beberapa komoditas favorit masyarakat Indonesia, yaitu cabe merah, cabe rawit, bawang merah, dan bawang putih, serta komoditas beras.
Grafik 1. Kenaikan harga bahan makanan / sumber: BI, 2010
Hal menarik adalah, apabila terjadi kenaikan harga pada satu jenis makanan, maka hubungannya saling berjalin kelindan. Beras akan memengaruhi bumbu-bumbuan, lalu bumbu-bumbuan akan memengaruhi buah-buahan dan sayuran, termasuk ke umbi-umbian, dan seterusnya. Efek ini berputar terus sampai ke produk makanan turunan. Kalau harga beras naik, maka lontong dan ketupat ikut naik.
Mengapa hal itu bisa terus-menerus terjadi? Realita yang terjadi adalah bahwa struktur konsumsi bangsa kita, infrastruktur, dan rantai distribusi yang begitu kompleks, memengaruhi permintaan dan penawaran akan bahan makanan. Negeri Indonesia yang luas, berkepulauan, dan berpenduduk banyak tentu memiliki tantangan dalam berbagai hal tadi. Selain itu, bahan makanan juga sangat tergantung pada musim dan waktu waktu tertentu yang memengaruhi perilaku masyarakat, seperti misalnya bulan puasa ini.
Grafik 2: Kenaikan harga 4 komoditas makanan utama / sumber: BI, 2010
Data sejak tahun 2002 menunjukkan bahwa harga komoditi makanan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun (lihat grafik 1). Dan yang menarik, kenaikan itu selalu mengalami lonjakan di setiap perayaan keagamaan, seperti puasa, lebaran, dan natal (lhat Grafik 2). Empat komoditas utama masyarakat Indonesia, yaitu cabe merah, cabe rawit, bawang putih, dan bawang merah, juga selalu menunjukkan trend meningkat (Cabe Rawit di Grafik 3).
Grafik 3: Kenaikan Cabe Rawit dari tahun ke tahun / Sumber: BI 2010
Dari hasil analisis terlihat bahwa kenaikan harga komoditas di tahun 2010 sebagian di antaranya diakibatkan oleh kendala cuaca yang mengakibatkan pasokan dan distribusi terganggu. Memasuki bulan puasa, di kala permintaan mulai meningkat, maka masalah pasokan yang langka menjadi semakin serius. Langkah penanganan masalah ini membutuhkan kesabaran dan kesiapan semua pihak. Dari sisi pengambil kebijakan, upaya Pemerintah untuk terus menerus mengatasi masalah pasokan dan distribusi, menjadi penting. Operasi pasar untuk beras, pengadaan beras untuk rakyat miskin, crash program penanaman cabe, hingga impor daging, telah dilakukan.
Namun di lapangan, kepanikan masih terjadi karena mahalnya harga dan langkanya beberapa kebutuhan. Meningkatnya permintaan di bulan puasa, telah melahirkan pula dugaan perilaku spekulan yang mencari keuntungan di tengah permasalahan. Mereka mempermainkan pasokan dan harga sehingga  semakin memperkeruh suasana. Di sisi lain, pembangunan dan perbaikan infrastruktur menjadi semakin mendesak agar distribusi makanan dapat berjalan lancar, khususnya di hari raya. Ketersediaan energi, khususnya listrik, juga dibutuhkan untuk mengurangi biaya-biaya. Di sisi lain, Bank Indonesia juga dituntut untuk mampu menjaga ekspektasi, mengendalikan likuiditas di pasar, dan menjaga kestabilan rupiah. Kerja sama tersebut menjadi kunci dalam kestabilan harga. Tanpa langkah konvergen dan sinergis tersebut, kenaikan harga yang merepotkan akan terus menerus terjadi, dan menjadi tradisi bagai tamu rutin yang datang setiap hari raya. (http://ekonomi.kompasiana.com, 21/8/2010)
Cara Menetapkan dan Menurunkan Harga Dalam Perspektif Islam
Cara Menetapkan Harga
Jumhur ulama menolak peran negara untuk mencampuri urusan ekonomi, di antaranya untuk menetapkan harga, sebagian ulama yang lain membenarkan negara untuk menetapkan harga. Perbedaan pendapat ini berdasarkan pada adanya hadis yang diriwayatkan oleh Anas sebagaimana berikut: “Orang orang mengatakan, wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan saya sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezalimanpun dalam darah dan harta.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Asy-Syaukani menyatakan, hadits ini dan hadits yang senada dijadikan dalil bagi pengharaman pematokan harga dan bahwa ia (pematokan harga) merupakan suatu kezaliman (yaitu penguasa memerintahkah para penghuni pasar agar tidak menjual barang barang mereka kecuali dengan harga yang sekian, kemudian melarang mereka untuk menambah ataupun mengurangi harga tersebut). Alasannya bahwa manusia dikuasakan atas harta mereka sedangkan pematokan harga adalah pemaksaan terhadap mereka. Padahal seorang imam diperintahkan untuk memelihara kemashalatan umat Islam. Pertimbangannya kepada kepentingan pembeli dengan menurunkan harga tidak lebih berhak dari pertimbangan kepada kepentingan penjual dengan pemenuhan harga. Jika kedua persoalan tersebut saling pertentangan, maka wajib memberikan peluang kepada keduanya untuk berfikir bagi diri mereka sedangkan mengharuskan pemilik barang untuk menjual dengan harga yang tidak disetujukan adalah pertentangan dengan firman Allah.
Berdasarkan hadis ini pula, mazhab Hambali dan Syafi’i menyatakan bahwa negara tidak mempunyai hak untuk menetapkan harga. Ibnu Qudhamah al Maqdisi, salah seorang pemikir terkenal dari mazhab Hambali menulis, Imam (pemimpin pemerintah) tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk, penduduk boleh menjual barang mereka dengan harga berapapun yang mereka sukai. Pemikir dari mazhab Syafi,i juga memiliki pendapat yang sama (Islahi, 1997: 111).
Ibnu Qudhamah mengutip hadis di atas dan memberikan dua alasan tidak memperkenankan mengatur harga. Pertama rasulullah tidak pernah menetapkan harga meskipun penduduk menginginkan. Bila itu dibolehkan pasti rosulullah akan melaksanakannya. Kedua menetapkan harga adalah suatu ketidakadilan (zulm) yang dilarang. Hal ini karena melibatkan hak milik seorang, yang di dalamnya adalah hak untuk menjual pada harga berapapun, asal ia bersepakat dengan pembelinya (Islahi 1997: 111).
Dari pandangan ekonomis, Ibnu Qudamah menganalisis bahwa penetapan harga juga mengindasikan pengawasan atas harga tak menguntungkan. Ia berpendapat bahwa penatapan harga akan mendorong harga menjadi lebih mahal. Sebab jika pandangan dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga, mereka tak akan mau membawa barang dagangannya ke suatu wilayah di mana ia dipaksa menjual barang dagangannya di luar harga yang dia inginkan. Para pedagang lokal yang memiliki barang dagangan, akan menyembunyikan barang dagangan. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang barang dagangan dan membuatkan permintaan mereka tak bisa dipuaskan, karena harganya meningkat. Harga meningkat dan kedua pihak menderita. Para penjual akan menderita karena dibatasi dari menjual barang dagangan mereka dan para pembeli menderita karena keinginan mereka tidak bisa dipenuhi. Inilah alasannya kenapa hal itu dilarang (Islahi 1997: 111).
Argumentasi itu secara sederhana dapat disimpulkan bahwa harga yang ditetapkan akan membawa akibat munculnya tujuan yang saling bertentangan. Harga yang tinggi, pada umumnya bermula dari situasi meningkatnya permintaan atau menurunnya suplai. Pengawasan harga hanya akan memperburuk situasi tersebut. Harga yang lebih rendah akan mendorong permintaan baru atau meningkatkan permintaanya, dan akan mengecilkan hati para importir untuk mengimpor barang tersebut. Pada saat yang sama, akan mendorang produksi dalam negeri, mencari pasar luar negeri (yang tak terawasi) atau menahan produksinya sampai pengawasan harga secara lokal itu dilarang. Akibatnya akan terjadi kekurangan suplai. Jadi tuan rumah akan dirugikan akibat kebijakan itu dan perlu membendung berbagai usaha untuk membuat regulasi harga.
Ibnu Taimiyah menguji pendapat-pendapat dari keempat mazhab itu, juga pendapat beberapa ahli fiqih, sebelum memberikan pendapatnya tentang masalah itu. Menurutnya “kontroversi antar para ulama berkisar dua poin: Pertama, jika terjadi harga yang tinggi di pasaran dan seseorang berusaha menetapkan harga yang lebih tinggi dari pada harga sebenarnya, perbuatan mereka itu menurut mazhab Maliki harus dihentikan. Tetapi, bila para penjual mau menjual di bawah harga semestinya, dua macam pendapat dilaporkan dari dua pihak. Menurut Syafi’i dan penganut Ahmad bin Hanbal, seperti Abu Hafzal-Akbari, Qadi Abu ya’la dan lainnya, mereka tetap menentang berbagai campur tangan terhadap keadaan itu (Islahi, 1997: 113).
Kedua, dari perbedaan pendapat antar para ulama adalah penetapan harga maksimum bagi para penyalur barang dagangan (dalam kondisi normal), ketika mereka telah memenuhi kewajibannya. Inilah pendapat yang bertentangan dengan mayoritas para ulama, bahkan oleh Maliki sendiri. Tetapi beberapa ahli, seperti Sa’id bin Musayyib, Rabiah bin Abdul Rahman dan yahya bin sa’id, menyetujuinya. Para pengikut Abu Hanifah berkata bahwa otoritas harus menetapkan harga, hanya bila masyarakat menderita akibat peningkatan harga itu, di mana hak penduduk harus dilindungi dari kerugian yang diakibatkan olehnya (Taimiyah, 1983: 49).
Ibnu Taimiyah menafsirkan sabda Rasulullah SAW yang menolak penetapan harga, meskipun pengikutnya memintanya, “Itu adalah sebuah kasus khusus dan bukan aturan umum. Itu bukan merupakan merupakan laporan bahwa seseorang tidak boleh menjual atau melakukan sesuatu yang wajib dilakukan atau menetapkan harga melebihi konpensasi yang ekuivalen (‘Iwad al-Mithl).” (Taimiyah, 1983: 114).
Ia membuktikan bahwa Rasulullah SAW sendiri menetapkan harga yang adil, jika terjadi perselisihan antara dua orang. Kondisi pertama, ketika dalam kasus pembebasan budaknya sendiri, Ia mendekritkan bahwa harga yang adil (qimah al-adl) dari budak itu harus di pertimbangkan tanpa ada tambahan atau pengurangan (lawakasa wa la shatata) dan setiap orang harus diberi bagian dan budak itu harus dibebaskan (lslahi, 1997: 114).
Kondisi kedua, dilaporkan ketika terjadi perselisihan antara dua orang, satu pihak memiliki pohon, yang sebagian tumbuh di tanah orang lain, pemilik tanah menemukan adanya bagian pohon yang tumbuh di atas tanahnya, yang dirasa mengganggunya. Ia mengajukan masalah itu kepada Rasulullah SAW. Beliau memerintahkan pemilik pohon untuk menjual pohon itu kepada pemilik tanah dan menerima konpensasi atau ganti rugi yang adil kepadanya. Orang itu ternyata tak melakukan apa-apa. Kemudian Rasulullah SAW membolehkan pemilik tanah untuk menebang pohon tersebut dan ia memberikan konpensasi harganya kepada pemilik pohon (Islahi, 1997: 115). Ibnu Taimiyah menjelasklan bahwa “jika harga itu bisa ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan satu orang saja, pastilah akan lebih logis kalau hal itu ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan publik atas produk makanan, pakaian dan perumahan, karena kebutuhan umum itu jauh lebih penting dari pada kebutuhan seorang individu.”
Salah satu alasan lagi mengapa Rasulullah SAW menolak menetapkan harga adalah “pada waktu itu, di Madinah, tak ada kelompok yang secara khusus hanya menyadi pedagang. Para penjual dan pedagang merupakan orang yang sama, satu sama lain (min jins wahid). Tak seorang pun bisa dipaksa untuk menjual sesuatu. Karena penjualnya tak bisa diidentifikasi secara khusus. Kepada siapa penetapan itu akan dipaksakan?” (Taimiyah, 1983: 51). Itu sebabnya penetapan harga hanya mungkin dilakukan jika diketahui secara persis ada kelompok yang melakukan perdagangan dan bisnis melakukan manipulasi sehingga berakibat menaikkan harga. Ketiadaan kondisi ini, tak ada alasan yang bisa digunakan untuk menetapkan harga. Sebab, itu tak bisa dikatakan pada seseorang yang tak berfungsi sebagai suplaier, sebab tak akan berarti apa-apa atau tak akan adil. Argumentasi terakhir ini tampaknya lebih realistis untuk dipahami.
Menurut Ibnu Taimiyah, barang barang yang dijual di Madinah sebagian besar berasal dari impor. Kondisi apapun yang dilakukan terhadap barang itu, akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan suplai dan memperburuk situasi. Jadi, Rasulullah SAW menghargai kegiatan impor tadi, dengan mengatakan, “Seseorang yang mambawa barang yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari, siapapun yang menghalanginya sangat dilarang.” Faktanya saat itu penduduk madinah tidak memerlukan penetapan harga. (Islahi, 1997: 116).
Dari keterangan di atas, tampak sekali bahwa penetapan harga hanya dianjurkan bila para pemegang stok barang atau para perantara di kawasan itu berusaha menaikkan harga. Jika seluruh kebutuhan menggantungkan dari suplai impor, dikhawatirkan penetapan harga akan menghentikan kegiatan impor itu. Karena itu, tidak menetapkan harga, tetapi membiarkan penduduk meningkatkan suplai dari barang-barang dagangan yang dibutuhkan, sehingga menguntungkan kedua belah pihak.Tak membatasi impor, dapat diharapkan bisa meningkatkan suplai dan menurunkan harga.
Cara Menurunkan Harga
Penyebab kenaikan harga  tersebut di atas bisa diakibatkan oleh 3 faktor: Pertama,  Langkanya barang, semisal akibat bencana alam, Kedua, Penurunan nilai mata uang yang dipegang masyarakat, Ketiga, Tingginya permintaan, semisal menjelang hari besar Islam. Ketiga faktor tersebut sama-sama akan membuat kenaikan harga, atau kemampuan uang untuk mendapatkan harga sembako tersebut akan menurun, sehingga untuk mendapatkan harga sembako, masyarakat harus mengeluarkan jumlah uang yang lebih besar dari biasanya. Dan ini bisa disebut sebagai inflasi (kenaikan harga).
Perbedaannya adalah, apabila faktor pertama dan ketiga adalah faktor yang bukan berasal dari perbuatan jelek dari tangan manusia, sehingga Nabi SAW melarang menetapkan harga (ta’sir) ketika para shahabat menginginkannya agar harga tidak berfluktuatif. Sedangkan faktor ketiga adalah bukan sebab alami, melainkan sebab perbuatan jelek dari tangan manusia. Dan inilah problem inflasi yang dibahas dalam dunia akademisi ekonomi dalam bidang ekonomi makro. Karena kenaikan harga (inflasi) pada es jeruk atau barang-barang kebutuhan pokok pada faktor kedua, merupakan hal yang biasa terjadi dalam skala tahunan dan secara agregat (merata pada suatu masyarakat), dan hal ini terjadi bukan oleh sebab kelangkaan barang-barang kebutuhan pokok tersebut.
Islam mendorong perdagangan karena dengan itu manusia akan saling mencukupi kebutuhannya, tapi tidak boleh berlansung bebas/liberal (freedom) dan freemarket. Dalam konsep free market swasta dibebaskan dari keterikatannya terhadap negara dan tanggung jawab atas permasalahan sosial yang terjadi karena aktivitas perusahaan mereka. Pengurangan tingkat upah dengan menghapus serikat-serikat pekerja dan memotong hak-hak buruh. Harga dibiarkan bergerak tanpa intervensi pemerintah. Kebebasan total di dalam perpindahan modal, barang, jasa. Para pengusung free market senantiasa menyatakan: “Pasar yang tidak diatur adalah jalan terbaik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan keuntungan bagi setiap orang.”Perdagangan harus berjalan sebagai bagian dari ibadah. Dalam pandangan Islam perdagangan dibiarkan perdagangan secara wajar. Mekanisme penawaran dan permintaan akan menciptakan menciptakan tata pemenuhan kebutuhan masyarakat dan penetapan harga di atas keridhaan semua pihak yaitu antara penjual dan pembeli bukan ditentukan oleh sepihak (penjual saja). Negara mengawasi agar tidak terjadi praktek-praktek yang terlarang seperti penipuan, penimbunan, monopoli, kedzaliman, menetapkan harga, menaikkan harga. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas sebagaimana berikut: “Orang orang mengatakan, wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan saya sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezalimanpun dalam darah dan harta.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Imam As-Syaukani Asy-Syaukani menyatakan, hadits ini dan hadits yang senada dijadikan dalil bagi pengharaman pematokan harga dan bahwa ia (pematokan harga) merupakan suatu kezaliman (yaitu penguasa memerintahkah para penghuni pasar agar tidak menjual barang barang mereka kecuali dengan harga yang sekian, kemudian melarang mereka untuk menambah ataupun mengurangi harga tersebut). Alasannya bahwa manusia dikuasakan atas harta mereka sedangkan pematokan harga adalah pemaksaan terhadap mereka. Padahal seorang imam diperintahkan untuk memelihara kemashalatan umat Islam. Pertimbangannya kepada kepentingan pembeli dengan menurunkan harga tidak lebih berhak dari pertimbangan kepada kepentingan penjual dengan pemenuhan harga. Jika kedua persoalan tersebut saling pertentangan, maka wajib memberikan peluang kepada keduanya untuk berfikir bagi diri mereka sedangkan mengharuskan pemilik barang untuk menjual dengan harga yang tidak disetujukan adalah pertentangan dengan firman Allah. Penjabaran di atas bahwa melindungi kepentingan pembeli bukanlah hal yang lebih penting dari melindungi penjual. Jika melindungi keduanya sama perlunya, maka wajib membiarkan kedua belah pihak menetapkan harga secara wajar di atas keridhaan keduanya. Memaksa salah satu pihak merupakan kezaliman sepertinya yang terjadi sekarang cuma penjual menaikkan harga tanpa ada persetujuan dari pihak pembeli (masyarakat) dan bertentangan dengan firman Allah:
Hai orang-orang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesame dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu” (QS. An-Nisa:29).
Penetapan harga dan menaikkan harga secara sepihak demi kepentingan penjual kemudian penjual terdiri perseroan (perusahaan) swasta free market dengan asumsikan bahwa tingginya permintaan dengan hari-hari besar Islam tentu menyusahkan bagi masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah (kurang mampu) tidak dapat membeli barang terutama kebutuhan primer bahan pangan (sembako). Akibatnya masyarakat ekonomi menengah keatas yang bisa membeli/belanja di toko, pasar, supermarket, mall sehingga terjadi ketimpangan, kesenjangan, ketidakadilan, tidak terjadi distribusi secara merata atau pemerataan barang di tengah masyarakat. Masyarakat ekonomi lemah (miskin) semakin menderita, menjerat tidak bisa hidup dengan baik tidak bisa berbuat apa-apa, kurang gizi, hidup di atas ketertindasan.
Demikian halnya menaikkan harga demi kepentingan pembeli mendorong hilangnya barang dipasaran, karena penjual merasa dirugikan. Dan ini menyebabkan harga barang naik, yang tentu akan menyusahkan masyarakat terutama masyarakat ekonomi lemah (kurang mampu). Atau demi mendapatkan harga yang tinggi produsen (pemilik barang) menimbung barang dagangannya untuk sementara waktu hingga pasaran naik. inilah disebut ihtikar. Tindakan inipun dikecam oleh Rasulullah SAW. menyatakan :
” Tidak akan menimbun barang supaya naik harganya kecuali orang-orang yang berdosa“(HR. Muslim).
Barangsiapa ikut campur urusan harga kaum muslimin, dengan tujuan memenangkan atas mereka, adalah haknya Allah mendudukkannya digolakkan besar api pada hari kiamat (HR. Ahmad)
Pada zaman Umar bin Khattab pernah mengambil kebijakan mengurangi bea masuk terhadap beberapa barang, diantaranya barang nabati dan kurma Syria sebesar 59%, guna memperlancar arus pangan ke kota sehingga kenaikan yang tidak wajar dapat dihindarkan. Umar juga membangun pasar-pasar, dengan mekanisme penawaran dan permintaan, dapat berjalan dengan lancer. Umar suka turun ke pasar-pasar dan berseru keras.
Peran pemerintah seharusnya mampu mengawasi harga tidak boleh membiarkan harga melambung tinggi yang dinaikkan sepihak oleh penjual perseroan (perusahaan) swasta free market sementara masyarakat menjerit, menderita karena bentuk penzaliman terhadap masyarakat. Bila terjadi kelangkaan barang di dalam negeri harus menciptakan regulasi kran impor dan pengelolaan pangan di dalam negeri. Pemerintah mendorong berkembangnya sektor riil saja atau pertukran barang dan jasa (pertanian, perindustrian, transportasi dll). Pemerintah membuat regulasi yang mengatur barang dan jasa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Pemerintah menjaga agar perdagangan berjalan sewajarnya, sehat dan adil, tidak merugikan antara penjual dan pembeli dan menaikkan harga seperti yang terjadi sekarang ini.
Wallahu Alam Bishawab

syahrul rahman


Teror Harga Menyambut Ramadhan


Dr. Muhammad K Sadik(Anggota Lajnah Mashlahiyah DPP HTI)
Seperti agenda rutin tahunan, masyarakat diteror kenaikan harga kebutuhan pokok setiap kali menjelang Ramadhan tiba. Semestinya, bulan yang penuh berkah itu disambut dengan penuh keceriaan oleh masyarakat Muslim, namun kenyataannya tidak dapat dipungkiri harga-harga kebutuhan pokok yang terus beranjak naik itu telah ‘mengganggu’ keceriaan tersebut.
Liputan6.com (12/07/11) melaporkan bahwa dua pekan menjelang datangnya puasa Ramadhan, harga sejumlah kebutuhan pokok di berbagai tempat di Tanah Air merangkak naik. Di Pasar Palmerah, Jakarta, harga daging lokal naik dari Rp 65 ribu per kilogram menjadi Rp 70 ribu per kilogram. Diperkirakan harga daging bisa mencapai Rp 80 ribu per kilogram atau lebih. Sementara di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan kenaikan harga komponen sembako cukup signifikan. Bawang merah naik dari Rp 16 ribu menjadi Rp 24 ribu rupiah per kilogram. Harga cabai merah naik dari Rp 5 ribu menjadi Rp 13 ribu per kilogram. Belum lagi kenaikan beras, minyak curah, dan gula yang naik hingga 50 persen. Kenaikan harga diduga masih akan terus terjadi hingga puasa dan lebaran nanti.
Sementara menurut Metotvnews.com (15/07/11), di pasar tradisional Kosambi, Bandung, Jawa Barat, harga telur ayam mencapai Rp 17 ribu per kilogram. Padahal, harga sebelumnya hanya Rp 14 ribu. Sedangkan minyak kelapa curah dijual Rp 18 ribu per kilogram, naik Rp 2 ribu dari harga sebelumnya. Begitu pula dengan pasar tradisional di Palopo, Sulawesi Selatan. Kenaikan harga Rp 1.000 hingga Rp 1.500 terjadi pada beberapa jenis beras, seperti beras kepala dan beras ketan putih. Sedangkan harga cabai naik dari Rp 8 ribu menjadi Rp 10 ribu. Telur ayam dibanderol dengan harga Rp 33 ribu per kilogram, padahal harga sebelumnya hanya Rp 22 ribu.
Memperbaiki Nasib Umat
Menurut data Badan Pusat Statistik (bps.go.id) 2011, sejak Desember 2009 hingga Desember 2010 telah terjadi tren kenaikan harga kebutuhan pokok. Harga beras naik 30,9%, cabai rawit 119,14%, cabai merah 62,41%, minyak goreng 9,89%, telur ayam ras 9,82%, dan daging ayam naik 6,65%. Kenaikan harga tersebut akan berdampak langsung pada menurunnya daya beli masyarakat. Apabila diperkirakan rata-rata 60% pendapatan rumah tangga di Indonesia dihabiskan untuk konsumsi pangan, maka dampak kenaikan harga pangan terhadap daya beli masyarakat akan sangat signifikan khususnya masyarakat miskin. Padahal jumlah penduduk miskin,  menurut BPS per Juli 2011, dengan standar pendapatan kurang dari Rp 233 ribu, terdapat sebanyak 30,02 juta jiwa (12,49%). Sementara penduduk yang mendekati miskin dengan pendapatan diatas garis kemiskinan hingga Rp 250 ribu mencapai 57,15 juta jiwa (23,78%).
Konsep Kapitalisme dalam aspek peran negara, liberalilasi perdagangan pangan, dan spekulasi komoditas pangan di lantai bursa saham merupakan tiga hal utama sebagai penyebab terjadinya lonjakan harga kebutuhan pokok khususnya pangan. Hal itu dapat dijelaskan secara ringkas sebagai berikut:
Pertama, prinsip dasar sistem ekonomi Kapitalisme adalah bahwa negara tidak boleh campur tangan dalam perekonomian, sehingga ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar semata yaitu harga, supply, dan demand. Negara bertindak seperti korporasi yang hanya bertugas menjamin berjalannya ekonomi mengikuti hukum supply dan demand. Terkadang negara berfungsi sebagai produsen dan terkadang berfungsi sebagai konsumen yang sama-sama mencari keuntungan dalam setiap transaksi dengan rakyatnya.
Hal ini berbeda secara diametral dengan sistem ekonomi Islam. Menurut Dr. Abdurrahman al-Maliki dalam bukunya ‘Siyasah al-Iqtishadiyyah al-Mutsla‘ (Politik Ekonomi Ideal) menyatakan bahwa politik ekonomi Islam adalah sejumlah hukum (kebijakan) yang ditujukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok/primer setiap individu dan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kadar kemampuannya. Untuk itu, semua kebijakan ekonomi Islam diarahkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan primer dan memberikan kemungkinan terpenuhinya kebutuhan pelengkap pada setiap individu yang hidup di dalam Khilafah Islamiyah, sesuai dengan syariah Islam.
Konsekuensinya, pada saat terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok misalnya beras, maka Khilafah akan melakukan operasi pasar untuk menstabilkan harga guna menjamin terjangkaunya kebutuhan pokok oleh masyarakat. Berbeda dengan operasi pasar yang dilakukan oleh Bulog yang menganut konsep Kapitalisme, tujuan operasi pasar oleh Khilafah bukanlah untuk mendapatkan keuntungan, namun hanya untuk menjaga kemampuan daya beli masyarakat dan menciptakan keuntungan bagi para petani.
Teknisnya misalnya Khilafah melakukan kebijakan pembelian beras petani sesuai harga pasar kemudian menjualnya kepada para pedagang dan masyarakat dengan harga terjangkau di bawah harga pasar. Hal ini akan melindungi petani sebagai produsen sekaligus melindungi masyarakat yang menjadi konsumen. Sementara Bulog, ketika melakukan operasi pasar, membeli beras dari petani dengan batas harga tertinggi sesuai Harga Pokok Produksi (HPP) yang telah ditetapkan dan menjualnya ke masyarakat dengan harga di atas HPP.  Sehingga operasi pasar yang dilakukan pemerintah melalui Bulog adalah ‘operasi’ mengeruk keuntungan dari selisih harga HPP dengan harga jual tersebut, bukan dalam rangka melindungi petani dan masyarakat
Kedua, liberalisasi dan privatisasi di Indonesia melalui perusahaan multinasional di bidang pangan semakin kuat. Seperti yang dilaporkan oleh Surabayapost.co.id (25/05/11) penetrasi perusahaan asing di Indonesia tidak saja menguasai perdagangan pangan, tetapi meluas dari hulu ke hilir, seperti sarana produksi pertanian, meliputi benih dan obat-obatan hingga industri pengolahan, pengepakan, perdagangan, angkutan hingga ritel. Industri input pertanian saat ini dipasok hanya oleh sepuluh perusahaan multinasional (multinational corporation/MNC) dengan nilai penjualan mencapai Rp 340 triliun. Lima perusahaan raksasa diantaranya adalah Sygenta, Monsanto, Bayer Crop, BASF AG, dan Dow Agro. Di pihak lain, petani bergantung pada industri olahan dan pedagang pangan. Sepuluh besar MNC menguasai penjualan pangan senilai Rp 3.477 triliun. Lima di antaranya, yakni Nestle, Cargill, ADM, Unilever, dan Kraft Foods. Korporasi raksasa tersebut dapat dengan mudah mengontrol harga-harga pangan untuk kepentingan mereka. Sehingga naiknya harga pangan menjelang Ramadhan merupakan ‘berkah’ bagi mereka dan bencana bagi masyarakat.
Menurut Syaikh Abdul Qadim Zallum, liberalisasi perdagangan adalah alat negara-negara maju untuk membuka pasar untuk produk-produk manufaktur dan investasi negara-negara maju di negara-negara berkembang. Kebijakan ini tidak hanya memperlemah perekonomian dalam negeri, akibat tidak bisa bersaingnya produk-produk dalam negeri dengan produk-produk impor, tetapi juga akan melarikan kekayaan negara-negara berkembang ke negara-negara maju. Negara-negara berkembang akan terus menjadi konsumen utama dari komoditas dan investasi negara-negara maju. Akibatnya, negara-negara berkembang semakin sulit membangun pondasi ekonomi yang tangguh, akibat ketergantungan yang besar terhadap negara-negara industri.
Atas dasar tersebut, Khilafah tidak akan mengikatkan diri dengan  perjanjian perdagangan internasional khususnya pangan seperti WTO, APEC, dan AFTA, karena hal itu akan membuka kran dikuasainya umat Islam secara ekonomi oleh negara-negara kapitalis dunia. Allah Swt telah mengharamkan hal tersebut sebagaimana firman-Nya:
Allah tidak akan pernah memberikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang Mukmin (QS an-Nisa’: 141).
Ketiga, faktor lain yang turut mempengaruhi kenaikan harga kebutuhan pangan adalah terjadinya perdagangan komoditas pangan di lantai bursa oleh perusahaan multinasional di atas. Sebagai ajang pertaruhan, para investor akan membeli saham suatu komoditas jika diprediksi harganya akan mengalami kenaikan dan menjual ketika harganya diatas pembelian mereka. Mereka akan meraup keuntungan melalui fluktuasi harga tersebut, bahkan beberapa perusahaan bermodal besar bisa mempermainkan harga saham suatu komoditas sesuai target keuntungan yang ingin diraihnya. Parahnya, transaksi jual beli komoditas pangan di pasar riil justru mengikuti permainan ‘pat-gulipat‘ harga di lantai bursa tersebut.
Dari paparan di atas, jelas bahwa sistem Kapitalisme yang dianut di negeri ini telah menjadi sumber utama berbagai problem ekonomi termasuk kenaikan harga-harga pangan pokok. Karenanya, mengganti sistem Kapitalisme dengan sistem Islam merupakan kunci terpenting untuk menyelesaikan berbagai krisis dan problem ekonomi tersebut. Namun mana mungkin syariah Islam yang mulia itu dapat diimplementasikan tanpa adanya institusi penegaknya, yakni Khilafah Islamiyah. Sehingga seruan kaum Muslim di negeri ini untuk kembali pada syariah dalam naungan Khilafah Islamiyah harus dapat dibaca sebagai wujud kepedulian untuk membebaskan negeri ini dan memperbaiki nasib umat dari berbagai keterpurukan akibat penerapan Kapitalisme. Hanya dengan ketakwaan dalam wujud penerapan syariah-Nya, kaum Muslim akan menuai keberkahan-Nya dari langit dan bumi, sebagaimana firman-Nya:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi” (QS. al-A’raf: 96).