MANAJEMEN MODAL VENTURA SYARI'AH
nurhayati lubis
(112310003)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pemerintah
Indonesia dalam perkembangannya berusaha memasyarakatkan pola penyertaan modal
yang dapat membantu usaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mendirikan
perusahaan modal ventura. Sampai dengan akhir tahun 1998, perusahaan modal
ventura berdiri di 27 Provinsi yang ada di Indonesia (di luar perusahaan modal
setiap daerah tingkat II) yang ada di setiap provinsi, semua berinduk dengan
PT. Bahana Artha Ventura karena PT. Bahana Arta Ventura sebagai pemilik saham
terbesar dan salah satu anak perusahaan dari PT.Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (BPUI).
Perusahaan
Modal Ventura sebagai sarana pembiayaan memiliki peluang besar untuk
mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi karena mempunyai karakteristik
yang tidak dimiliki oleh perusaah lainnya. Seperti misalnya kedudukan PT.
Bahana
Arta Ventura sebagai pemilik saham terbesar dan salah satu anak perusahaan dari
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Arta Ventura sebagai pemilik saham terbesar dan salah satu anak perusahaan dari
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Perusahaan
Modal Ventura sebagai sarana pembiayaan memiliki peluang besar untuk
mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi karena mempunyai karakteristik
yang tidak dimiliki oleh perusaah lainnya. Seperti misalnya kedudukan
Perusahaan Modal
Ventura bukan hanya akan terlibat dengan menginvestasikan modalnya, melainkan
sekaligus juga ikut berperan aktif dalam manajemen perusahaan yang di bantunya.
Ventura bukan hanya akan terlibat dengan menginvestasikan modalnya, melainkan
sekaligus juga ikut berperan aktif dalam manajemen perusahaan yang di bantunya.
Karena
Perusahaan Modal Ventura itu sendiri dikelola secara professional, maka hal ini
akan memberikan dampak kepada pengusaha kecil yang pada umumnya dikelola secara
tradisional, berangsur-angsur akan menjadi professional. Keistimewaan perusahaan modal ventura yang dapat dimanfaatkan untuk menegakkan pola usaha yang lebih adil dan merata adalah karena sifatnya yang tidak akan pernah melakukan investasi secara perrmanen. Hanya berkisar sekitar antara 1-5 tahun sesuai dengan kesepakatan. Setelah masa itu berlalu, perusahaan modal ventura dapat melakukan divestasi kepada pengusaha yang membantunya, yang berarti hasil usahanya akan dimanfaatkan kembali oleh yang membantunya dan ini akan
menumbuhkan sikap professional bagi usaha kecil, menengah dan koperasi.
tradisional, berangsur-angsur akan menjadi professional. Keistimewaan perusahaan modal ventura yang dapat dimanfaatkan untuk menegakkan pola usaha yang lebih adil dan merata adalah karena sifatnya yang tidak akan pernah melakukan investasi secara perrmanen. Hanya berkisar sekitar antara 1-5 tahun sesuai dengan kesepakatan. Setelah masa itu berlalu, perusahaan modal ventura dapat melakukan divestasi kepada pengusaha yang membantunya, yang berarti hasil usahanya akan dimanfaatkan kembali oleh yang membantunya dan ini akan
menumbuhkan sikap professional bagi usaha kecil, menengah dan koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Modal Ventura
Istilah ventura berasal dari kata venture yang secara bahasa bisa berarti
sesuatu yang mengandung resiko atau
dapat juga diartikan sebagai usaha. Dengan demikian secara bahasa modal ventura
(venture capital) adalah modal yang
ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko. Adapun definisi perusahaan modal
ventura menurut Keppres No. 61 Tahun 1998 adalah bisnis pembiyaan dalam bentuk penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiyaan untuk jangka
waktu tertentu.
Y. Sri Susilo, dkk. Menyebutkan
pengertian modal ventura menurut beberapa ahli, antara lain:
a.
modal ventura adalah usaha penyedia penyedia pembiyaan untuk memungkinkan
pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert
White).
b.
modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang
mengandung resiko, dengan penyedia dalam (venture
capital company) terutama mengharapkan capital gain disamping pendapatan
bunga atau dividen (Tony Lorenz).
c.
modal ventura adalah dana yang di investasikan pada perusahaan atau individu
yang memilki resiko tinggi (Clinton Richardson).
Dengan
demikian, dapat dipahami bahwa modal ventura merupakan pembiyaan yang memiliki
resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan
sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura
yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko
tinggi, baik dalam hal penyertaan modal maupun dalam bentuk pinjaman. Jadi,
modal ventura adalah salah satu sumber pembiyaan yang penting bagi investasi
dari perusahaan yang punya inovasi. Penyertaan modal ventura dilakukan dalam
bentuk saham atau obligasi konversi, dan tidak untuk melakukan investasi dalam
rangka menerima dividen yang bersifat jangka pendek, tetapi bersama-sama dengan
Perusahaan Pasang Usaha (PPU) untuk mengembangkan dan meningkatkan nilai dari PPU. Akhirnya investasi harus dijual
dan modal dibayar kembali kepada investor.
Sedangkan
modal ventura syari’ah adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam
suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu
dengan berlandaskan prinsip-prinsip syari’ah. Praktek modal ventura yang
dilakukan berdasarkan akad syari’ah dan bergerak di usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syari’ah yang diakui.
B.
Sejarah
dan Landasan Hukum Modal Ventura
Pengembangan
modal ventura di Indonesia dimulai sejak 1973 dengan didirikannya PT. Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia (BP-UI) yang saat itu kelembagaannya termasuk dalam
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang kegiatannya terutama membiayai pengembangan
usaha. PT. BPUI ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1937
bergerak dibidang penyertaan modal.
Perusahaan modal ventura syari’ah, belakangan juga hadir, meskipun masih
dalam hitungan yang sangat sedikit. Secara prinsipil, dasar hukum perusahaan
modal ventura menginduk pada dasar hukum modal ventura yang sudah ada, di
samping diperkaya dengan prinsip-prinsip yang sesuai syari’ah.
Selanjutnya
perkembangan modal ventura ditinjau dari landasan hukumnya di Indonesia dapat
diurutkan secara kronologis sebagai berikut:
1. Keppres
No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
2. Keppres
No. 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Lembaga Keuangan.
3. Peraturan
Pemerintah No. 62 Tahun 1992 tentang Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan
Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
4. KMK
No. 227/KMK.01/ 1994 tanggal 9 Juni 1994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan
Pasang Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
5. Peraturan
Pemerintah No. 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Modal Ventura.
6. KMK
No. 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan
Perusahaan Modal Ventura.
7. Undang-Undang
No. 7 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan.
8. Peraturan
Pemerintah No. 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Modal Ventura.
Dasar
pendirian modal ventura di Indonesia adalah Keppres Nomor 61/1998 tentang
Lembaga Pembiyaan dimana usaha modal ventura secara hukum merupakan bagian
kegiatan yang dapat dilakukan oleh Lembaga pembiayaan. Ketentuan pelaksanaannya
diatur berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor: 1251/KMK.013/1989 tanggal 18
November 1989 yang merupakan penyempurnaan dari SK Menteri Keuangan Nomor:
1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988. Kemudian berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) No.62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan
Pasangan Usaha (PPU) dari perusahaan modal ventura yang ditindaklanjuti dengan
SK Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994, tanggal 9 Juni 1994 diatur mengenai
sektor-sektor usaha yang akan menjadi PPU. Berdasarkan SK Menteri Keuangan
Nomor 469/KMK.017/1995, tanggal 3 Oktober 1995, dijelaskan tentang pendirian
dan pembinaan perusahaan modal ventura. Hal yang terpenting dari peraturan ini
bahwa modal ventura tidak lagi menjadi bagian dari kegiatan pembiayaan, dan
sejak saat itu kegiatan usaha modal ventura dilakukan secara terpisah dengan badan
hukum sendiri. Adanya ketentuan ini menjadikan kegiatan modal ventura mulai
dikembangkan di setiap provinsi yang pada prinsipnya bertujuan untuk
menyediakan sarana pembiayaan dalam rangka membantu UKM yang sulit memenuhi
kredit perbankan. Disamping itu, pendirian Perusahaan Modal Ventura Daerah
(PMVD) juga dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan dan pembinaan terhadap
PPU. Melalui PP Nomor 4/1995 tentang Pajak Penghasilan PMV, dijelaskan bahwa
penghasilan PMV yang merupakan bagian keuntungan yang diterima dari penyertaan
modal kepada PPU dalam jangka waktu 10 tahun, dan keuntungan yang diterima atau
diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modal pada PPU
dalam jangka waktu 10 tahun, bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Secara
teoritis, modal ventura mempunyai potensi yang besar untukmemberikan kontribusi
dalam pengembangan bisnis. Perusahaan kecil yang mempunyai prospek bagus tetapi
tidak mempunyai cukup modal dan tidak memiliki akses ke perbankan dapat
berkembang dengan memperoleh dukungan modal dari modal ventura. Inovasi baru
dalam berbagai bidang teknologi dapat lebih mudah terlaksana jika mendapat
dukungan dari modal ventura sebagaimana pengalaman di berbagai Negara.
C.
Karakteristik
Modal Ventura
Pembiayaan
modal ventura memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan jenis
pembiayaan lainnya seperti perbankan, perusahaan pembiayaan: leasing, factoring, dan pembiayaan
konsumen. Karakteristik pembiayaan modal ventura, antara lain:
a. Pembiayaan
modal ventura merupakan penyertaan modal (quasiequity
financing) di mana modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung
pada perusahaan pasangan usaha, disamping itu pembiayaan modal ventura dapat
pula dilakukan dengan menggunakan instrument konversi atau convertible bond. Bentuk pembiayaan inilah yang dikenal sebagai semi equity financing.
b. Modal
ventura merupakan pembiayaan yang bersifat resiko tinggi (risk capital). Dikatakan beresiko tinggi karena pembiayaan modal
ventura tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan.
Akan tetapi hanya didasarkan pada keyakinan atas gagasan yang diusulkan
tersebut. Resiko tinggi tersebut sebenarnya diimbangi dengan harapan
mendapatkan return yang lebih besar.
c. Modal
ventura merupakan investasi dengan perspektif jangka panjang (long-term perspective). Modal ventura tidak
mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara jangka
pendek akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.
d. Pembiayaan
modal ventura bersifat interaksi aktif (active
investment) karena modal ventura selalu disertai dengan keterlibatan dalam
manajemen perusahaan yang dibiayai, meliputi manajemen keuangan, pemasaran dan
pengawasan operasional. Keikutsertaan dalam manajemen tersebut diharapkan akan
dapat mengurangi resiko investasi perusahaan modal ventura dan untuk membantu
perusahaan yang bersangkutan meningkatkan profitabilitas.
e. Modal
ventura bersifat sementara, yaitu untuk jangka waktu tertentu. Meskipun
pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham namun hanya bersifat sementara
waktu. Untuk ketentuan jangka waktu modal ventura di Indonesia maksimum 10
tahun. Dalam kurun waktu tersebut diharapkan perusahaan yang dibiayai sudah
mencapai tingkat pertumbuhan yang diinginkan, selanjutnya perusahaan modal
ventura menarik dengan menjual sahamnya (divestasi) pada perusahaan pasangan
usahanya.
f. Keuntungan
yang diharapkan oleh perusahaan modal venturaadalah terutama capital gain atau apresiasi nilai saham
disamping dividen.
g. Tingkat
keuntungan yang tinggi. Bidang usaha yang umumnya dibiayai oleh modal ventura
adalah bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang
tinggi.
D.
Mekanisme
Modal Ventura
Pada
prinsipnya mekanisme modal ventura merupakan suatu proses yang menggambarkan
arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu
pool of funds. Proses pembiayaan
perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut
(divestasi). Dengan demikian, modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari
investor, dikelola secara professional untuk diinvestasikan kepada perusahaan
yang membutuhkan modal.
1.
Prinsip
Bantuan
Terdapat
tiga prinsip bantuan kepada suatu Perusahaan Pasangan Usaha:
a.
Prinsip Pertama: Pembiayaan melalui modal ventura dapat diberikan dalam bentuk
penyertaan modal secara langsung, yaitu ekuitas (equity) dan atau dapat pula diberikan dalam bentuk pinjaman
subordinasi atau obligasi konversi pada perusahaan yang disertai, yaitu ekuitas
kuasi (quasy equity)
b.
Prinsip Kedua: Mengingat pada dasarnya bentuk dari investasi modal
ventura adalah berupa peryertaan, maka pendekatan dalam pengambilan keputusan
oleh Perusahaan Modal Ventura yang berkaitan dengan perusahaan pasangan
usahanya adalah berdasarkan pemikiran jangka panjang.
c.
Prinsip ketiga: Bantuan yang diberikan memang mempunyai misi jangka
panjang untuk mengembangkan usaha perusahaan yang dibiayainya, namun hal ini
tidak berarti bahwa bantuan tersebut selamnya tau tanpa batas waktu.
2. Tahap Pembiayaan
Secara
lebih spesifik, perusahaan Pasangan Usahanya dapat mendapatkan bantuan modal
ventura pada saat berikut ini:
a. Pengembangan ide
Ditinjau
dari segi risiko yang ditanggung dari perusahaan Modal Ventura, tahap ini merupakan
tahap yang paling berisiko.
b. Awal kegiataan usaha
Pada
tahap ini, calon Perusahaan Usaha sudah sangat yakin kelayakan dan prospek dari
kegiatan usaha yang akan dilakukan dan yang bersangkutan telah siap untuk
memulai kegiatan usahanya.
c. Awal pengembangan usaha
Pada
tahap ini perusahaan pasangan usaha telah berhasil memulai kegiataan usahanya
dan hasilnya menunjukkan tanda-tanda adanya prospek pengembangan usaha.
d.
Ekspansi
Pada
tahap ini perusahaan pasangan usaha telah berhasil melaksanakna kegiatan usaha
dengan baik dan berniat untuk melakukan pengembangan antara lain berupa
peningkatan omzet, peningkatkan pasar, perluasaan taerget pasar, diinvestasikan
usaha.
e.
Kejenuhan
atau penurunan
Kegiatan
usaha yang pada awal mulanya menunjukan tanda-tanda baik dapat saja berubah
menjadi kurang menhuntungkan karena berbagai macam sebab.
3. Bentuk Pembiayaan
Perusahaan
modal ventura dapat memberikan bantuan dana dalam satu atau lebih bentu-bentuk
di bawah ini:
a.
Penyertaan modal dalam bentuk saham
b.
Obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham
c.
Pinjaman yang dapat dikonversikan menjadi saham
d.
Pinjaman yang memberikan hak opsi bagi Perusahaan Modal Ventura untuk membeli
saham
e.
Pinjaman dengan tingkat bunga yang relative rendah
f.
Pinjaman yang tidak perlu dibayar bila perusahaan belum mampu menutupi semua
biaya operasinya
g.
Pinjaman yang apabila terjadi likuiditas, maka pengembaliannya berada pada
prioritas setelah obligasi dan pinjaman lainnya.
4. Bentuk Kesepakatan
Perjanjian
ini penting bagi pelaksanaan modal ventura karena kegiataan operasional modal
ventura selanjutnya akan didasarkan pada isi perjanjian tersebut. Isi dari
perjanjian tersebut meliputi:
a.
jumlah pembiayaan
b.
cara penarikan atau pencarian
c.
jadwal penggunaan bantuan dana
d.
jangka waktu bantuan dana
e.
bentuk balas jasa financial
f.
cara, jumlah, waktu pembayaran balas jasa financial
g.
cara penarikan kembali investasi (divestasi)
h.
syarat divestasi yang dipercepat
i.
perubahan atau perpindahan kepemilikan
5.
Cara Divestasi
Divestasi
atau penarikan kembali penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Perusahaan
Modal Ventura pada Perusahaan Pasangan Usaha dapat dilaksanakan dengan
cara-cara beriku ini:
a.
pembelian kembali saham modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha
b.
penawaran saham melalui pasar modal (go-public)
c.
pemberian kredit atau pinjaman dari bank
d.
Perusahaan Pasangan Usaha dijual kepada perusahaan atau pihak lain
e.
Perusahaan Pasang Likuiditas
E. Tujuan dan Manfaat Modal Ventura
A.
Tujuan Modal Ventura
Tujuan Modal Ventura merupakan salah satu
usaha yang berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang besar sebagai imbalan
pembiayaan yang berisiko tinggi. Dahlan Slamat (1995) menginventarisasi tujuan
usaha Modal Ventura, disamping berorentasi untuk memperoleh keuntungan
yang tinggi dengan modal risiko tinggi pula. Tujuan ini tidak selamnya
berdasarkan hanya kepada keuntugan semata, akan tetapi dapat pula hanya
membantu pengembangan atau pendirian suatu perusahaan.
a. Memungkinkan dan mempermudah
pendirian suatu perusahaan baru.
b. Membantu membiayai perusahaan yang
sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terurama
tahap-tahap awal.
c. Membantu perusahaan baik pada tahap
pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
d. Membantu terwujudnya dari hanya
suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
e. Memperlancar mekanismre investasi
dalam dan luar negeri.
f. Mendorong pengembangan proyek research and development
g. Membantu pengembangan teknologi baru
dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
h. Membantu dan memperlancar
pengalihankepemilikan suatu perusahaan.
B.
Manfaat Modal Ventura
Disamping tujuan yang telah
disebutkan diatas, Dahlan Slamat (1995) juga menginventarisasi manfaat usaha
modal ventura dari sisi perusahaan pasangan usaha. Masuknya Modal Ventura
sebagai sumber pembiayaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang
bersangkutan.
a. Bagi Perusahaan Pasangan Usaha
Manfaat utama yang diterima oleh
perusahaan pasang usaha adalah dapat dijalankannya kegiatan usaha kerana
kebutuhan dana untuk modal usaha telah dapat dipenuhi oleh perusahaan modal
ventura. Disamping manfaat utama tersebut, manfaat lain yang diterima oleh
Perusahaan Pasang Usaha dan masih terkait dengan manfaat utama tersebut antara
lain adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan kemungkinan berhasilnya
usaha seseorang yang menemukan ciptaan baru belum tentu mampu memproduksi dan
sekaligus memasarkan produknya dengan berhasil karena membutuhkan keahlian,
pengalaman, dan jaringan disamping pengetahuan yang memadai yang dapat menjamin
kelancaran usaha.
b. Kelancaran pendanaan yang berasal dari modal ventura menyebabkan kegiatan
usaha Perusahaan Pasangan Usaha menjadi lancar, sehingga kebutuhan dana
investasi, kebutuhan dan operasional dan nonoperasional dapat terpenuhi dengan
baik. Kelancaran pendanaan ini menyebabkan kemingkinan akan berhasilnya usaha
akan menjadi lebih besar.
c.
Peningkatan efisiensi kegiatan usaha Bantuan yang dapat diberikan oleh
perusahaan Modal Ventura tidak hanya dalam hal pembiayaan saja. Perusahaan
modal ventura juga dimungkinkan untuk ikut memberikan bantuannya dalam
mengelola kegiatan usaha perusahaan Pasangan Usaha, baik dari segi keuangan,
produksi, distribusi dan pemasaran.
d.
Peningkatan Bankability Perusahaan yang baru didirikan sering mengalami
kesulitan memperoleh pembiayaan karena memiliki tim manajemen yang lemah
disamping struktur permodalan yang kuat. Akibatnya, pemilik dana kurang
berminat memberi pinjaman kepada perusahaan baru.
e.
Peningkatan Kemampuan pengembangan usaha Persyaratan pengembalian
pembiayaan dan balas jasa yang relative lebih ringan meningkatkan likuiditas
perusahaan. Likuiditas perusahaan yang lebih baik ini dapat dimanfaatkan untuk
melakukan ekspansi usaha seperti peningkatan kapasitas produksi, perluasaan daerah
pemasaran, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dan
lain-lain.
b. Bagi Perusahaan Modal Ventura
Mengingat usaha modal ventura
mempunyai dua dimensi yaitu bisnis dan social, maka manfaat utama yang dapat
diperoleh Perusahaan modal ventura juga meliputi dua hal. Pertama, Perusahaan
Modal Ventua memperoleh balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada
Perusahaan Pasang Usaha. Kedua, Perusahaan Modal Ventura membantu peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak melalui pengembangan uasaha yang sedang mengalami
kesulitan pembiayaan.
Disamping menfaat utama tersebut, Perusahaan Modal Vetura dapat juga memperoleh manfaat lain yang masih terkait dengan manfaat utama tersebut yang antara lain adalah sebagai berikut:
Disamping menfaat utama tersebut, Perusahaan Modal Vetura dapat juga memperoleh manfaat lain yang masih terkait dengan manfaat utama tersebut yang antara lain adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan kempuan teknis dan
pngalaman keryawan dan staf Perusahaan Modal Ventura. Karyawan dan staf
Perusahaan Modal Ventura akan meningkatkan pengalaman dan kemampuan teknisnya
dalam mengelola berbagai macam perusahaan seiring dengan semakin seringnya
membantu Perusahaan Pasangan Usaha melakukan kegiatan usahanya. Paningkatan
kemampuan dan pengalaman, selain bermanfaat bagi yang bersangkutan, juga
bermanfaat bagi perusahaan Modal Ventura tempat yang bersangkutan bekerja.
b. Peningkatan informasi tentang
modal ventura Kesuksesan dalam mengadakan penyertaan modal dan membantu
manajemen suatu Perusahaan Pasangan Usaha dapat secar berthap meningkatkan
pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Modal Ventura
terutama di Indonesia. Pengetahuan dan kepercayaan masyarakat yang lebih besar
terhadap modal ventura sangat menguntungan bagi pengembangan usaha modal
ventura dalam jangka panjang.
F. Sumber Dana Modal Ventura
Sumber dana modal ventura dapat berasal dari berbagai
sumber:
1. Investor Perseorangan
2. Saham
3. Obligasi konversi
4. Bagi Hasil
5. Investor Institusi
6. Perusahaan asuransi dan dana pensiun
7. Perbankan
8. Pemerintah daerah
9. Lembaga keuangan internasional
G. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis – jenis pembiayaan yang
dilakukan oleh perusahaan modal ventura.
1. Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
Bantuan yang diberikan modal ventura
kepada perusahaan pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan
financial dan bantuan manajemen. Atas dasar cara pemberian kedua jenis bantuan
tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi:
a. Pendekatan satu tingkat (Single tier approach)
Pendekatan ini menempatkan sebuah Perusahaan modal ventura
dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan (fund company) dan juga sebagai pemberian
bantuan manajemen atau pengelolaan dana (management
company)
b. Pendekatan dua tingkat (Two tier approach)
Pendekat ini memungkinkan sebuah Perusahaan Pasangan Usaha
untu menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari Perusahaan Modal
Ventura yang berbda.
2. Berdasarkan cara Penghimpunan Dana
Perusahaan modal ventura secar umum
dapat menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam bernagai
bentuk.jika ditinjau dari cara penghimpunan dananya modal ventura dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Leverage
venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal
Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari
berbagai macam pihak disebut leverage
venture capital.
b. Equity
venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal
Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri
dalam berbagai bentuk disebut equity
venture capital.
3. Berdasarkan Kepemilikan
Atas dasar kepemilikannya,
perusahaan Modal Ventura dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
a. Private
‘ venture-capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum
menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private
‘ venture-capital’ Company.
b. Public
‘ venture-capital’ company
Perusahaan modal ventura yang telah go public atau
menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public ‘ venture-capital’ Company.
c.
Bank Affoliate ‘ venture-capital’
Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang
mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal
ventura disebut Bank Affiliate ‘
venture-capital’ Company.
d.
Conglomerate ‘ venture-capital’
Company Perusahaan
modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate‘venture-capital’ Company.
H. Pola Pembiayaan Modal Ventura
Pola pembiayaan yang diberikan oleh
perusahaan modal ventura, antara lain:
1. Pembiayaan langsung yaitu PMV
membiayai langsung PPU yang sudah atau akan berbentuk badan hukum. PMP pun
dapatberperan aktif dengan menempatkan wakilnya sebagai anggota direksi maupun
komisaris dalam perusahaan tersebut. Pola pembiayaan ini dapat dilakukan dengan
dua cara yaitu mendirikan perusahaan baru dengan pemegang saham PMP dan
penemuatau penggagas ide atau PMP ikut menjadi pemegang saham PPU yang sudah
ada dengan mengambil porsi modal yang masih dalam portofolio dengan komposisi
jumlah modal disetor ditentukan diawal kontrak.
2. Pembiayaan langsung dengan franchise, pola pembiayaan ini hamper
sama dengan pola pembiayaan langsung bedanya dalam hal pengawasan yang
dilakukan oleh PMP atau jasa profesional dapat dialihkan kepada franchisor. Dalam pola ini, PMP lebih
berfungsi sebagai penyedia dana atau modal kepada PPU.
3. Inti-Plasma, yaitu pola dimana
perusahaan inti membina beberapa perusahaan plasma dalam suatu wadah usaha.
Setiap perusahaan plasma harus mendukung usaha perusahaan inti. Dengan cara ini
dihapkan terjadi kesinambungan yang saling menguntungkan antara inti dan
plasma.
4. Pola Payung, yaitu bentuk pembiayaan
yang diberikan kepada suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang.
Masing-masing pemilik mempunyai usaha yang saling menunjang satu sama lainya
sehingganilai lebih yang dapat menjadi lebih baik.
5. Kemitraan, pola ini melibatkan
perusahaan besar yang akan membeli produk barang dan jasa yang dihasilkan
perusahaan mitra binaan. Pola ini didahului dengan kerjasama antar perusahaan
besar dengan PMP, selanjutnya PMP melakukan pembiayaan kepada PPU ataupun
sebaliknya.
I.
Keunggulan dan Kelemahan Modal
Ventura
A. Keunggulan modal ventura sebagai alternatif
pendanaan adalah :
a. Bisa dimanfaatkan perusahaan yang
baru berdiri.
b. Tersedianya bantuan manajemen dari
perusahaan modal ventura yang bias mempercepat pertumbuhan perusahaan.
c. Termasuk alternatif dana yang paling
murah dalam jangka pendek karena sangat fleksibel dalam pengaturan pelunasan
dana.
B.
Kelemahan
modal ventura adalah :
a.
Hanya
terbuka untuk perusahaan yang memiliki prospek sangat baik dan menguntungkan.
b.
Bisa
sangat mahal dalam jangka panjang. Investor biasanya mengharapkan keuntungan
yang besar setelah jangka panjang.
c.
Bisa
mengakibatkan lepasnya pengembalian atas perusahaan banyak perusahaan modal
ventura yang menuntuk presentase saham mayoritas sebagai syarat investasi.
J. Kuntungan Modal Ventura
Adapun
keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiataan modal ventura
adalah sebagai berikut:
a.
Bagi perusahaan Modal Ventura (PMV)
-
Memperoleh keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk
saham.
- Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjual dan pembelian surat-surat berharga ( saham ).- Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.
- Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjual dan pembelian surat-surat berharga ( saham ).- Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.
b.
Bagi Perusahaan Pasang Usaha ( PPU )
-Membantu
penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal (
likuiditas ).
-Memperbaiki
teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga
dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu produknya.
-Membantu
pengembangan usaha melalui perluasaan pasar dan pengambangan usaha baru seperti
deversifikasi usaha.
-Mengurangi
resiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal sendiri,
maka resiko kerugianpun ditanggung sensiri, namun apabila dijalankan bersama
dengan modal ventura maka resiko dapat disebarkan antara keduanya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Modal
ventura merupakan pembiyaan yang memiliki resiko tinggi. Jadi, modal ventura
adalah salah satu sumber pembiyaan yang penting bagi investasi dari perusahaan
yang punya inovasi. Sedangkan modal ventura syari’ah adalah pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip
syari’ah. Praktek modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syari’ah dan
bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah yang diakui.