Pages

Tampilkan postingan dengan label Nurhayati Lubis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nurhayati Lubis. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Juni 2013

manajemen modal ventura syari'ah by:nurhayati lubis



MANAJEMEN MODAL VENTURA SYARI'AH
nurhayati lubis
(112310003)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemerintah Indonesia dalam perkembangannya berusaha memasyarakatkan pola penyertaan modal yang dapat membantu usaha kecil, menengah, dan koperasi dengan mendirikan perusahaan modal ventura. Sampai dengan akhir tahun 1998, perusahaan modal ventura berdiri di 27 Provinsi yang ada di Indonesia (di luar perusahaan modal setiap daerah tingkat II) yang ada di setiap provinsi, semua berinduk dengan PT. Bahana Artha Ventura karena PT. Bahana Arta Ventura sebagai pemilik saham terbesar dan salah satu anak perusahaan dari PT.Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Perusahaan Modal Ventura sebagai sarana pembiayaan memiliki peluang besar untuk mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi karena mempunyai karakteristik yang tidak dimiliki oleh perusaah lainnya. Seperti misalnya kedudukan PT. Bahana
Arta Ventura sebagai pemilik saham terbesar dan salah satu anak perusahaan dari
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Perusahaan Modal Ventura sebagai sarana pembiayaan memiliki peluang besar untuk mengembangkan usaha kecil, menengah dan koperasi karena mempunyai karakteristik yang tidak dimiliki oleh perusaah lainnya. Seperti misalnya kedudukan Perusahaan Modal
Ventura bukan hanya akan terlibat dengan menginvestasikan modalnya, melainkan
sekaligus juga ikut berperan aktif dalam manajemen perusahaan yang di bantunya.
Karena Perusahaan Modal Ventura itu sendiri dikelola secara professional, maka hal ini akan memberikan dampak kepada pengusaha kecil yang pada umumnya dikelola secara
tradisional, berangsur-angsur akan menjadi professional. Keistimewaan perusahaan modal ventura yang dapat dimanfaatkan untuk menegakkan pola usaha yang lebih adil dan merata adalah karena sifatnya yang tidak akan pernah melakukan investasi secara perrmanen. Hanya berkisar sekitar antara 1-5 tahun sesuai dengan kesepakatan. Setelah masa itu berlalu, perusahaan modal ventura dapat melakukan divestasi kepada pengusaha yang membantunya, yang berarti hasil usahanya akan dimanfaatkan kembali oleh yang membantunya dan ini akan
menumbuhkan sikap professional bagi usaha kecil, menengah dan koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Modal Ventura
Istilah ventura berasal dari kata venture yang secara bahasa bisa berarti sesuatu yang mengandung resiko  atau dapat juga diartikan sebagai usaha. Dengan demikian secara bahasa modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko. Adapun definisi perusahaan modal ventura menurut Keppres No. 61 Tahun 1998 adalah bisnis pembiyaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiyaan untuk jangka waktu tertentu.
Y. Sri Susilo, dkk. Menyebutkan pengertian modal ventura menurut beberapa ahli, antara lain:
a. modal ventura adalah usaha penyedia penyedia pembiyaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White).
b. modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko, dengan penyedia dalam (venture capital company) terutama mengharapkan capital gain disamping pendapatan bunga atau dividen (Tony Lorenz).
c. modal ventura adalah dana yang di investasikan pada perusahaan atau individu yang memilki resiko tinggi (Clinton Richardson).
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa modal ventura merupakan pembiyaan yang memiliki resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi, baik dalam hal penyertaan modal maupun dalam bentuk pinjaman. Jadi, modal ventura adalah salah satu sumber pembiyaan yang penting bagi investasi dari perusahaan yang punya inovasi. Penyertaan modal ventura dilakukan dalam bentuk saham atau obligasi konversi, dan tidak untuk melakukan investasi dalam rangka menerima dividen yang bersifat jangka pendek, tetapi bersama-sama dengan Perusahaan Pasang Usaha (PPU) untuk mengembangkan dan meningkatkan  nilai dari PPU. Akhirnya investasi harus dijual dan modal dibayar kembali kepada investor.
Sedangkan modal ventura syari’ah adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syari’ah. Praktek modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syari’ah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah yang diakui.
B.     Sejarah dan Landasan Hukum Modal Ventura
Pengembangan modal ventura di Indonesia dimulai sejak 1973 dengan didirikannya PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BP-UI) yang saat itu kelembagaannya termasuk dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank yang kegiatannya terutama membiayai pengembangan usaha. PT. BPUI ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1937 bergerak dibidang penyertaan modal.  Perusahaan modal ventura syari’ah, belakangan juga hadir, meskipun masih dalam hitungan yang sangat sedikit. Secara prinsipil, dasar hukum perusahaan modal ventura menginduk pada dasar hukum modal ventura yang sudah ada, di samping diperkaya dengan prinsip-prinsip yang sesuai syari’ah.
Selanjutnya perkembangan modal ventura ditinjau dari landasan hukumnya di Indonesia dapat diurutkan secara kronologis sebagai berikut:
1.      Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
2.      Keppres No. 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Keuangan.
3.      Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1992 tentang Sektor-Sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
4.      KMK No. 227/KMK.01/ 1994 tanggal 9 Juni 1994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasang Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
5.      Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Modal Ventura.
6.      KMK No. 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura.
7.      Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan.
8.      Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Modal Ventura.
Dasar pendirian modal ventura di Indonesia adalah Keppres Nomor 61/1998 tentang Lembaga Pembiyaan dimana usaha modal ventura secara hukum merupakan bagian kegiatan yang dapat dilakukan oleh Lembaga pembiayaan. Ketentuan pelaksanaannya diatur berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor: 1251/KMK.013/1989 tanggal 18 November 1989 yang merupakan penyempurnaan dari SK Menteri Keuangan Nomor: 1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1988. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dari perusahaan modal ventura yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994, tanggal 9 Juni 1994 diatur mengenai sektor-sektor usaha yang akan menjadi PPU. Berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995, tanggal 3 Oktober 1995, dijelaskan tentang pendirian dan pembinaan perusahaan modal ventura. Hal yang terpenting dari peraturan ini bahwa modal ventura tidak lagi menjadi bagian dari kegiatan pembiayaan, dan sejak saat itu kegiatan usaha modal ventura dilakukan secara terpisah dengan badan hukum sendiri. Adanya ketentuan ini menjadikan kegiatan modal ventura mulai dikembangkan di setiap provinsi yang pada prinsipnya bertujuan untuk menyediakan sarana pembiayaan dalam rangka membantu UKM yang sulit memenuhi kredit perbankan. Disamping itu, pendirian Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD) juga dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan dan pembinaan terhadap PPU. Melalui PP Nomor 4/1995 tentang Pajak Penghasilan PMV, dijelaskan bahwa penghasilan PMV yang merupakan bagian keuntungan yang diterima dari penyertaan modal kepada PPU dalam jangka waktu 10 tahun, dan keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari pengalihan penyertaan modal pada PPU dalam jangka waktu 10 tahun, bukan merupakan objek pajak  penghasilan.
Secara teoritis, modal ventura mempunyai potensi yang besar untukmemberikan kontribusi dalam pengembangan bisnis. Perusahaan kecil yang mempunyai prospek bagus tetapi tidak mempunyai cukup modal dan tidak memiliki akses ke perbankan dapat berkembang dengan memperoleh dukungan modal dari modal ventura. Inovasi baru dalam berbagai bidang teknologi dapat lebih mudah terlaksana jika mendapat dukungan dari modal ventura sebagaimana pengalaman di berbagai Negara.
C.    Karakteristik Modal Ventura
Pembiayaan modal ventura memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan jenis pembiayaan lainnya seperti perbankan, perusahaan pembiayaan: leasing, factoring, dan pembiayaan konsumen. Karakteristik pembiayaan modal ventura, antara lain:
a.       Pembiayaan modal ventura merupakan penyertaan modal (quasiequity financing) di mana modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha, disamping itu pembiayaan modal ventura dapat pula dilakukan dengan menggunakan instrument konversi atau convertible bond. Bentuk pembiayaan inilah yang dikenal sebagai semi equity financing.
b.      Modal ventura merupakan pembiayaan yang bersifat resiko tinggi (risk capital). Dikatakan beresiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Akan tetapi hanya didasarkan pada keyakinan atas gagasan yang diusulkan tersebut. Resiko tinggi tersebut sebenarnya diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.
c.       Modal ventura merupakan investasi dengan perspektif jangka panjang (long-term perspective). Modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.
d.      Pembiayaan modal ventura bersifat interaksi aktif (active investment) karena modal ventura selalu disertai dengan keterlibatan dalam manajemen perusahaan yang dibiayai, meliputi manajemen keuangan, pemasaran dan pengawasan operasional. Keikutsertaan dalam manajemen tersebut diharapkan akan dapat mengurangi resiko investasi perusahaan modal ventura dan untuk membantu perusahaan yang bersangkutan meningkatkan profitabilitas.
e.       Modal ventura bersifat sementara, yaitu untuk jangka waktu tertentu. Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham namun hanya bersifat sementara waktu. Untuk ketentuan jangka waktu modal ventura di Indonesia maksimum 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut diharapkan perusahaan yang dibiayai sudah mencapai tingkat pertumbuhan yang diinginkan, selanjutnya perusahaan modal ventura menarik dengan menjual sahamnya (divestasi) pada perusahaan pasangan usahanya.
f.       Keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan modal venturaadalah terutama capital gain atau apresiasi nilai saham disamping dividen.
g.      Tingkat keuntungan yang tinggi. Bidang usaha yang umumnya dibiayai oleh modal ventura adalah bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.
D.    Mekanisme Modal Ventura
Pada prinsipnya mekanisme modal ventura merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool  of funds. Proses pembiayaan perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Dengan demikian, modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dikelola secara professional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal.
1.   Prinsip Bantuan
Terdapat tiga prinsip bantuan kepada suatu Perusahaan Pasangan Usaha:
a. Prinsip Pertama: Pembiayaan melalui modal ventura dapat diberikan dalam bentuk penyertaan modal secara langsung, yaitu ekuitas (equity) dan atau dapat pula diberikan dalam bentuk pinjaman subordinasi atau obligasi konversi pada perusahaan yang disertai, yaitu ekuitas kuasi (quasy equity)
b.  Prinsip Kedua: Mengingat pada dasarnya bentuk dari investasi modal ventura adalah berupa peryertaan, maka pendekatan dalam pengambilan keputusan oleh Perusahaan Modal Ventura yang berkaitan dengan perusahaan pasangan usahanya adalah berdasarkan pemikiran jangka panjang.
c.  Prinsip ketiga: Bantuan yang diberikan memang mempunyai misi jangka panjang untuk mengembangkan usaha perusahaan yang dibiayainya, namun hal ini tidak berarti bahwa bantuan tersebut selamnya tau tanpa batas waktu.


2.  Tahap Pembiayaan
Secara lebih spesifik, perusahaan Pasangan Usahanya dapat mendapatkan bantuan modal ventura pada saat berikut ini:
a.       Pengembangan ide
Ditinjau dari segi risiko yang ditanggung dari perusahaan Modal Ventura, tahap ini merupakan tahap yang paling berisiko.
b.       Awal kegiataan usaha
Pada tahap ini, calon Perusahaan Usaha sudah sangat yakin kelayakan dan prospek dari kegiatan usaha yang akan dilakukan dan yang bersangkutan telah siap untuk memulai kegiatan usahanya.
c.        Awal pengembangan usaha
Pada tahap ini perusahaan pasangan usaha telah berhasil memulai kegiataan usahanya dan hasilnya menunjukkan tanda-tanda adanya prospek pengembangan usaha.
d.         Ekspansi
Pada tahap ini perusahaan pasangan usaha telah berhasil melaksanakna kegiatan usaha dengan baik dan berniat untuk melakukan pengembangan antara lain berupa peningkatan omzet, peningkatkan pasar, perluasaan taerget pasar, diinvestasikan usaha.
e.          Kejenuhan atau penurunan
Kegiatan usaha yang pada awal mulanya menunjukan tanda-tanda baik dapat saja berubah menjadi kurang menhuntungkan karena berbagai macam sebab.
3.   Bentuk Pembiayaan
Perusahaan modal ventura dapat memberikan bantuan dana dalam satu atau lebih bentu-bentuk di bawah ini:
a. Penyertaan modal dalam bentuk saham
b. Obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham
c. Pinjaman yang dapat dikonversikan menjadi saham
d. Pinjaman yang memberikan hak opsi bagi Perusahaan Modal Ventura untuk membeli saham
e. Pinjaman dengan tingkat bunga yang relative rendah
f. Pinjaman yang tidak perlu dibayar bila perusahaan belum mampu menutupi semua biaya operasinya
g. Pinjaman yang apabila terjadi likuiditas, maka pengembaliannya berada pada prioritas setelah obligasi dan pinjaman lainnya.   
4.  Bentuk Kesepakatan
Perjanjian ini penting bagi pelaksanaan modal ventura karena kegiataan operasional modal ventura selanjutnya akan didasarkan pada isi perjanjian tersebut. Isi dari perjanjian tersebut meliputi:
a. jumlah pembiayaan
b. cara penarikan atau pencarian
c. jadwal penggunaan bantuan dana
d. jangka waktu bantuan dana
e. bentuk balas jasa financial
f. cara, jumlah, waktu pembayaran balas jasa financial
g. cara penarikan kembali investasi (divestasi)
h. syarat divestasi yang dipercepat
i. perubahan atau perpindahan kepemilikan
5. Cara Divestasi
Divestasi atau penarikan kembali penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Pasangan Usaha dapat dilaksanakan dengan cara-cara beriku ini:
a. pembelian kembali saham modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha
b. penawaran saham melalui pasar modal (go-public)
c. pemberian kredit atau pinjaman dari bank
d. Perusahaan Pasangan Usaha dijual kepada perusahaan atau pihak lain
e. Perusahaan Pasang Likuiditas
E. Tujuan dan Manfaat Modal Ventura
A.    Tujuan Modal Ventura
 Tujuan Modal Ventura merupakan salah satu usaha yang berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang besar sebagai imbalan pembiayaan yang berisiko tinggi. Dahlan Slamat (1995) menginventarisasi tujuan usaha Modal Ventura, disamping  berorentasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan modal risiko tinggi pula. Tujuan ini tidak selamnya berdasarkan hanya kepada keuntugan  semata, akan tetapi dapat pula hanya membantu pengembangan atau pendirian suatu perusahaan.
a.       Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
b.      Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terurama tahap-tahap awal.
c.       Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
d.      Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
e.       Memperlancar mekanismre investasi dalam dan luar negeri.
f.       Mendorong pengembangan proyek research and development
g.      Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
h.      Membantu dan memperlancar pengalihankepemilikan suatu perusahaan.

B.     Manfaat Modal Ventura
Disamping tujuan yang telah disebutkan diatas, Dahlan Slamat (1995) juga menginventarisasi manfaat usaha modal ventura dari sisi perusahaan pasangan usaha. Masuknya Modal Ventura sebagai sumber pembiayaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan.
a.       Bagi Perusahaan Pasangan Usaha
Manfaat utama yang diterima oleh perusahaan pasang usaha adalah dapat dijalankannya kegiatan usaha kerana kebutuhan dana untuk modal usaha telah dapat dipenuhi oleh perusahaan modal ventura. Disamping manfaat utama tersebut, manfaat lain yang diterima oleh Perusahaan Pasang Usaha dan masih terkait dengan manfaat utama tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha seseorang yang menemukan ciptaan baru belum tentu mampu memproduksi dan sekaligus memasarkan produknya dengan berhasil karena membutuhkan keahlian, pengalaman, dan jaringan disamping pengetahuan yang memadai yang dapat menjamin kelancaran usaha.
  b. Kelancaran pendanaan yang berasal dari modal ventura menyebabkan kegiatan usaha Perusahaan Pasangan Usaha menjadi lancar, sehingga kebutuhan dana investasi, kebutuhan dan operasional dan nonoperasional dapat terpenuhi dengan baik. Kelancaran pendanaan ini menyebabkan kemingkinan akan berhasilnya usaha akan menjadi lebih besar.
c.   Peningkatan efisiensi kegiatan usaha Bantuan yang dapat diberikan oleh perusahaan Modal Ventura tidak hanya dalam hal pembiayaan saja. Perusahaan modal ventura juga dimungkinkan untuk ikut memberikan bantuannya dalam mengelola kegiatan usaha perusahaan Pasangan Usaha, baik dari segi keuangan,  produksi, distribusi dan pemasaran.
d.  Peningkatan Bankability Perusahaan yang baru didirikan sering mengalami kesulitan memperoleh pembiayaan karena memiliki tim manajemen yang lemah disamping struktur permodalan yang kuat. Akibatnya, pemilik dana kurang berminat memberi pinjaman kepada perusahaan baru.
e.  Peningkatan Kemampuan pengembangan usaha Persyaratan pengembalian pembiayaan dan balas jasa yang relative lebih ringan meningkatkan likuiditas perusahaan. Likuiditas perusahaan yang lebih baik ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan ekspansi usaha seperti peningkatan kapasitas produksi, perluasaan daerah pemasaran, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dan lain-lain.


b. Bagi Perusahaan Modal Ventura
Mengingat usaha modal ventura mempunyai dua dimensi yaitu bisnis dan social, maka manfaat utama yang dapat diperoleh Perusahaan modal ventura juga meliputi dua hal. Pertama, Perusahaan Modal Ventua memperoleh balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada Perusahaan Pasang Usaha. Kedua, Perusahaan Modal Ventura membantu peningkatan kesejahteraan rakyat banyak melalui pengembangan uasaha yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
            Disamping menfaat utama tersebut, Perusahaan Modal Vetura dapat juga memperoleh manfaat lain yang masih terkait dengan manfaat utama tersebut yang antara lain adalah sebagai berikut:
a. Peningkatan kempuan teknis dan pngalaman keryawan dan staf Perusahaan Modal Ventura. Karyawan dan staf Perusahaan Modal Ventura akan meningkatkan pengalaman dan kemampuan teknisnya dalam mengelola berbagai macam perusahaan seiring dengan semakin seringnya membantu Perusahaan Pasangan Usaha melakukan kegiatan usahanya. Paningkatan kemampuan dan pengalaman, selain bermanfaat bagi yang bersangkutan, juga bermanfaat bagi perusahaan Modal Ventura tempat yang bersangkutan bekerja.
b. Peningkatan informasi tentang modal ventura Kesuksesan dalam mengadakan penyertaan modal dan membantu manajemen suatu Perusahaan Pasangan Usaha dapat secar berthap meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Modal Ventura terutama di Indonesia. Pengetahuan dan kepercayaan masyarakat yang lebih besar terhadap modal ventura sangat menguntungan bagi pengembangan usaha modal ventura dalam jangka panjang.
F. Sumber Dana Modal Ventura
            Sumber dana modal ventura dapat berasal dari berbagai sumber:
1.      Investor Perseorangan
2.      Saham
3.      Obligasi konversi
4.      Bagi Hasil
5.      Investor Institusi
6.      Perusahaan asuransi dan dana pensiun
7.      Perbankan
8.      Pemerintah daerah
9.      Lembaga keuangan internasional
G. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
Jenis – jenis pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan  modal ventura.
1.      Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
Bantuan yang diberikan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan manajemen. Atas dasar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi:
a.       Pendekatan satu tingkat (Single tier approach)
Pendekatan ini menempatkan sebuah Perusahaan modal ventura dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan (fund company) dan juga sebagai pemberian bantuan manajemen atau pengelolaan dana (management company)
b.      Pendekatan dua tingkat (Two tier approach)
Pendekat ini memungkinkan sebuah Perusahaan Pasangan Usaha untu menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari Perusahaan Modal Ventura yang berbda.
2.      Berdasarkan cara Penghimpunan Dana
Perusahaan modal ventura secar umum dapat menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam bernagai bentuk.jika ditinjau dari cara penghimpunan dananya modal ventura dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.       Leverage venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut leverage venture capital.


b.      Equity venture capital
Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk disebut equity venture capital.
3.       Berdasarkan Kepemilikan
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan Modal Ventura dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut:
a.       Private ‘ venture-capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘ venture-capital’ Company.
b.      Public ‘ venture-capital’ company
Perusahaan modal ventura  yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public  ‘ venture-capital’ Company.
c.       Bank Affoliate ‘ venture-capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘ venture-capital’ Company.
d.      Conglomerate ‘ venture-capital’ Company Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate‘venture-capital’ Company.
H. Pola Pembiayaan Modal Ventura
Pola pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan modal ventura, antara lain:
1.      Pembiayaan langsung yaitu PMV membiayai langsung PPU yang sudah atau akan berbentuk badan hukum. PMP pun dapatberperan aktif dengan menempatkan wakilnya sebagai anggota direksi maupun komisaris dalam perusahaan tersebut. Pola pembiayaan ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mendirikan perusahaan baru dengan pemegang saham PMP dan penemuatau penggagas ide atau PMP ikut menjadi pemegang saham PPU yang sudah ada dengan mengambil porsi modal yang masih dalam portofolio dengan komposisi jumlah modal disetor ditentukan diawal kontrak.

2.      Pembiayaan langsung dengan franchise, pola pembiayaan ini hamper sama dengan pola pembiayaan langsung bedanya dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh PMP atau jasa profesional dapat dialihkan kepada franchisor. Dalam pola ini, PMP lebih berfungsi sebagai penyedia dana atau modal kepada PPU.
3.      Inti-Plasma, yaitu pola dimana perusahaan inti membina beberapa perusahaan plasma dalam suatu wadah usaha. Setiap perusahaan plasma harus mendukung usaha perusahaan inti. Dengan cara ini dihapkan terjadi kesinambungan yang saling menguntungkan antara inti dan plasma.
4.      Pola Payung, yaitu bentuk pembiayaan yang diberikan kepada suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Masing-masing pemilik mempunyai usaha yang saling menunjang satu sama lainya sehingganilai lebih yang dapat menjadi lebih baik.
5.      Kemitraan, pola ini melibatkan perusahaan besar yang akan membeli produk barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan mitra binaan. Pola ini didahului dengan kerjasama antar perusahaan besar dengan PMP, selanjutnya PMP melakukan pembiayaan kepada PPU ataupun sebaliknya.

I.    Keunggulan dan Kelemahan Modal Ventura

A.    Keunggulan modal ventura sebagai alternatif pendanaan adalah :
a.       Bisa dimanfaatkan perusahaan yang baru berdiri.
b.      Tersedianya bantuan manajemen dari perusahaan modal ventura yang bias mempercepat pertumbuhan perusahaan.
c.       Termasuk alternatif dana yang paling murah dalam jangka pendek karena sangat fleksibel dalam pengaturan pelunasan dana.
B.     Kelemahan modal ventura adalah :
a.       Hanya terbuka untuk perusahaan yang memiliki prospek sangat baik dan menguntungkan.
b.      Bisa sangat mahal dalam jangka panjang. Investor biasanya mengharapkan keuntungan yang besar setelah jangka panjang.
c.       Bisa mengakibatkan lepasnya pengembalian atas perusahaan banyak perusahaan modal ventura yang menuntuk presentase saham mayoritas sebagai syarat investasi.
J. Kuntungan Modal Ventura
            Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiataan modal ventura adalah sebagai berikut:
a. Bagi perusahaan Modal Ventura (PMV)
- Memperoleh keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham.
- Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjual dan pembelian surat-surat berharga ( saham ).- Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.
b. Bagi Perusahaan Pasang Usaha ( PPU )
-Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal ( likuiditas ).
-Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga dapat membantu peningkatan kapasitas produksi dan peningkatan mutu produknya.
-Membantu pengembangan usaha melalui perluasaan pasar dan pengambangan usaha baru seperti deversifikasi usaha.
-Mengurangi resiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal sendiri, maka resiko kerugianpun ditanggung sensiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal ventura maka resiko dapat disebarkan antara keduanya.




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Modal ventura merupakan pembiyaan yang memiliki resiko tinggi. Jadi, modal ventura adalah salah satu sumber pembiyaan yang penting bagi investasi dari perusahaan yang punya inovasi. Sedangkan modal ventura syari’ah adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syari’ah. Praktek modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syari’ah dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah yang diakui.