Pages

Minggu, 31 Maret 2013

FASE PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM


Tahapan Perkembangan Ekonomi Islam menurut M. Nejatullah Siddiqi
            M. Nejatullah Siddiqi meguraikan sejarah ekonomi Islam dalam tiga fase, yaitu: fase dasar-dasar ekonomi Islam, fase kemajuan dan fase stagnasi, sebagai berikut.

1.      Fase Pertama
Fase pertama merupakan fase abad awal sampai dengan abad ke-5 Hijriyah atau abad ke-11 Masehi yang dikenal sebagai fase dasar-dasar ekonomi Islam yang dirintis oleh para fukaha diikuti oleh sufi dan kemudian oleh filosof. Pada awalnya, pemikiran mereka berasal dari orang yang berbeda, tetapi di kemudian hari, para ahli harus mempunyai dasar pengetahuan dari ketiga disiplin ilmu tersebut.
Fokus fiqih adalah apa yang ada dalam sya’riah, konteks syari’ah yang didiskusikan oleh para fukaha adalah fenomena ekonomi. Tujuan mereka tidak terbatas pada penggambaran dan penjelasan fenomena ini. Namun demikian, mereka mengeksplorasi konsep mashlahah (utility) dan mafsadah (disutility)dengan mengacu pada Al-qur’an dan Sunnah yang terkait dengan aktivitas ekonomi. Perkembangan pemikiran ekonomi yang terkait dengan mashlahahdifokuskan pada manfaat yang akan diperoleh manusia jika manusia mengaplikasikannya dalam kehidupan berekonomi dan sebaliknya, yang terkait dengan mafsadah fokus pada kerugian yang akan ditimbulkan jika manusia mengaplikasikan dalam berekonomi.
Sedangkan kontribusi yang diberikan oleh tasawwuf terhadap pemikiran ekonomi adalah keajegannya dalam menjadi mitra yang baik dan saling menguntungkan, melarang kerakusan dan menolak akan kekayaan duniawi yang berlebihan. Sementara itu, para filosof muslim dengan tetap berasaskan pada Al-qur’an dan Sunnah dalam pemikirannya, mengikuti para pendahulunya dari Yunani, terutama Aristoteles (366-322 SM) yang memfokuskan pembahasan ekonomi padasa’adah dalam arti luas. Tak bisa dipungkiri bahwa para pemikir muslim memiliki hutang kepada para pendahulunya dari Yunani. Meskipun demikian bukan berarti mereka mengikuti pemikiran Barat, tetapi mereka melakukan peninjauan ulang dan penyaringan terhadap pemikiran barat yang tidak sejalan dengan syari’ah. Hasil dari penyaringan itulah yang kemudian diajarkan dan dituliskan dalam banyak buku dan menjadi rujukan umat muslim pada saat itu yang kemudian banyak diterjemahkan dalam berbagai bahasa.
Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam pada fase pertama ini antara lain diwakili oleh Zaid bin Ali (w. 80 H/738 M), Abu Hanifah (w. 150 H/167 M), Abu Yusuf (w. 182 H/798 M), Al-Syaibani (w. 189 H/804 M), Abu ubaid bin Salam (w. 224 H/838 M), Harist bin Asad Al-Muhasibi (w. 243 H/858 M), Junaid Al-Baghdadi (297 H/910 M), Ibnu Miskawaih (w. 421 H/1030 M) dan Al-Mawardi (450 H/1058 M).[5]
a)      Zaid bin Ali
Cucu Imam Husain ini merupakan salah seorang fukaha yang paling terkenal di Madinah dan guru dari seorang ulama terkemuka, Abu Hanifah. Zaid bin Ali berpandangan bahwa tranksaksi secara kredit meruapakan transaksi yang wajar dan dibenarkan selama transaksi tersebut dilakukan karena saling ridha diantara kedua belah pihak.
Zaid berpandangan bahwa pada dasarnya keuntungan yang diperoleh dari penjualan yang dilakukan secara kredit adalah keuntungan yang wajar dan bukan termasuk dalam kategori riba. Keuntungan dari penjualan secara kredit merupakan sebuah bentuk kompensasi atas kemudahan memperoleh barang yang diinginkan oleh pembeli tanpa harus mengeluarkan uang tunai untuk membeli barang yang diharapkan.
b)     Abu Hanifah
Abu Hanifah merupakan seorang fuqaha terkenal yang juga seorang pedagang dari Kufah yang ketika itu merupakan pusat aktifitas perdagangan dan perekonomian yang sedang maju dan berkembang. Semasa hidupnya,salah satu transaksi yang sangat popular adalah salam ,yaitu menjual barang akan dikirim kemudian sedangkan pembayaran do lakukan secara tunai pada waktu yang di sepakati. Abu Hanifah meragukan keabsahan akad tersebut yang dapat mengarah kepada perselisihan.Ia menghilangkan perselisihan ini dengan cara merinci lebih khusus apa yang harus di ketahui da dinyatakan dengan jelas di dalam akad,seperti jenis komoditi,mutu dab kuantitas serta waktu dan tempat pengiriman.
Pengalaman pengetahuan tentang dunia perdagangan yang di dapat langsung ,Abu Hanifah sanagat membantu dalam menganalisis masalah tersebut.salah satu kebujakan Abu Hanifah adalah menghilangkan ambiguintas dan perselisihan dalam masalah transaksi,hal ini merupakan salah satu tujuan syariah dalam hubungan jual beli.
    c) Abu Yusuf
Penekanan terhadap tanggung jawab penguasa merupakan tema pemikiran ekonomi islam yang slalu di kaji sejak awal,Tema ini pula yang di tekankan Abu Yusuf dalam surat panjang yang di kirimkan kepada penguasa Dinasti Abbasiyah,Khalifah Haru Al – Rasyid.Surat yang membahas tentang pertanian dan perpajakan yang di kenal sebagai Kitab al – Kharaj Abu Yusuf cenderung menyetujui Negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap dari pada menarik sewa dari lahan pertanian.cara ini lebih adil dan tampaknya akan memberikan hasil produksi yang lebih besar  dengan memberikan kemudahan dalam memperluas tanah garapan. Dalam hal pajak,ia telah meletakkan prinsip – prinsip yang jelas berabad – abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi  sebagai canons of taxation .kesanggupan mebayar ,pemberian waktu longgar dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi,merupakan prinsip yang di tekankan.
Abu Yusuf dengan keras menentang pajak pertanian,ia menyarankan agar petugas pajak do beri gaji dan prilaku mereka petugas pajak di beri gaji dan perilaku mereka harus selalu diawasi untuk mencegah korupsi dan tindak penindasan.
Poin controversial dalam analisis pengendalian harga (tas’ir).Argumennya di dasarkan pada Sunah Rosul.Ia beralasan hasil yang berlimpah bukan akesan untuk menurunkan harga panendan sebaliknya,kelangkaan tidak mengakibatkan harganya melambung.pendapat Abu Yusuf merupakan hasil obserfasi,namun di sisi lain Abu Yusuf tidak menolak peranan pemerintah dan penawaran dalam bentuk harga.
Kekuatan utama Abu Yusuf adalah masalah keuangan public.Terlepas dari prinsip – prinsip perpajakan dan pertanggung jawaban Negara islam terhadap kesejahteraan rakyatnya .Ia memberikan saran tentang cara – cara meperoleh sumber belanjaan jangka panjang ,seperti mebangun jembatan dan bendungan serta saluran – saluran besar dan kecil
c)      Muhammad bin Hasan Al – Syaibani
Risalah ecilnya yang berjudul al – kitab fi ar – Mustathab membahas pendapan dan belanja rumah tangga.ia juga menguraikan perilaku konsumsi seorang muslim yang baik serta keutamaan orang yang suka berderma dan tidak suka meminta-minta. Al syaibani mengklasifikasikan jenis pekerjaan ke dalam empat hal, yakni ijaroh (sewa-menyewa), tijaroh (perdagangan), zira’ah (pertanian), dan shinaa’ah (industri),cukup menarik untuk di catat bahwa ia menilai pertanian sebagai lapangan pekerjaan yang terbaik,padahal masyarakat  lebih tertarik berdagang dan berniaga pada saat itu.Dalam risalah yang lain yakni kitab al-asl,Al-saibani telah membahas masalah kerja sama usaha dan bagi hasil.
Secara umum,Pandangan-pandangan Al – syaibani yang tercermin dari berbagai karyanya cenderung berkaitan dengan aktifitas perilaku ekonomi seorang muslim sebagai individu.hal ini tentunya berbeda dengan Abu Yusuf yang cenderung berkaitan perilaku penguasa dan kebijakan public.
d)     Ibnu Miskawaih
Salah satu pandangan Ibnu Miskawaih yang terkaid dengan aktifirtas ekonomi adalah tentang pertukaran dan peranan uang .Ia manyatakan bahwa manusia mahluk social dan tidak bisa hidup sendiri,untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja sama  dan saling memebantu dengan sesamanya.Oleh karena itu ,mereka akan menuntut kompensasi yang pantas . Contoh,jika seorsang tukang sepatu memakai jasa tukang cat dan ia memberikan jasanya sendiri, ini akan menjadi reward jika karya keduanya seimbang.  Dalam hal ini dinar akan menjadi suatu penilaian dan penyeimbang di antara keduanya. Ia menegaskan bahwa logam yang dapat di jadikan sebagai mata uang adalah logam yang dapat di terima secara universal melalui konvensi, yakni tahan lama, mudah dibawa, tidak rusak, dikehendaki orang dan fakta orang menyukainya.

2. Fase Kedua
Fase kedua yang di mulai pada abad ke-11 sampai dengan abad ke-15 Masehi di kenal dengan fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya. Para cendikiawan Muslim di masa ini mampu menyusun suatu konsep tentang bagaimana umat melaksanakan kegiatan ekonomi yang seharusnya yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadis Nabi.pada saatyang bersamaan,di sisi lain,mereka menhadapi realitas politik yang di tandai oleh dua hal: pertama, disentregrasi pusat kekuasaan Bani Abbasiyah dan terbagi kerajaan ke dalam beberapa kekuatan regional yang mayoritas didasarkan pada kekuatan (power) ketimbang kehendak Rakyat, kedua Merebaknya korupsi di kalangan para penguasa di kalangan para pengusaha diiringi dengan dekadensi Moral di kalangan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya ketimpangan yang semakin melebar antara si kaya dengan si miskin[9]. Pada saat ini, kekuasaan islam yang tebentang daro Maroko dan Spanyol di Barat hingga India di Timur Telah melahirkan berbagai pusat kegiatan intelektual,Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam pada fase ini antara lain di wakili oleh:Al-Ghozali(w.505 h/1111 M),Ibnu Taiminyah (w.728 H/1328 M),Al-Syatibi (w. 790 H/1388 M),Ibnu Khaldun (w.808 H/1404 M),dan Al-Maqrizi (845 H/1441 M).
a)      Al-Ghozali
Focus utama perhatian al-Ghazali tertuju pada perilaku individual yang dibahas secara rinci dengan merujuk pada al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ sahabat dan tabi’in serta pandangan para sufi terdahulu seperti Junaid al-Baghdadi, Dzun Nun al-Mishr dan Harist bin Asad al-Muhasibi. Menurutnya, seseorang harus memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya dalam kerangka melaksanakan kewajiban beribadah kepada Allah SWT. Seluruh aktivitas kehidupannya, termasuk ekonomi, harus dilaksanakn sesuai dengan syari’ah Islam. Ia tidak boleh bersidat kikir dan di sisi lain tidak boleh bersifat boros.
Al-Ghazali berpendapat bahwa penguasa harus menjamin kesejahteraan dan kenyamanan warganya, apabila ada diantara rakyatnya  yang kekuarangan dan kurang mampu dalam membiayai kehidupannya, maka para penguasa hendaknya memberikan pertolongan. Dalam hal pajak, al-Ghazali menoleransi pengenaan pajak jika pengeluaran utnuk pertahanan dan sebagainya tidak tercukupi dari kas negara yang telah tersedia. Bahkan, jika hal yang demikian itu terjadi maka Negara diperkenankan melakukan pinjaman.
Wawasan dan pengetahuan al-Ghazali sangatlah luas termasuk dalam masalah evolusi pasar dan peranan uang. Beliau juga mengungkapan alas an pelaranganriba fadhl, yakni karena melanggar sifat dan fungsi uang, serta mengutuk mereka yang melakukan penimbunan uang.
b)     Ibnu Taimiyah
Focus perhatian Ibnu Taimiyah terletak pada masyarakat, fondasi moral dan bagaiamana mereka harus membawakan dirinya sesuai dengan syari’ah Islam. Untuk tugas ini, secara bersama-sama, pemerintah dan ulama harus membimbing dan mendorong masyarakat. Ia juga mendiskusikan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan perilaku ekonomi individu dalam konteks hidup bermasyarakat, seperti akad dan upaya menaatinya, harga yang wajar dan adil, pengawasan pasar, keunagan negara, dan peranan Negara dalam pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya.
            Dalam transaksi ekonomi, focus perhatian Ibnu Taimiyah tertuju pada keadilan yang hanya dapat terwujud jika semua akad berdasarkan pada kesediaan menyepakati dari semua pihak. Agar lebih bermakna, kesepakatan ini harus didasarkan pada informasi yang memadai. Moralitas seperti yang diperintahkan agama memerlukan keharusan tidak adanya paksaaan, tidak adanya kecurangan, tidak mengambil keuntungan dari keadaan yang menakutkan, atau ketidaktahuan dari salah satu pihak yang melakukan akad. Ketika aturan ini ditaati, maka harga pasar yang terjadi adalah wajar dan adil dengan syarat tidak adanya pasokan yang ditahan untuk menaikkan harga.

c)      Al-Maqrizi
Al-Maqrizi melakukan studi khusus tentang uang dan kenaikan harga-harga yang terjadi secara periodic dalam keadaan kelaparan dab kekeringan.selain kelangkaan pangan secara alami oleh kegagalan hujan,Ak Maqrizi Mengidentifikasikan tiga sebab dari peristiwa ini ,yaitu korupsi dan administrasi yang buruk,beban pajak yang berat terhadap para pengarap dan kenaikan pasokan mata uanga fulus.Al-Maqrizi menegaskan bahwa uang emas dan perak merupakan satu-satunya mata uang yang dapat di jadikan standar nilai sebagaimana yang telah di tentukan syariah,sedangkan penggunaan fulus sebagai mata uang dapat menimbulkan kenaikan harga-harga.Menurut Al-maqrizi,fulus dapat di terima sebagai mata uang jika di batasi penggunaanya,yakni hanya untuk transaksi yang bersekala kecil.

 3. Fase ketiga
Fase ketiga yang dimulai pada tahun 1446 hingga 1932 masehi merupakan fase tertutupnya pintu ijtihad (independent judgement) yang mengakibatkan fase ini di kenal juga sebagai fase stagnasi. Pada fase ini, para fuqaha hanya menulis catatan-catatan para pendahulunya dan mengeluatkan fatwa yang sesuai dengan aturan standar bagi masing mashab. Namun demikian, terdapat sebuah garakan pembruan selama dua abad terakhir yang menyeru untuk kembali kepada Al-Qur’an dan al-hadist nabi sebagai sumber pedoman hidup. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi islam pada fase ini antara lain diwakili oleh shah wali Allah (w. 1176 H/1762 M), Jamaluddin Al-Afghani (w.1315 H/1897 M), Muhammad Abduh (w. 1320 H/1905 M) dan Muhammad Iqbal (w. 2357 H/1938 M).

Tahapan Perkembangan Ekonomi Islam menurut Abdul Azzim Islahi
            Menurut Abdul Azim Islahi, dalam perkembangan Ekonomi Islam dapat dibagi menjadi tiga tahapan:
I.Fase Pertama, periode pembentukan. Ini mencakup periode dari penghentian wahyu sampai akhir masa Sahabat. (11-110 A.H./632-718 A.D.)
II.Fase Kedua, periode penerjemahan ketika ide-ide barat diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dan para Sarjana Muslim mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari karya-karya intelektual dan praktik dari negara-negara lain. (2nd – 5th/8th – 11th century).
III.Fase Ketiga, periode terjemahan kembali dan transmisi, ketika ide-ide IslamYunani-Arab mencapai Eropa melalui terjemahan dan kontak lainnya. (6th - 9th/12th -15th century).[10]

Fase Pertama: Periode Pembentukan
            Ide-ide ekonomi dalam bentuk tertulis sudah ada jauh sebelum munculnya Islam. Ide-ide Yunani seolah bagaikan musim semi bagi kehadiran Ekonomi Konvensional Barat. Tapi bagaimanapun juga kemunculan ekonomi Islam pada awalanya tidak terpengaruh oleh unsur luar. Tidak diragukan lagi, sejak pra-Islam orang Arab memiliki beberapa hubungan komersial dengan negara-negara tetangga tetapi ini tidak menyebabkan pembentukan kontak budaya dan intelektual. Tidak ada bukti kegiatan penerjemahan selama periode awal. Yang merupakan sarana-sarana komunikasi dikembangkan untuk mendapatkan pengetahuan tentang ide-ide asing. Di sisi lain sumber yang sangat dasar dalam Islam – Al-qur’an dan Sunnah – berisi sejumlah prinsip-prinsip ekonomi dan banyak ajaran-ajaran ekonomi yang terperinci. Pemikiran ekonomi Islam pada periode awal didasarkan pada sumber-sumber internal.
            Tidak diragukan lagi bahwa memang Ekonomi Islam telah lahir sebelum ekonomi yang orang kenal sekarang dengan Ekonomi Konvensional. Semenjak turunnya Al-Qur’an, maka sejak itulah sistem ekonomi Islam pun ada. Prinsip-prinsip itu kemudian dikembangkan oleh para ulama’ muslim sesuai dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada masanya dengan tetap mengacu pada sumber dasar ekonomi Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Jadi, pembentukan prinsip dan dasar dari ekonomi Islam adalah dari faktor internal dan tidak terpengaruh pada faktor-faktor luar. Faktor internal menjadi acuan prinsip, meskipun pada perkembangannya para ulama’ mencontoh beberapa sistem dari barat yang tidak bertentangan dengan sumber dasar.
            Ajaran-ajaran ekonomi secara luas telah dijelaskan dalam Al-qur’an. Tetapi Al-qur’an itu sendiri menganjurkan untuk lebih menggunakan akal pikiran mereka pada kehidupan berekonominya. Dengan tetap bersandar pada sumber dasar, manusia boleh mengembangkan sistem ekonomi Islam bahkan diperbolehkan mencontoh dari sistem dari negara atau agama lain. Metodologi yang digunakan tetap merujuk pada Al-qur’an dan Sunnah, apabila tidak menemukan hukum terhadap suatu permsalahan mereka menerapkan analogi dan aturan lainnya untuk menyimpulkan permasalahan baru. Secara bertahap, mulai bermunculan sejumlah sekolah pemikiran. Muncul nama-nama ulama’-ulama’ terkemuka dan pemikir yang kreatif, yang paling terkenal diantaranya adalah Zaid bin Ali, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i Ahmad bin Hanbal dan lain sebagainya.
            Pentingnya periode ini akan menjadi jelas ketika kita melihat pada ide-ide ekonomi yang dikemukakan oleh para ulama muslim di fase dasar ekonomi Islam. Berikut ini beberapa data tidak lengkap tentang ide-ide yang dikemukakan oleh para ulama’:
1.      Pasar dan pengaturannya
2.      Penawaran dan permintaan
3.      Fiksasi Harga
4.      Uang
5.      Kredit dan instrumennya
6.      Bunga dan pertukaran komoditas
7.      Perpajakan
8.      Keuangan publik
9.      Kebijakan fiskal
10.  Berbagai bentuk organisasi bisnis
11.  Hubungan pertanian, zakat, warisan, kekayaan, kemiskinan, dan kekayaan.





 Fase Kedua: Periode Terjemahan
Periode terjemahan yang dimulai pada abad pertama Hijrah. Meskipun begitu, membutuhkan waktu dua abad lebih untuk membuat pengaruhnya terasa diantara para sarjana muslim. Kita mengetahui bahwa memang tidak bisa ditampikkan bahwa ide-ide Yunani telah memberikan kontribusi terhadap beberapa pemikiran islam dalam ekonomi dan beberapa ilmu lainnya dalam Islam. Dalam periode ini banyak ide-ide Yunani diterjemahkan ke dalam bahasa Arab untuk ditelaah lebih dalam untuk kemudian diambil manfaat dari ide-ide tersebut tentunya hanya yang tidak bertentangan dengan syari’ah Islam.
Pada akhir abad ketiga, sarjana muslim umumnya mengetahui dan menguasai isi karya terjemahan tersebut kemudian mereka mulai melakukan penamabahan, penilaian dan komentar pada karya terjemahan itu dan bahkan mereka mulai membuat karya-karya serupa. Bidang utama yang diterjemahkan adalah kedokteran, astronomi, seni dan filsafat, pengelolaan negara dan ekonomi.
Dampak dari terjemahan karya-karya itu, ulama muslim mempunyai pemikiran dan pendirian pendapat tentang terjemahan ide-ide asing. Sebagian dari mereka tidak semuanya menerima secara positif terhadap karya terjemahan tersebut, tetapi ada juga yang menilai secara positif. Diantara beberapa aliran, paling tidak terdapat tiga aliran yang berbeda dan mudah diidentifikasi[13]:
  • Mereka yang menolak semua ide-ide Yunani. Cendekiawan kelompok ini berpendapat bahwa ilmu warisan Islam sudah cukup umtuk menciptakan kehidupan yang aman, nyaman dan sejahtera. Sementara sumber-sumber asing hanya akan membingungkan rakyat dan apabila terpengaruh oleh ide asing tersebut mereka akan tersesat. Kelompok ini disebut sebagai “Tradisionalis” atau “Muhadditsun”. Ulama kelompok ini antara lain al-Kinani, al-Farra, al-Sarakhsi dll.
  • Kelompok kedua adalah kelompok ulama’ yang mencoba membedakan ide-ide yang bermanfaat dan dapat diterima dengan ide-ide yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Mereka sangat bervariasi dikenal dengan Skolastik Islam, Teolog Skolastik, Dialektis atau “Mutakallimun”. Para wakil dari kelompok ini adalah al-Mawardi, al-Ghazali, Fakhr al-Din al-Razi dll.
  • Kelompok ketiga terdiri dari para ulama yang sangat dipengaruhi oleh ide-ide barat dan filsafat Yunani dan pergi terlalu jauh untuk mendukung, memajukan, dan menyebarkan ide-ide tersebut. Mereka tidak ragu menafsirkan artikel Islam sedemikian rupa untuk mengakomodasi ide-ide filsafat yang aneh. Kelompok ini disebut sebagai “Filsuf Islam” atau “Hukama”. Terdiri dari Ibnu Sina, Ibn al-Haytham, Ibnu Tufail, Nasir al-Din al-Tusi dll. Namun, nama-nama ketiga terakhir bukan termasuk tahap kedua karena mereka muncul setelah abad kelima, tetapi karena sifat karya mereka kami memasukkan mereka pada kelompok ini.
  • Kelompok keempat yaitu sufi atau “Ahl al-tasawwuf”. Tidak diragukan lagi, unsur-unsur sufisme seperti aplikasi untuk ibadah, pengabdian penuh kepada Allah, keengganan untuk kemegahan palsu dunia, ditemukan dalam sumber-sumber Islam. Tapi, Islam juga menganjurkan pendekatan yang seimbang terhadap kehidupan. Perilaku asketis (sifat zuhud) tidak berarti penolakan terhadap hal-hal keduniawian.
  •  Kelompok kelima dapat dibedakan antara yang menggabungkan pengalaman praktis dari bisnis dengan ajaran Helenic dan tradisi Islam. wakil penulis dari kelompok ini adalah al-Dimasqhi yang menulis al-Mahasin al-Isyarah ila-Tijarah.
Fase Ketiga: Periode Penerjemahan Ulang dan Transmisi
            Tahap ketiga dari perkembangan pemikiran ekonomi Islam ditandai dengan terjemahan ilmu-ilmu Islam pada umumnya dan ilmu Yunani-Arab (cendekiawan muslim memberikan tambahan dan komentar atas filsafat Yunani) secara khusus dari bahasa Arab ke bahasa Latin dan bahasa Eropa lainnya. Kegiatan terjemahan dari bahasa Arab ke Yunani yang dilakukan pada akhir abad ke-4 Hijrah di ibukota Byzantium, Constantinopel. Dengan berlalunya waktu kegiatan penerjemahan kembali karya-karya ini jauh lebih meningkat. Oleh karena itu, periode sebelum Renaisens Barat disebut “Zaman Terjemahan”. Pekerjaan penerjemahan hanya salah satu dari dari berbagai banyak cara yang dilakukan para cendekiawan muslim untuk berkontribusi dalam pemikiran ekonomi.
            Dalam terjemahan dua arah – ke bahasa Arab dan dari bahasa Arab – itu hanya karya penting dalam karya intelektual, filosofis dan praktis. Dengan begitu karya-karya muhadditsun atau tradisionalis hampir tidak tersentuh. Beberapa karya tentang dialektika agama diterjemahkan untuk kristen karena mereka juga mengahadapi konflik ide berkenaan dengan agama dan filsafat. Oleh karena itu, mereka juga ingin membangun superioritas agama dari filsafat Yunani atau membuat suatu rekonsiliasi antara keduanya. Dalam upaya ini, karya-karya para pemikir Islam, seperti Ihya Ulum al-Din karya al-Ghazali yang memberikan pertolongan yang besar. Penerjemahan karya-karya hukama (Filsuf Islam), dokter, ilmuwan dan pemikir sosial yang mendominasi. Karya Ibnu Sina, al-Farabi, Ibn Bajjah, Ibn Rushd dll. yang diterjemahkan ke dalam bahasa Latin, Spanyol, Perancis, Ibrani dan bahasa Jerman. Grice-Hutchinson (1978, hlm. 71) menulis:
“About the beginning of the twelfth country of Christian West began to awaken to the superiority of Islamic culture – or, perhaps we may better say, of Islamic technology, since the desire of Western Christian was not so much to enrich their intellectual heritage as to improve their performance in such practical activities as medicine, mathematics, arithmetic, astronomy, astrology, botany, torture and magic, in all of which the Arabs were known to be exceptionaly proficient”.
Inti dari tulisan Grice-Hutchinson adalah bahwa orang Kristen barat sangat dibantu oleh adanya karya-karya dari para cendekiawan muslim guna mempelajari tentang berbagai ilmu seperti kedokteran, matematika, aritmatika, astronomi, astrologi dan sebagainya. Dan memang ada masa itu, orang Arab sangat ahli dalam bidang-bidang tersebut. Inilah yang tidak banyak orang ketahui bahwa Islam sebenarnya sangatlah berjasa pada peekembangan ilmu pengetahuan di Eropa tidak hanya dalam hal ilmu pengetahuan bahkan dalam hal disiplin hidup yang lain, Eropa banyak berhutang jasa kepada Islam.
Beberapa ibukota negara Eropa melakukan pengorganisasian terjemahan karya cendekiawan muslim, bahkan di negara di mana ummat muslim diusir – Sisilia dan Spanyol – intelektual mereka , pengetahuan dan perilaku hidup diambil alih oleh para penguasa seperti harta rampasan dan diterjemahkan ke dalam bahasa mereka.
Selama hari-hari pada fase ini, diskusi ekonomi membentuk bagian dari wacana etis dan filosofis, sehingga gagasan ekonomi para cendekiawan muslim juga diterjemahkan dan disebarluaskan bersama karya-karya filsafat dan terjemahan mereka. Sebagai contoh, sebagian besar pandangan Aristoteles tentang Ekonomi ditemukan dalam  Politics dan Nicomachean Ethics. Terjemahan komentar Ibn Rushd pada dua karya menjadi sangat populer di barat. Mengutip Grice-Hutchinson (1978, hlm. 73) “Terjemahan Harman dari komentar Averroes terhadap Nicomachean Ethics meraih sukses besar dan tidak pernah tergantikan. Telah digunakan di semua edisi Aristoteles yang disertai dengan komentar-komentar Averroes dan tetap, hampir ke zaman modern dan salah satu sumber ekonomi Aristoteles”. Charles Burnett (1994, hlm. 1050) menganggap ini sebagai tanda keberhasilan Ibn Rushd bahwa “Tafsiran dalam bahasa Latin lebih besar jumlahnya daripada Arab Asli”
Perlu dicatat pula bahwa transmisi pemikiran cendekiawan muslim tidak terbatas pada pekerjaan penerjemahan. Sejumlah mahasiswa Eropa banyak yang melakukan perjalanan ke Mesir, Suriah, Irak dan Andalusia untuk belajar berbagai ilmu dari para ulama’-ulama muslim lalu mereka kembali ke negara mereka untuk menyebarkan ilmu yang telah mereka dapatkan melaui tulisan-tulisan mereka sendiri ataupun menjadi guru.

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
1.    PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga keuangan syariah (syariah financial institution) merupakan suatu badan usaha atau institusi yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset-aset keuangan (financial assets) maupun non-financial asset atau aset riil berlandaskan konsep syariah.
Lembaga keuangan syariah dapat dibedakan menjadi dua,yaitu: lembaga keuangan depositori syariah (depository financial instituation syariah) yang disebut lembaga keuangan bank syariah dan lembaga keuangan syariah non depositori (non depository financial instituation syariah) yang disebut lembaga keuangan syariah bukan bank. Peranan kedua lembaga keuangan syariah tersebut adalah sebagai perantara keuangan (financial intermedition) antara yang pihak kelebihan dana atau unit surplus (ultimate lenders) dan pihak yang kekurangan dana atau unit deficit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan syariah non depositori (bukan bank) dekolompokkan menjadi tiga bagian,antara lain bersifat kontraktual (contractual instituations),yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan dana untuk memproteksi penabuang terhadap resiko ketidakpastian. Berikutnya adalah lembaga keuangan investasi syariah (syariah investment instituation),yaitu lembaga keuangan syariah yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang syariah dan pasar modal syariah. Bagian ketiga adalah pegadaian syariah,Baitul Mal wat Tamwil (BMT),Unit Simpan Pinjam Syariah (USPS),koperasi pesantren (kopentren),perusahaan modal ventura syariah (syariah finance company) yang menawarkan jasa sewa guna usaha (leasing),kartu kredit (credit card).

2.    SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Pasar keuangan syariah juga melakukan fungsi ekonomi yang penting,yaitu sebagai saluran dana dari orang yang mempunyai kelebihan dana dengan meminjamkan sedikit dari pendapatan mereka kepada orang yang memerlukan dana karena mereka berharap memperoleh pendapatannya yang lebih.
System keuangan secara langsung (direct finance),para peminjam meminjam dana secara langsung dari yang meminjamkan dalam pasar keuangan dengan menjual sekuritas atau surat berharga,yang merupakan tuntutan (claims) bagi para peminjam.

3.PERANAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PROSES INTERMEDIASI
Perantara keuangan (financial intermediation) adalah proses penyaluran dana yang surplus(lander-severs) dari unit ekonomi,yaitu sector rumah tangga,perusahaan,pemerintah,rumah tangga dan orang asing.
Lembaga keuangan syariah memiliki peran yang sangat strategis,antara lain:
1. Pengalihan aset (asset transmutation)
2. Likuiditas (liquidity)
3. Realokasi pendapatan (income reallocation)
4. Transaksi (transaction)
5. Efisiensi (efficiency)

4. TUJUAN BERDIRINYA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

1.Mengembangkan lembaga keuangan syariah (bank dan non bank syariah) yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan,serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat banyak sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat,antara lain memperluas jaringan lembaga keuangan syariah ke daerah-daerah terpencil.

2.Meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi masyarakat bangsa     Indonesia,sehingga dapat mengurangi kesenjangan social ekonomi. Dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional yang antara lain melalui:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas usaha
- Meningkatkan kesempatan kerja
- Meningkatkan penghasilan masyarakat banyak

3.Meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan,terutama dalam bidang ekonomi keuangan yang selama ini diketahui masih banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank ataupun lembaga keuangan lainnya,karena menganggap bahwa bunga adalah riba.
4.Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi,berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

5. BISNIS DAN USAHA YANG DIBIAYAI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Lembaga keuangan syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan.
Adapun jenis pembiayaan yang tidak akan disetujui dalam lembaga keuangan syariah di antaranya sebagai berikut:
1.Proyek pembiayaan haram
2 Proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat
3.Proyek yang berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila
4.Proyek yang berkaitan dengan perjudian

6.STRUKTUR PASAR KEUANGAN SYARIAH
1.Utang (debt) and ekuitas (equity)
Perusahaan atau individu dapat memperoleh dana dalam pasar keuangan syariah dengan dua cara,yaitu:
a.Instrumen utang (bond or mortage),disebut obligasi syariah atau sukuk.
b.Ekuitas (common stock atau saham biasa),disebut saham syariah.

2.Pasar primer dan pasar sekunder (primary and secondary markets)
Pasar primer merupakan pasar keuangan untuk penerbitan baru sekuritas atau pertama kali sekuritas tersebut ditawarkan kepada public atau masyarakat (obligasi syariah atau saham syariah) yang dilakukan oleh investment bankers.

Sabtu, 30 Maret 2013

Prinsip - Prinsip Ekonomi Ketuhanan (Ilahiyah)


Prinsip-Prinsip Ekonomi Ketuhanan (Ilahiyah)
Oleh: Nurhayati Lubis
         Dalam surat As-Shaff ayat 10-13 “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?(10) (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.(11)  niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah 'Adn. Itulah keberuntungan yang besar.(12) dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.(13).”
         Ayat diatas mengundang segenap kaum pebisnis Islam untuk menerima petunjuk Tuhan tentang prinsip ekonomi ketuhanan, yang diharapkan oleh kelompok kaum bisnis. Cara tersebut sungguh menarik hati, menimbulkan gairah dan rangsangan yang hebat dalam hati mereka ketika menunggu munculnya petunjuk itu.
         Dengan mengetuk hati orang yang beriman, Allah berfirman,”Maukah Aku tunjukkan kepadamu akan usaha-usaha bisnis yang membebaskan diri dari segala penderitaan serta siksaan yang pedih?” persoalannya disebutkan oleh Allah dengan menggunakan kata “tijaroh” yang biasanya diartikan sebagai perdagangan atau transaksi. Memang pada hakikatnya segala cabang ekonomi merupakan transaksi, yaitu saling bertukar barang (uang atau benda) untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Itulah usaha-usaha bisnis pada umumnya.
         Kemudian disebutkan pula sifatnya, terbebas serta membebaskan dari penderitaan sisksan yang pedih. Perkataan ini selalu diartikan “siksaan neraka diakhirat saja”. Padahal maksudnya bukan semata-mata terbebas dari siksaan akhirat, tetapi juga penderitaan di dunia, baik karena menanggung rugi maupun karena menderita batin. Agar terbebas dari segala siksaan dan penderitaan itu, Tuhan menunjukkan prinsip-prinsip pokok yang harus dimiliki dalam melakukan usaha bisnis itu.
         Sayid Quthub menafsirkan kesan dari undangan Tuhan ini, “siapakah yang tidak rindu hatinya untuk menerima petunjuk Tuhan tentang bisnis yang bebas dan pembebasan dari segala siksa di akhirat dan penderitaan dunia itu?”
         Ibnu Katsir menjelaskan arti “tijaroh” (perdagangan) disini sebagai segala transaksi atau usaha yang besar jumlahnya, dan tidak mendatangkan rugi serta terbebas dari segala siksaan dan penderitaan, yaitu usaha yang menghasilkan segala maksud dan menghilangkan segala kegelisahan.
         Tuhan menyebutkan pokok-pokok terpenting dari usaha bisnis yang baik itu, yaitu berikut ini:
1. Melakukan segala usaha itu dengan beriman kepada Allah dan Rasulnya. Dimulai dengan niat yang bersih dan suci yang setiap langkahnya dilandasi iman kepada Tuhan dan Rasul-Nya.
2. Mempunyai semangat jihad di jalan Allah. Suka infak dan berkorban, baik dengan harta dan benda maupun dengan jiwa raganya. Semangat jihad dimiliki ketika usaha bisnis sedang berjalan maupun ketika terng-terangan terlihat hasil dari usaha-usaha itu.
Untungnya Ekonomi Ketuhanan
         Adapun hasil-hasil keuntungan itu ialah berikut ini:
a) Ampunan dari Tuhan.
b)       Disambut dengan surga akhirat.
c) Bangunan yang indah mungil di dalam surge jannatu ‘Adn’adnin.
d)      Pertolongan Allah.
e) Meraih sukses dalam waktu dekat.